Badan Geologi Minta Kaji Ulang Pemangkasan Bentang Karst di Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Permohonan pengurangan kawasan bentang alam karst (KBAK) Pemkab Gunungkidul ke Badan Geologi pada November 2022 lalu sudah mendapat balasan. Badan Geologi belum memenuhi permintaan tersebut. Pengkajian ulang diperlukan untuk bahan memutuskan permohonan tersebut.
Kepala Badan Geologi Sugeng Mujiyanto menjelaskan pihaknya sudah memberikan beberapa rekomendasi atas permintaan Pemkab Gunungkidul tersebut. “Kami minta agar dilakukan pengkajian ilmiah yang mendetail, prinsipnya asal kawasan karst inti tetap terlindungi,” katanya, Kamis (6/7/2023).
Advertisement
Sugeng menjelaskan dimungkinkan adanya wilayah dalam KBAK untuk tujuan khusus, seperti pemanfaatan ekonomi dan budi daya. “Kawasan budi daya atau pemanfaatan ini bisa dilakukan untuk dijadikan pengembangan ekonomi, tapi kajiannya harus lengkap dulu,” terangnya.
Perlindungan kawasan inti KBAK, jelas Sugeng tetap harus diutamakan untuk memastikan sistem karst bekerja dengan baik. “Kawasan inti ini jangan sampai diganggu, karakteristik kawasan inti karst ini seperti adanya sumber air, ada aliran air, ada stalaktit, dan berongga,” jelasnya.
BACA JUGA: Kuliner Malam di Sekitar UGM Jogja, Simak 4 Rekomendasinya
Badan Geologi, jelas Sugeng, masih menunggu langkah Pemkab Gunungkidul untuk menjalankan rekomendasi itu. “Nanti kalau rekomendasi ditindaklanjuti kami akan lakukan pengkajian agar bisa mengambil keputusan atas permohonan pengurangan KBAK itu,” katanya.
Harian Jogja mencoba mengonfirmasi balasan Badan Geologi ke Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (DTPR) Gunungkidul tapi tak mendapat informasi tindak lanjut rekomendasi Pusat tersebut. “Akan kami pelajari dulu, besok saja,” kata Sekretaris DPTR Gunungkidul Yuni Hartini, Kamis siang.
Pegiat Koalisi Masyarakat Pemerhati Karst Indonesia yang menolak permohonan Pemkab Gunungkidul, Eko Teguh Paripurna menyebut rekomendasi Badan Geologi seperti yang diinginkan pihaknya. “Permohonan pengurangan KBAK bukan hanya urusan Pemkab Gunungkidul dan Badan Geologi, tapi juga banyak pihak. Untuk itu diminta melakukan kajian ilmiah bersama berbagai pihak,” terangnya.
Diketahui, Pemkab Gunungkidul memohonkan pengurangan KBAK menjadi 37.018,06 hektare atau mengurangi 51,19% dari luas yang sudah ditetapkan sebagai KBAK. Padahal sesuai Keputusan Menteri ESDM No.3045 K/40/Men/2014 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Gunung Sewu sebagai kawasan lindung geologi, luasan KBAK Gunungkidul adalah 75.835,45 hektare.
Tujuan Pemkab Gunungkidul mengurangi luas KBAK disebutkan agar mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat, yaitu pengembangan pariwisata, pembangunan infrastruktur dan industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
Advertisement
Advertisement