Advertisement
Badan Geologi Minta Kaji Ulang Pemangkasan Bentang Karst di Gunungkidul

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Permohonan pengurangan kawasan bentang alam karst (KBAK) Pemkab Gunungkidul ke Badan Geologi pada November 2022 lalu sudah mendapat balasan. Badan Geologi belum memenuhi permintaan tersebut. Pengkajian ulang diperlukan untuk bahan memutuskan permohonan tersebut.
Kepala Badan Geologi Sugeng Mujiyanto menjelaskan pihaknya sudah memberikan beberapa rekomendasi atas permintaan Pemkab Gunungkidul tersebut. “Kami minta agar dilakukan pengkajian ilmiah yang mendetail, prinsipnya asal kawasan karst inti tetap terlindungi,” katanya, Kamis (6/7/2023).
Advertisement
Sugeng menjelaskan dimungkinkan adanya wilayah dalam KBAK untuk tujuan khusus, seperti pemanfaatan ekonomi dan budi daya. “Kawasan budi daya atau pemanfaatan ini bisa dilakukan untuk dijadikan pengembangan ekonomi, tapi kajiannya harus lengkap dulu,” terangnya.
Perlindungan kawasan inti KBAK, jelas Sugeng tetap harus diutamakan untuk memastikan sistem karst bekerja dengan baik. “Kawasan inti ini jangan sampai diganggu, karakteristik kawasan inti karst ini seperti adanya sumber air, ada aliran air, ada stalaktit, dan berongga,” jelasnya.
BACA JUGA: Kuliner Malam di Sekitar UGM Jogja, Simak 4 Rekomendasinya
Badan Geologi, jelas Sugeng, masih menunggu langkah Pemkab Gunungkidul untuk menjalankan rekomendasi itu. “Nanti kalau rekomendasi ditindaklanjuti kami akan lakukan pengkajian agar bisa mengambil keputusan atas permohonan pengurangan KBAK itu,” katanya.
Harian Jogja mencoba mengonfirmasi balasan Badan Geologi ke Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (DTPR) Gunungkidul tapi tak mendapat informasi tindak lanjut rekomendasi Pusat tersebut. “Akan kami pelajari dulu, besok saja,” kata Sekretaris DPTR Gunungkidul Yuni Hartini, Kamis siang.
Pegiat Koalisi Masyarakat Pemerhati Karst Indonesia yang menolak permohonan Pemkab Gunungkidul, Eko Teguh Paripurna menyebut rekomendasi Badan Geologi seperti yang diinginkan pihaknya. “Permohonan pengurangan KBAK bukan hanya urusan Pemkab Gunungkidul dan Badan Geologi, tapi juga banyak pihak. Untuk itu diminta melakukan kajian ilmiah bersama berbagai pihak,” terangnya.
Diketahui, Pemkab Gunungkidul memohonkan pengurangan KBAK menjadi 37.018,06 hektare atau mengurangi 51,19% dari luas yang sudah ditetapkan sebagai KBAK. Padahal sesuai Keputusan Menteri ESDM No.3045 K/40/Men/2014 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Gunung Sewu sebagai kawasan lindung geologi, luasan KBAK Gunungkidul adalah 75.835,45 hektare.
Tujuan Pemkab Gunungkidul mengurangi luas KBAK disebutkan agar mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat, yaitu pengembangan pariwisata, pembangunan infrastruktur dan industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ini Dia Pemenang Duta Bahasa Tingkat Nasional 2023, Ada DIY?
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 29 September 2023
- Berlangsung 6 Hari, Malioboro Coffe Night Digelar di Kotabaru hingga UGM
- Sudah Kembalikan Semua Uang Suap Tanah Kas Desa, Kejati DIY Tetap Sita Tanah Krido
- Bawaslu dan Polda DIY Awasi Hoaks dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Jelang Pemilu 2024
- Trans Jogja Bakal Hadir dengan 25 Bus Baru, Per 1 Oktober
Advertisement
Advertisement