Advertisement
Sepekan Buron, Pencuri Pikap di Ngaglik Tertangkap di Semarang

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pria berinisial MK, 24, warga Wonosobo, Jawa Tengah, pencuri pikap di Padukuhan Blekik, Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik pada awal Juli lalu berhasil ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.
Panitreskrim Polsek Ngaglik, Ipda Ys Udin Afriyanto menjelaskan pencurian pikap itu dilakukan MK pada 4 Juli 2023 lalu, sekitar pukul 05.30 WIB. "Mobil pikap yang dicuri adalah milik korban bernama Davin Tandiono," ujar dia, Rabu (12/7/2023).
Advertisement
Pencurian itu bermula ketika korban baru pulang dari Kebumen, Jawa Tengah, setelah selesai mengantarkan telur ke konsumen dan langsung ke gudang. Kemudian korban dijemput oleh kawannya sekitar pukul 02.00 WIB untuk kembali ke mes karyawan yang berada di Dusun Blekik. Setelah itu, korban pun langsung beristirahat.
Barulah sekitar pukul 05.30 WIB, korban dibangunkan oleh kawannya yang memberitahukan mobil pikap yang barusan dipakai korban sudah tidak ada. Korban dan saksi berusaha mencari di sekitar mes dan kandang ayam, tetapi tidak ditemukan. Saat itulah korban melapor ke Polsek Ngaglik.
BACA JUGA: Ditinggal ke Salon Kecantikan, Motor Mahasiswi di Bantul Raib Digondol Maling
Polisi kemudian menggelar penyelidikan dengan memeriksa korban dan para saksi di sekitar lokasi kejadian maupun di sekitar lokasi yang diduga sebagai rute pelaku membawa pikap. "Kami juga mengamati CCTV di sekitar lokasi kejadian,” katanya.
Dari penyelidikan itu, polisi mendapat informasi mobil pikap milik korban berada di wilayah Wonosobo, Jawa Tengah. Berkoordinasi dengan Polres Wonosobo, ternyata informasi itu benar dan pikap milik korban pun berhasil ditemukan.
Adapun pelaku ditengarai berada di Semarang. "Selanjutnya pada Jumat [7/7/2023] sekira pukul 01.00 WIB pelaku berhasil ditangkap di wilayah hukum Polrestabes Semarang. Kemudian pelaku itu langsung dibawa ke Polsek Ngaglik untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Menurut pengakuan MK, pikap tersebut rencananya akan ia jual. Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kotabaru Budi Daya Maggot untuk Tangani Sampah Organik
- Polda DIY Perpanjang Operasi Aman Nusa I Progo Selama Sepekan
- Pemkab Bantul Salurkan Lima Ton Pupuk untuk Petani Lahan Pasir
- Antisipasi Banjir, Pemkot Jogja Bangun Sumur Resapan di Tiga Ruas Jalan
- Keluarga Sopir Taksi Online Tuntut Pelaku Dihukum Mati
Advertisement
Advertisement