Advertisement

Operasi Patuh Lalin Resmi Digelar, Berikut 13 Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang

Restu Wahyuning Asih
Kamis, 13 Juli 2023 - 12:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Operasi Patuh Lalin Resmi Digelar, Berikut 13 Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Polisi melakukan tilang dalam Operasi Patuh Candi 2023 - ntmcpolri.info

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Operasi Patuh Candi 2023 akan digelar secara resmi di seluruh wilayah Jawa Tengah (Jateng) mulai Senin (10/7/2023).

Dalam operasi ini, polisi akan memberlakukan tilang manual kepada para pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas.

Advertisement

BACA JUGA: Ngeri! Penemuan Mayat Termutilasi di Turi, Potongan Tubuh Lainnya Masih Dicari

Razia ini akan digelar selama 2 pekan, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas.

Dirlantas Polda Jateng pun mengatakan bahwa dalam operasi ini tidak semua pelanggaran akan dikenai tilang. Karena pihaknya juga ingin mengedukasi masyarakat.

“Kami juga tekankan tidak ada arogansi anggota, tidak absolut [penindakan pelanggaran], ada upaya edukatifnya. Tidak semua pelanggaran ditilang, namun bisa dilakukan edukasi-edukasi. Tidak ada razia stasioner,” kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo dalam keterangan resminya.

BACA JUGA: Operasi Patuh Progo 2023 Mulai Digelar, Pelanggar Lalin Dipantau dengan ETLE

Selain itu, pihaknya juga ingin sistem e-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap menjadi fokus utama masyarakat.

Dari sini ditekankan bahwa operasi candi ini harus bebas dari pungutan liat atau pungli.

Berikut 13 pelanggaran yang akan dikenai sanksi tilang:

  1. Melawan arus
  2. Melanggar marka atau batas jalan
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm standar SNI
  5. Tidak mengenakan sabuk pengaman
  6. Kecepatan kendaran melebihi batas
  7. Mengemudi ugal-ugalan
  8. Balapan liar di jalan raya
  9. Knalpot brong
  10. Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
  11. Tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  12. Sepeda motor dipakai berboncangan lebih dari satu orang
  13. Roda empat lebih tidak memenuhi persyarakat laik jalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021

News
| Minggu, 28 April 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement