PSS Sleman Lepas Muhammad Tahir, Bek Bantu Super Elja Promosi
Muhammad Tahir resmi berpisah dengan PSS Sleman setelah membantu Super Elja promosi ke Super League musim 2025/2026.
Dua terduga pelaku mutilasi berhasil dibekuk Polda DIY./Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Terduga pelaku mutilasi yang potongan tubuh korbannya ditemukan di Turi, Sleman berhasil dibekuk Polda DIY. Pelaku berhasil ditangkap di tempat pelariannya di Bogor, Jawa Barat.
Korban mutilasi berinisial R disebutkan polisi berasal dari Pangkalpinang. R yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jogja tersebut, dieksekusi oleh pelaku yang diduga dilakukan di kamar indekos mereka. Kedua pelaku berhasil diringkus kepolisian di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Meski motif para pelaku menghabisi korban masih terus didalami, Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi menjelaskan baik korban maupun pelaku ternyata saling mengenal dan berteman. "Ya mereka [saling] mengenal, jadi antara pelaku, korban ini mengenal, berteman," ujar dia.
BACA JUGA: Korban Mutilasi di Sleman Dieksekusi di Indekos Pelaku
Salah satu pelaku merupakan karyawan di salah satu usaha kuliner. Sedangkan satu pelaku lainnya merupakan pedagang kue. "Satu karyawan salah satu kuliner di Jogja. Kemudian yang kedua orang Bogor itu ya penjual kue," ucap Endriadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Muhammad Tahir resmi berpisah dengan PSS Sleman setelah membantu Super Elja promosi ke Super League musim 2025/2026.
Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II di 20 kabupaten dan kota rampung menjelang MPLS Tahun Ajaran 2026/2027 dan siap digunakan.
DPR menegaskan PPPK tidak bisa dirumahkan meski ada efisiensi anggaran dan meminta pemerintah daerah mencari solusi tanpa mengurangi hak pegawai.
Polisi menyelidiki ledakan di MAN 3 Padang yang diduga melibatkan seorang pelajar. Tidak ada korban jiwa dan motif masih didalami.
DPR mempercepat pembahasan RUU Ketenagakerjaan dengan menyerap masukan saat reses agar target pengesahan pada 2026 sesuai putusan MK tercapai.
Penertiban kawasan hutan terus dievaluasi secara berkala melalui koordinasi lintas lembaga untuk memastikan target Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tercapai.