Advertisement

Kepala Dispertaru DIY Ditahan, Disuap Dua Bidang Tanah dari Kasus Tanah Kas Desa

Triyo Handoko
Senin, 17 Juli 2023 - 18:07 WIB
Maya Herawati
Kepala Dispertaru DIY Ditahan, Disuap Dua Bidang Tanah dari Kasus Tanah Kas Desa Barang bukti berupa uang tunai dari kasus penyalahgunaan tanah kas desa yang menjerat Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno ditunjukkan saat jumpa pers oleh Kejati DIY, Senin (17/7/2023). - ist - Kejati DIY

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka dalam keterkaitannya dengan kasus mafia tanah kas desa Robinson Saalino, Senin (17/7/2023). Krido langsung ditahan.

Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto, Senin sore menjelaskan Kejati DIY telah memiliki lebih dari dua alat bukti keterlibatan Krido dalam kasus mafia tanah kas desa Robinson Saalino.

Advertisement

Ponco menjelaskan Krido akan ditahan selama 20 hari ke depan. “Untuk mengantisipasi tindakan tersangka KS memengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri kami melakukan penahanan,” katanya.

Krido ditetapkan tersangka karena bekerja sama dengan Robinson dan menerima suap berupa tanah dan uang.

“Ada dua bidang tanah gratifikasi yang diterima tersangka KS dari terdakwa Robinson. Kedua bidang tanah berada di Purwomartani, Kalasan dengan luas masing-masing 600 meter persegi dan 800 meter persegi,” kata Ponco.

Dua bidang tanah tersebut berstatus SHM, jelas Ponco, ditaksir harganya sebesar Rp4,5 miliar.

BACA JUGA: Bagaimana Robinson Saalino Bisa Melanggar Penggunaan Tanah Kas Desa, Simak Kronologinya

“Tersangka yang sebagai pengawas pertanahan malah bekerja sama dengan terdakwa Robinson sehingga merugikan Kalurahan Caturtunggal sebanyak Rp2,95 miliar,” ujarnya.

Ponco menjerat Krido dalam kasus yang hanya terjadi di Kalurahan Caturtunggal. “Kemungkinan KS terlibat di pengembangan tanah kas desa kalurahan lain akan kami telusuri lagi,” katanya.

Penetapan tersangka yang dilakukan Kejati pada Krido dilakukan setelah sebelumnya Krido jadi saksi tersangka mafia tanah kas desa Robinson Saalino. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat penetapan Tersangka Kepala Kejati DIY No.tap - 24/m.4/fd.1/07/2023.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Selanjutnya terhadap tersangka KS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan sehat. Selanjutnya terhadap tersangka kasus tanah kas desa berdasarkan surat perintah penahanan, dilakukan penahanan,” jelas Ponco.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ini Dia Pemenang Duta Bahasa Tingkat Nasional 2023, Ada DIY?

News
| Sabtu, 30 September 2023, 01:27 WIB

Advertisement

alt

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah

Wisata
| Kamis, 28 September 2023, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement