Kasus Tanah Kas Desa: Saksi di Dinas Pertanahan DIY Akan Ditambah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Penyidikan tersangka penyalahgunaan tanah kas desa Lurah Caturtunggal Agus Santosa masuk babak baru. Berkas hasil penyidikan Agus sudah diterima jaksa penuntut umum (JPU). Sementara, saksi dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY akan ditambah.
“JPU akan lebih memeriksa lagi secara detail, termasuk kemungkinan gratifikasi yang ada, tetapi sampai saat ini keterangan itu belum ada,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan, Kamis (20/7/2023).
Advertisement
Kasus penyalahgunaan tanah kas des di Caturtunggal, Depok, Sleman,menjerat tiga orang. Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino, sudah menjadi terdakwa dan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja. Dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno dan Lurah Caturtunggal Agus Santoso, menjadi tersangka.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus mendalami berbagai pihak yang diduga terlibat dalam mafia tanah kas desa, termasuk seorang kepala didang di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY “Saksi akan kami tambah lagi untuk memastikan keterangan dan fakta yang akurat, terutama pegawai di Dispertaru DIY,” ujarnya.
BACA JUGA: Belum Kantongi Izin Baru soal Tanah Kas Desa, SPBU di Jalan Palagan Ditutup
Salah satu pegawai Dispertaru DIY yang sudah diperiksa Kejati DIY adalah Kepala Bidang Pemanfaatan Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan Dispertaru DIY Haris Suhartono. “Karena fungsi pengawasan tanah kas desa ada di bagiannya, kalau lihat alurnya harusnya lewat yang bersangkutan dulu secara administratif lalu baru ke tersangka KS [Krido Suprayitno[, nanti akan lebih kami dalami lagi,” terangnya.
Ruangan Haris jadi salah satu yang digeledah penyidikKejati DIY beberapa waktu lalu. “Kami sita surat-surat dan dokumen lainnya dari kantor yang bersangkutan, kami dalami lagi alur administrasinya seperti apa,” jelas Herwatan.
Herwatan menyebut tersangka baru dalam kasus mafia tanah kas desa yang merugikan negara sebanyak Rp2,95 miliar ini dimungkinkan bertambah. “Kemungkinan tersangka barumasih terbuka lebar karena penyidikan masih terus berlanjut,” ujarnya.
Sementara, status Haris dalam kasus tersebut masih sebagai saksi. “Statusnya masih saksi, soal ponselnya turut disita atau tidak belum dapat kami informasikan. Yang jelas pendalaman penyidikan akan terus dilakukan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 23 November 2024
- Puluhan Petani Tanaman Landscape di Sleman Dukung Harda-Danang di Pilkada 2024
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Sabtu 23 November 2024
- Jadwal DAMRI ke Candi Borobudur, Candi Prambanan, Pantai Baron Gunungkidul dan Parangtritis Bantul, Cek di Sini
- Cek Cuaca di Jogja Sabtu 23 November 2024, Waspadai Potensi Hujan Petir di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement