Advertisement

Belum Kantongi Izin Baru soal Tanah Kas Desa, SPBU di Jalan Palagan Ditutup

Lugas Subarkah
Kamis, 20 Juli 2023 - 16:27 WIB
Arief Junianto
Belum Kantongi Izin Baru soal Tanah Kas Desa, SPBU di Jalan Palagan Ditutup Petugas Satpol PP DIY menutup SPBU di Jalan Palagan, Sariharjo, Ngaglik, Kamis (20/7/2023). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sebuah SPBU di Jalan Palagan, tepatnya di Kalurahan Sariharjo, Ngaglik, ditutup Satpol PP DIY, Kamis (20/7/2023). SPBU yang sudah lama beroperasi tersebut ditutup lantaran masa berlaku izin pemanfaatan tanah kas desa milik mereka telah habis dan hingga kini belum mendapatkan izin baru.

Ketika petugas Satpol PP DIY mendatangi lokasi SPBU tersebut, SPBU yang berdiri di atas tanah kas desa itu masih beroperasi dengan banyaknya sepeda motor maupun mobil yang mengisi bahan bakar.

Advertisement

Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi, menjelaskan SPBU tersebut ditutup karena belum memiliki izin Gubernur DIY yang baru terkait dengan penggunaan tanah kas desa.

“Penutupan ini dari tindaklanjut laporan yang masuk ke Satpol PP DIY. Kami cek, pengelola kita panggil dan lakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu terungkap SPBU ini sudah berdiri sejak 2001, sudah ada izin Gubernur 2001 sampai dengan 2021. Jadi disewa 20 tahun,” katanya.

BACA JUGA: Terima Suap Tanah Kas Desa, Kepala Dispertaru DIY Terancam Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp1 Miliar

Setelah masa sewa habis, SPBU tersebut belum mendapatkan izin Gubernur DIY yang baru untuk pemanfaatan TKD. “Proses perpanjangan izinnya belum selesai. Jadi kalau dalam bahasa hukumnya tidak memiliki izin karena proses perpanjangan izinnya belum selesai,” ujarnya.

Jika izin baru belum terbit, maka usaha di atas TKD belum diperbolehkan beroperasi. Maka penutupan ini bersifat sementara dan saat SPBU seluas 1.600 meter persegi ini mendapatkan izin baru, diperbolehkan untuk beroperasi kembali.

Sebelum penutupan, Satpol PP DIY juga telah memanggil pemilik SPBU pada 11 Juli lalu. Dalam pertemuan tersebut, pemilik SPBU sudah menandatangani surat pernyataan yang intinya bersedia menghentikan aktivitas. “Tetapi dalam pemantauan kami masih beroperasi,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Eco-Enzyme, Atasi Sampah Hasilkan Rupiah

Eco-Enzyme, Atasi Sampah Hasilkan Rupiah

Jogjapolitan | 36 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konsumsi Sabu, Artis Rio Reifan Ditetapkan Tersangka

News
| Senin, 29 April 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement