Advertisement

Promo November

3 Jalan di Kulonprogo Jadi Kawasan Tertib Lalu Lintas, Ini Rinciannya..

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 20 Juli 2023 - 15:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
3 Jalan di Kulonprogo Jadi Kawasan Tertib Lalu Lintas, Ini Rinciannya.. Dinas Perhubungan Kulonprogo sedang melakukan survei ruas jalan untuk penetapan kawasan tertib lalu lintas beberapa hari lalu. - Dishub/Kulonprogo

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kulonprogo akan menetapkan tiga ruas jalan di Kulonprogo sebagai kawasan tertib lalu lintas (KTL). Penetapan tersebut menjadi upaya untuk meningkatkan budaya tertib lalu lintas di ruas jalan Kulonprogo.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kulonprogo, Sukirno mengatakan pihaknya telah melakukan survei bersama kepolisian di tiga lokasi yaitu Jalan Sutijab, Jalan Diponegoro, dan Jalan Brigjend Katamso.

Advertisement

Jalan Sutijab terbentang dari traffic light depan terminal Wates sampai perempatan Brojo. Jalan Diponegoro terbentang dari perempatan Brojo sampai perlintasan kereta api lama yang telah ditutup, dan Jalan Brigjend Katamso dari simpang lima Karangnongko sampai perempatan Brojo.

"Tujuan survei itu sendiri untuk mendapatkan data kebutuhan perlengkapan jalan untuk mendukung program kawasan tertib lalu lintas," kata Sukirno dihubungi, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Kepala Dinas Krido Tersangka Tanah Kas Desa, Sultan Jogja: Dia Tega, Saya Juga Tega

Sukirno menambahkan Jalan Diponegoro dan Brigjend Katamso telah memiliki rambu namun masih perlu penambahan rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ). Sementara di Jalan Sutijab masih cukup banyak rambu yang belum dipasang.

Rinciannya adalah di Jalan Sutijab akan dipasang dua rambu petunjuk KTL, dua rambu larangan parkir, lima RPPJ, rambu peringatan apill, tiga rambu peringatan simpang tiga, dan dua rambu prioritas. Total terdapat lima belas rambu.

Kemudian, di Jalan Diponegoro akan ada satu rambu petunjuk arah atau chevron, sedangkan di Jalan Brigjend Katamso akan ada satu RPPJ. "Hasil akhir dari rangkaian survei adalah penetapan KTL menggunakan SK Bupati," katanya.

Kualitas Jalan

KTL tersebut selain berkaitan dengan sarana prasarana juga mensyaratkan kualitas jalan yang harus memenuhi standar seperti perkerasan jalan sampai drainase.

"Tujuan jangka pendek dari survei itu adalah pemasangan rambu petunjuk dengan tulisan kawasan tertib lalu lintas. Kalau tujuan jangka menengah dan panjangnya itu pemasangan rambu lalu lintas, RPPJ, dan jalan," ucapnya.

Lebih jauh, Sukirno menjelaskan dalam rangka kabupaten sehat, Dishub Kulonprogo akan membuat jalur khusus sepeda mengingat sampai saat ini belum ada jalur tersebut di Bumi Binangun. Hanya memang tidak semua ruas dapat dibangun jalur khusus sepeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement