Advertisement

Promo November

Jogja Mulai Dikepung Sampah, Walhi Desak Pemerintah Ambil Langkah Strategis

Abdul Hamied Razak
Selasa, 25 Juli 2023 - 11:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Jogja Mulai Dikepung Sampah, Walhi Desak Pemerintah Ambil Langkah Strategis Sejumlah armada pengangkut sampah lalu lalang di sekitar TPA Piyungan, beberapa waktu lalu. - dok - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJAPengelolaan sampah masih menjadi persoalan pelik yang dialami DIY. Apalagi sejak 21 Juli 2023 Pemda DIY melalui surat Sekretariat DIY mengumumkan penutupan TPA Piyungan mulai 23 Juli hingga 5 September 2023.

"Keputusan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah DIY belum mampu keluar dari kerumitan persoalan sampah di DIY," ujar Dimas dari Walhi Jogja melalui surat keterangannya, Selasa (25/7/2023).

Advertisement

BACA JUGA: TPA Piyungan Ditutup Mulai Hari Ini, Berikut Antisipasi yang Dilakukan Pemerintah agar Sampah Tak Menumpuk

Saat ini, katanya, proses pengelolaan sampah di TPA Piyungan telah berubah menjadi control landfill karena tidak lagi memisahkan sampah organik dan anorganik. Perubahan metode dan volume timbulan sampah di TPA Piyungan justru meningkatkan resiko terjadinya bencana ekologis di wilayah sekitarnya.

Dari sisi kebijakan, lanjut Dimas, ketentuan mengenai pengelolaan sampah DIY sudah tertuang dalam Perda DIY No. 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Secara normatif, katanya, kebijakan pengurangan dan penanganan sampah di DIY diatur dengan skema pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan kembali, dan pendaurulangan sampah.

"Dalam skema ini, produsen sampah wajib menghasilkan produk dengan kemasan yang mudah terurai dan melakukan pengelolaan daur ulang hingga pemanfaatan kembali. Sayangnya ketentuan ini hanya pada tataran normatif saja, belum optimal dalam proses implementasi," ujar Dimas.

Selain itu, tidak adanya sanksi bagi pelanggar ketentuan ini menjadi isu beratnya menegakkan peraturan mengenai pengelolaan sampah di Jogja. Selain sanksi yang tidak ada, persoalan yang menjadi catatan adalah tidak adanya daya tekan khusus untuk sektor bisnis yang memproduksi sampah non organik.

"Usulan pemerintah DIY yang akan mengalihkan penimbunan sampah di wilayah lain hanya akan menyelesaikan persoalan tata kelola sampah dalam jangka pendek saja," katanya.

Selain itu, WALHI Jogja menilai usulan ini hanya memindahkan resiko ke wilayah lain dan akhirnya membuat wilayah lain tersebut menjadi sama rentannya.

Perlu adanya langkah strategis dalam mencari jalan keluar persoalan ini. Peran sektor dan pemerintah memiliki peran krusial dalam mendorong pengurangan produksi sampah.

"Meskipun masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk secara aktif mengurangi produksi sampah mereka, kontribusi dari sektor bisnis dan pemerintah akan mempercepat pencapaian perbaikan lingkungan yang diinginkan," katanya.

Dari paparan singkat di atas, lanjut Dimas, WALHI Jogja mendorong Pemerintah DIY untuk memperkuat regulasi untuk menuntut tanggung jawab sektor bisnis dalam pengelolaan produksi sampahnya.

Kebijakan extended producer responsibility (EPR) dapat digunakan pemerintah untuk memperkuat pengaturan ini.

Dengan kebijakan ini, katanya,pemerintah mampu mendorong produsen khususnya sektor bisnis untuk mengambil langkah aktif dalam mengurangi pencemaran dan produsen juga diwajibkan untuk bertanggung jawab terhadap pengelolaan kembali limbah atau barang rusak melalui jaringan distribusi mereka.

"Kedua, penguatan regulasi dengan mengatur ketentuan sanksi pada kebijakan tata kelola sampah di DIY. Ketiga, segera sahkan regulasi yang mengatur secara spesifik sampah sekali pakai," katanya.

Selajutnya, Pemda DIY perlu memperkuat regulasi pemberian insentif kepada komunitas hingga desa yang secara mandiri telah melakukan pengelolaan sampahnya. Pemberian insentif ini sebagai reward untuk mereka yang telah melakukan upaya untuk mereduksi problem sampah.

"Meskipun dalam kondisi mendesak, Pemerintah DIY tetap perlu melakukan kajian dampak lingkungan dan sosial untuk rencana pemindahan TPA ke wilayah lain," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029

News
| Jum'at, 22 November 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement