Prediksi Malut United vs Persita: Laskar Kie Raha Diunggulkan Menang
Prediksi Malut United vs Persita di Super League 2026, tuan rumah diunggulkan menang berkat lini depan tajam.
Sejumlah armada pengangkut sampah lalu lalang di sekitar TPA Piyungan, beberapa waktu lalu. - dok/Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Pengelolaan sampah masih menjadi persoalan pelik yang dialami DIY. Apalagi sejak 21 Juli 2023 Pemda DIY melalui surat Sekretariat DIY mengumumkan penutupan TPA Piyungan mulai 23 Juli hingga 5 September 2023.
"Keputusan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah DIY belum mampu keluar dari kerumitan persoalan sampah di DIY," ujar Dimas dari Walhi Jogja melalui surat keterangannya, Selasa (25/7/2023).
Saat ini, katanya, proses pengelolaan sampah di TPA Piyungan telah berubah menjadi control landfill karena tidak lagi memisahkan sampah organik dan anorganik. Perubahan metode dan volume timbulan sampah di TPA Piyungan justru meningkatkan resiko terjadinya bencana ekologis di wilayah sekitarnya.
Dari sisi kebijakan, lanjut Dimas, ketentuan mengenai pengelolaan sampah DIY sudah tertuang dalam Perda DIY No. 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Secara normatif, katanya, kebijakan pengurangan dan penanganan sampah di DIY diatur dengan skema pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan kembali, dan pendaurulangan sampah.
"Dalam skema ini, produsen sampah wajib menghasilkan produk dengan kemasan yang mudah terurai dan melakukan pengelolaan daur ulang hingga pemanfaatan kembali. Sayangnya ketentuan ini hanya pada tataran normatif saja, belum optimal dalam proses implementasi," ujar Dimas.
Selain itu, tidak adanya sanksi bagi pelanggar ketentuan ini menjadi isu beratnya menegakkan peraturan mengenai pengelolaan sampah di Jogja. Selain sanksi yang tidak ada, persoalan yang menjadi catatan adalah tidak adanya daya tekan khusus untuk sektor bisnis yang memproduksi sampah non organik.
"Usulan pemerintah DIY yang akan mengalihkan penimbunan sampah di wilayah lain hanya akan menyelesaikan persoalan tata kelola sampah dalam jangka pendek saja," katanya.
Selain itu, WALHI Jogja menilai usulan ini hanya memindahkan resiko ke wilayah lain dan akhirnya membuat wilayah lain tersebut menjadi sama rentannya.
Perlu adanya langkah strategis dalam mencari jalan keluar persoalan ini. Peran sektor dan pemerintah memiliki peran krusial dalam mendorong pengurangan produksi sampah.
"Meskipun masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk secara aktif mengurangi produksi sampah mereka, kontribusi dari sektor bisnis dan pemerintah akan mempercepat pencapaian perbaikan lingkungan yang diinginkan," katanya.
Dari paparan singkat di atas, lanjut Dimas, WALHI Jogja mendorong Pemerintah DIY untuk memperkuat regulasi untuk menuntut tanggung jawab sektor bisnis dalam pengelolaan produksi sampahnya.
Kebijakan extended producer responsibility (EPR) dapat digunakan pemerintah untuk memperkuat pengaturan ini.
Dengan kebijakan ini, katanya,pemerintah mampu mendorong produsen khususnya sektor bisnis untuk mengambil langkah aktif dalam mengurangi pencemaran dan produsen juga diwajibkan untuk bertanggung jawab terhadap pengelolaan kembali limbah atau barang rusak melalui jaringan distribusi mereka.
"Kedua, penguatan regulasi dengan mengatur ketentuan sanksi pada kebijakan tata kelola sampah di DIY. Ketiga, segera sahkan regulasi yang mengatur secara spesifik sampah sekali pakai," katanya.
Selajutnya, Pemda DIY perlu memperkuat regulasi pemberian insentif kepada komunitas hingga desa yang secara mandiri telah melakukan pengelolaan sampahnya. Pemberian insentif ini sebagai reward untuk mereka yang telah melakukan upaya untuk mereduksi problem sampah.
"Meskipun dalam kondisi mendesak, Pemerintah DIY tetap perlu melakukan kajian dampak lingkungan dan sosial untuk rencana pemindahan TPA ke wilayah lain," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Prediksi Malut United vs Persita di Super League 2026, tuan rumah diunggulkan menang berkat lini depan tajam.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Israel kembali menyerang armada bantuan Gaza di laut internasional. Puluhan kapal disita dan ratusan aktivis ditahan.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.