Advertisement

Badan Kesbangpol Kuloprogo Tegaskan Ormas Harus Netral

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 27 Juli 2023 - 19:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Badan Kesbangpol Kuloprogo Tegaskan Ormas Harus Netral Badan Kesbangpol Kulonprogo melakukan sosialisasi pembinaan kepada 50 organisasi kemasyarakatan di Kulonprogo pada Rabu (26/7/2023). - Istimewa/Badan Kesbangpol Kulonprogo

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kulonprogo menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) baik berlatar belakang keagamaan maupun lainnya perlu menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kulonprogo, Mudopati Purbohandowo, mengatakan bahwa ormas harus bersikap netral dalam Pemilu 2024.

Advertisement

“Kami harap teman-teman ormas tahu latar belakang dibentuknya ormas. Salah satu larangannya adalah ormas tidak boleh berpolitik praktis seperti mendukung salah satu partai. Tapi kalau perorangan atau tidak membawa nama ormas itu boleh,” kata Mudopati dihubungi, Kamis (27/7/2023).

Mudopati menegaskan apabila seseorang dalam ormas ingin berpolitik dalam Pemilu 2024 maka dia dapat masuk ke organisasi politik bukan organisasi kemasyarakatan. Oleh karena itu, Badan Kesbangpol Kulonprogo telah menggelar sosialisasi pembinaan kepada 50 ormas di Kulonprogo.

Baca juga: Mahasiswa Merapat! Kampus Ini Punya Segudang Beasiswa Fully Funded 4 Tahun loh

“Berhubungan saat ini adalah tahun-tahun politik maka kami persiapkan ormas terhadap terselenggaranya Pemilu yang bebas, bersih, berbudaya, dan damai,” katanya.

Pembentukan ormas dan kewajiban juga telah diatur dalam Undang-undang (UU) RI Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Hanya saja memang ada ormas yang tidak berbadan hukum.

“Ada juga ormas yang tidak berbadan hukum di Kulonprogo tapi kami minta mereka juga melaporkan keberadaan mereka,” ucapnya.

Mudopati juga mengatakan bahwa ormas yang berbadan hukum memiliki akses untuk mendapat bantuan hibah dan bekerja sama dengan pemerintah. Total terdapat 141 ormas yang ada di Kabupaten Kulonprogo. Namun tidak semuanya berbadan hukum atau memiliki surat keterangan terdaftar.

Pembinaan yang baru saja dilakukan Badan Kesbangpol tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kantor Kementerian Agama Kulonprogo. Materi pembinaan mengarah pada peran ormas dalam mencegah politik SARA yang bisa mengancam kehidupan berdemokrasi kaitannya dengan Pemilu 2024 yang akan berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

13 Bandara Layani Angkutan Haji 2024, Begini Kesiapannya

News
| Minggu, 12 Mei 2024, 04:47 WIB

Advertisement

alt

Hanya 85 Meter, Ini Perbatasan Negara Terkecil di Dunia

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement