Advertisement
Program Lantatur di Polres Bantul Bisa Perpanjang SIM Selesai 5 Menit

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Satlantas Polres Bantul membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa turun dari kendaraan (Lantatur) atau layanan SIM Drive Thru. Melalui pelayanan tersebut, perpanjangan SIM diklaim hanya membutuhkan waktu lebih kurang lima menit.
Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, melalui Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan dengan pelayanan kilat ini, para pemohon perpanjangan SIM tidak perlu repot-repot antre di kantor Satpas hanya untuk melakukan perpanjangan SIM.
Advertisement
BACA JUGA : Perpanjangan SIM Telat, Warga Diberi Kelonggaran Satu Minggu
Perpanjangan SIM di layanan SIM Drive Thru ini juga diklaim hanya memakan waktu sekitar lima menit. Bahkan pemohon tidak perlu turun dari kendaraan baik roda dua maupun roda empat saat menyerahkan berkas dan juga melakukan foto.
“Semuanya bisa dilayani oleh petugas meski pun pemohon berada di atas kendaraan. Hal ini dikarenakan layanan Drive Thru ini sudah didesain agar bisa dengan cepat memberikan pelayanan meski pun pengendara tidak turun dari kendaraan,” katanya, Selasa (1/8/2023).
Pelayanan perpanjangan Sim Drive Thru ini dibuka di kompleks Satpas Polres Bantul mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB setiap hari kerja. Layanan ini diperuntukan perpanjangan SIM seperti A dan SIM C serta juga pemohon SIM untuk difabel.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan super cepat untuk perpanjangan SIM, bisa memanfaatkan pelayanan ini. Namun pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi form pendaftaran dan melengkapi persyaratan untuk perpanjangan.
“Pemohon sebelumnya diminta mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM secara online melalui website simantul.com. Pengisian formulir yang tadinya dilakukan secara manual, sekarang sudah bisa diisi melalui handphone,” ujarnya.
Sementara untuk persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon perpanjangan SIM adalah sama seperti persyaratan perpanjangan SIM pada umumnya dengan melampirkan foto kopi KTP, SIM asli dan foto kopi, Surat keterangan kesehatan serta surat keterangan psikologi.
"Semua syarat harus lengkap seperti SIM lama yang belum masa berlakunya habis, kemudian pemohon juga membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP],” jelasnya.
BACA JUGA : Pengumuman! Layanan Permohonan SIM dan SKCK Libur, 1-4 Juni 2023
Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negera Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Untuk pembayarannya sudah bisa transaksi non tunai menggunakan Qris. Bila pemohon belum bisa melakukan transaksi non tunai tidak perlu khawatir, karena masih ada layanan tunai yang ada di gedung Satpas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Rekrutmen Pendamping Desa, Mendes PDT: Tak Boleh Terlibat Parpol
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mengenang Hamzah, Figur Sederhana yang Memanusiakan Manusia
- Cuaca Mayoritas di Wilayah DIY Hujan Ringan Siang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 25 April 2025, Peredaran Uang Palsu di Jogja hingga SPMB 2025
- Puluhan Pasangan di Gunungkidul Jalani Sidang Isbat Pernikahan
- Bandara Adisutjipto Akan Adakan Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat
Advertisement
Advertisement