Advertisement

KPU Bantul Buka Layanan Pindah Memilih, Begini Caranya...

Ujang Hasanudin
Rabu, 02 Agustus 2023 - 14:17 WIB
Abdul Hamied Razak
KPU Bantul Buka Layanan Pindah Memilih, Begini Caranya... Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho (kanan) saat mensosialisasikan Pemilu 2024, beberapa waktu lalu. (Harian Jogja - Ujang Hasanudin)

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul mulai membuka layanan pindah lokasi memilih bagi pemilih yang tidak bisa memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) awal pada pemilu 2024 mendatang.

“Pemilih yang akan melakukan pindah memilih ini harus mengurus dokumen pindah memilih di KPU kabupaten, [Panitia Pemilihan Kapanewon [PPK] atau Panitia Pemungutan Suara [PPS]  selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu tanggal 15 Januari 2024,” Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul, Wuri Rahmawati, Rabu (2/7/2023). 

Advertisement

BACA JUGA: KPU Gunungkidul Izinkan Calon Pemilih Pindah Lokasi Pemilihan

Wuri menyampaikan merujuk surat KPU Nomor 695/PL.01-SD/14/2023 perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri maka diatur tentang DPTb, yakni daftar pemilih yang berisi pemilih yang terdaftar dalam DPT disuatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suaranya di TPS lain.

Beberapa keadaan tertentu yang dapat mengurus pindah memilih di antaranya menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap serta keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lapas, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana lama dan bekerja di luar domisili.

“Selain itu setelah tanggal 15 januari 2024 sampai tujuh hari sebelum hari pemungutan suara layanan pindah memilih masih dapat diurus khusus untuk pemilih dengan beberapa kondisi tertentu seperti karena pemilih sakit, pemilih tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan serta pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara,” paparnya.

Ia menjelaskan bahwa nantinya pemilih yang pindah memilih dapat langsung datang ke KPU kabupaten, PPK atau PPS daerah asal maupun daerah tujuan. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menegaskan KPU Bantul telah meminta kepada PPK dan PPS se-Bantul untuk membuka helpdesk layanan pindah memilih di kantor masing-masing. Selain membuka helpdesk PPK dan PPS juga secara intens memberikan sosialisasi tentang alur pindah memilih melalui pertemuan tatap muka maupun melalui media sosial secara online.

“Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 yang lalu jumlah pemilih DPTb yang masuk ke Kabupaten Bantul sebanyak 10.024 pemilih,” katanya.

Ia berharap jumlah pemilih DPTb pada Pemilu 2024 mendatang dapat menurun karena adanya TPS lokasi khusus yang melayani pemilih dari luar Bantul. Ada 22 TPS lokasi khusus yang berada di sembilan instansi, yakni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Kasihan, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Banguntapan.

Selain itu, Institut Seni Indonesia (ISI) Sewon, Rutan IIB Bantul Pajangan, Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha Kasihan, Pondok Pesantren Al-Munawir Krapyak Sewon, Pondok Pesantren Ali Maksum Sewon, Pondok Pesantren An-Nur Ngrukem Sewon, dan Islamic Center Bin Baz (ICBB) Piyungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

DKI Jakarta Masuk Kategori 50 Kota Maritim Terkemuka di Dunia

News
| Rabu, 15 Mei 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement