Advertisement
KPU Gunungkidul Izinkan Calon Pemilih Pindah Lokasi Pemilihan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sesuai dengan lokasi Tempat Pemungutan Suara. Meski demikian, bagi calon pemilih diberikan kesempatan untuk pindah lokasi pemilihan pada pelaksanaan pemilu di 14 Februari 2024 mendatang.
Anggota KPU Asih Nuryanti mengatakan, layanan pindah lokasi pemilihan sudah dibuka mulai sekarang dan paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan pemilihan. Permohonan bisa diajukan dengan mendatangi kantor PPS, PPK dan KPU kabupaten.
Advertisement
“Syarat pindah memilih seperti menjalani hukuman, pindah domisili hingga masalah tugas belajar atau bekerja,” kata Asih, Senin (17/7/2023).
Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan dalam PKPU, proses pemilihan bisa mengurangi hak pilih dari warga. Sebagai contoh hingga sekarang sudah ada satu warga Gunungkidul yang mengajukan pindah memilih ke luar negeri karena alasan bekerja.
Baca juga: Korban Apartemen Malioboro City Kirim Satu Bendel Surat ke Presiden Jokowi dan Puan Maharani
Sesuai dengan ketentuan, warga yang pindah ini hanya mendapatkan hak pilih untuk pemilihan presiden dan DPR RI. Namun demikian, lanjut dia, untuk warga yang pindah masih dalam satu dapil yang sama, maka tetap mendapatkan lima surat suara (DPRD kabupaten, provinsi, DPR, DPD dan pemilihan presiden), tapi kalau beda dapil maka hak untuk pilihan DPRD kabupaten hilang sehingga hanya mendapatkan empat surat suara.
“Kami mengimbau untuk urusan pindah pemilih bisa diurus mulai dari sekarang. Untuk syaratnya bawa kartu identitas dan bukti pendukung atas kepindahannya,” kata Asih.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, untuk Pemilu 2024, KPU telah menetapkan DPT sebanyak 613.155 orang. Rinciannya, pemilih perempuan sebanyak 313.505 orang dan pemilih laki-laki ada 299.650 orang.
“Upaya pencermatan terus dilakukan, meski DPT telah ditetapkan. Sebab, nanti masih ada kategori daftar pemilih tambahan atau daftar pemilih khusus,” katanya.
Menurutnya, daftar pemilih tambahan untuk mengakomodasi warga yang sudah tercatat sebagai pemilih, namun pindah tempat memilih saat Pemilu 2024. Adapun daftar pemilih khusus untuk mengakomodasi calon pemilih tercecer dan belum masuk daftar DPT, meski dari sisi persyaratan sudah memenuhi syarat memilih. “Daftar pemilih khusus, nantinya warga memilih menggunakan KTPel,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Warga Pati Kembali Demo Hari Ini, Tuntut Bupati Sudewo Mundur
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kawasan Paralayang Dibangun di Perbukitan Menoreh
- Respons Wamen Nezar Patria Terkait Usulan Satu Orang Satu Akun
- Kanthi Pawiyatan KPID DIY Ajak Mahasiswa UNY Melek Penyiaran
- BPBD DIY Catat 62 Kecelakaan Laut, 107 Orang Jadi Korban
- Pemkab Sleman Jadi Kabupaten Terbaik Keempat se-Indonesia Versi GM-DTGI 2025
Advertisement
Advertisement