Advertisement
KPU Gunungkidul Izinkan Calon Pemilih Pindah Lokasi Pemilihan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sesuai dengan lokasi Tempat Pemungutan Suara. Meski demikian, bagi calon pemilih diberikan kesempatan untuk pindah lokasi pemilihan pada pelaksanaan pemilu di 14 Februari 2024 mendatang.
Anggota KPU Asih Nuryanti mengatakan, layanan pindah lokasi pemilihan sudah dibuka mulai sekarang dan paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan pemilihan. Permohonan bisa diajukan dengan mendatangi kantor PPS, PPK dan KPU kabupaten.
Advertisement
“Syarat pindah memilih seperti menjalani hukuman, pindah domisili hingga masalah tugas belajar atau bekerja,” kata Asih, Senin (17/7/2023).
Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan dalam PKPU, proses pemilihan bisa mengurangi hak pilih dari warga. Sebagai contoh hingga sekarang sudah ada satu warga Gunungkidul yang mengajukan pindah memilih ke luar negeri karena alasan bekerja.
Baca juga: Korban Apartemen Malioboro City Kirim Satu Bendel Surat ke Presiden Jokowi dan Puan Maharani
Sesuai dengan ketentuan, warga yang pindah ini hanya mendapatkan hak pilih untuk pemilihan presiden dan DPR RI. Namun demikian, lanjut dia, untuk warga yang pindah masih dalam satu dapil yang sama, maka tetap mendapatkan lima surat suara (DPRD kabupaten, provinsi, DPR, DPD dan pemilihan presiden), tapi kalau beda dapil maka hak untuk pilihan DPRD kabupaten hilang sehingga hanya mendapatkan empat surat suara.
“Kami mengimbau untuk urusan pindah pemilih bisa diurus mulai dari sekarang. Untuk syaratnya bawa kartu identitas dan bukti pendukung atas kepindahannya,” kata Asih.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, untuk Pemilu 2024, KPU telah menetapkan DPT sebanyak 613.155 orang. Rinciannya, pemilih perempuan sebanyak 313.505 orang dan pemilih laki-laki ada 299.650 orang.
“Upaya pencermatan terus dilakukan, meski DPT telah ditetapkan. Sebab, nanti masih ada kategori daftar pemilih tambahan atau daftar pemilih khusus,” katanya.
Menurutnya, daftar pemilih tambahan untuk mengakomodasi warga yang sudah tercatat sebagai pemilih, namun pindah tempat memilih saat Pemilu 2024. Adapun daftar pemilih khusus untuk mengakomodasi calon pemilih tercecer dan belum masuk daftar DPT, meski dari sisi persyaratan sudah memenuhi syarat memilih. “Daftar pemilih khusus, nantinya warga memilih menggunakan KTPel,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Kekurangan Siswa, SMP Ma'arif Yani Kulonprogo Resmi Ditutup, Siswanya Diminta Pindah Sekolah
- SPMB 2025, Jalur Afirmasi Tambahan Sudah Terpenuhi, Sejumlah SMA/SMK di DIY Masih Kekurangan Siswa
- Harganas Harus Mengusung Semangat Inklusif dan Kolaboratif
- Tol Jogja-Kulonprogo, 1.187 Bidang Tanah Dibebaskan, Uang Ganti Kerugian Tembus Rp1,3 Triliun
- Penjelasan BMKG Soal Udara Dingin "Bediding" di Jogja
Advertisement
Advertisement