Advertisement
Korban Apartemen Malioboro City Kirim Satu Bendel Surat ke Presiden Jokowi dan Puan Maharani
Korban kasus apartemen Malioboro City saat mengirim surat ke Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani di Kantor Pos Besar Jogja, Senin (17/7/2023). - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah korban dugaan penggelapan Apartemen Malioboro City yang belum mendapatkan sertifikat hak milik kembali melakukan aksi, Senin (17/7/2023). Mereka melakukan pengibaran bendera hingga mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan Puan Maharani melalui Kantor Pos Besar Jogja.
Para korban sempat menggelar spanduk di kawasan jalur pedestrian Titik Nol Kilometer dan membagikan bunga kepada warga. Selanjutnya melakukan pengibaran bendera setengah tiang di depan Kantor Pos Besar dan melakukan doa bersama.
Advertisement
BACA JUGA : Kasus Malioboro City Dilimpahkan dari Bareskrim ke Polda DIY
Selanjutnya para korban membawa amplop berisi surat yang akan dikirim ke Presiden Joko Widodo. Surat tersebut diberikan kepada petugas Kantor Pos Besar untuk kepentingan proses pengiriman surat.
"Kami mengirimkan surat ini berisi sekitar 150 lembar dalam dua bendel kami masukkan dua amplop besar. Ini kami tujukan ke Bapak Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani," kata Koordinator Korban Apartemen Malioboro City Edi Hardiayanto kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Adapun surat tersebut berisi tentang kronologi proses pembelian apartemen Malioboro City yang sampai saat ini ratusan korban belum mendapatkan haknya sebagai pemilik meski sudah membayar lunas. "Surat ini kami beri judul suara hati dan tangisan korban mafia tanah apartemen Malioboro City," katanya.
Korban lainnya Budijono menyatakan dengan pengiriman surat tersebut bisa sampai ke Presiden Joko Widodo dan Puan Maharani selaku Ketua DPR RI. Ia berharap selanjutnya pemerintah pusat maupun DPR bisa memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.
"Harapan kami pusat bisa segera memberikan perhatian khusus melibatkan banyak dua perusahaan besar, mengirimkan tim dari kementerian terkait untuk membantu persoalan ini," katanya.
Sebelumnya sebanyak 180 korban Apartemen Malioboro City telah melakukan sejumlah langkah untuk mendapatkan haknya, mulai dari melapor ke Polda DIY, Bareskrim Polri hingga mendatangi DPRD DIY dan Pemda DIY. Pihak pengembang apartemen Inti Hosmet belum memberikan sertifikat hak milik. Namun kepemilikan sudah berpindah ke Bank MNC.
"Kepemilikannya sudah berpindah. Belum pernah menghubungi kami untuk membicarakan jalan keluar terbaik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Minggu 29 Maret 2026: Tarif Rp8.000
- Akses Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Ditutup Sementara, Ini Alasannya
- Jadwal KRL Solo ke Jogja Hari Ini, Minggu 29 Maret 2026
- Sinergi Lintas Sektor Gedongtengen Bersihkan Jalan Letjen Suprapto
Advertisement
Advertisement








