Korban Apartemen Malioboro City Kirim Satu Bendel Surat ke Presiden Jokowi dan Puan Maharani
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah korban dugaan penggelapan Apartemen Malioboro City yang belum mendapatkan sertifikat hak milik kembali melakukan aksi, Senin (17/7/2023). Mereka melakukan pengibaran bendera hingga mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan Puan Maharani melalui Kantor Pos Besar Jogja.
Para korban sempat menggelar spanduk di kawasan jalur pedestrian Titik Nol Kilometer dan membagikan bunga kepada warga. Selanjutnya melakukan pengibaran bendera setengah tiang di depan Kantor Pos Besar dan melakukan doa bersama.
Advertisement
BACA JUGA : Kasus Malioboro City Dilimpahkan dari Bareskrim ke Polda DIY
Selanjutnya para korban membawa amplop berisi surat yang akan dikirim ke Presiden Joko Widodo. Surat tersebut diberikan kepada petugas Kantor Pos Besar untuk kepentingan proses pengiriman surat.
"Kami mengirimkan surat ini berisi sekitar 150 lembar dalam dua bendel kami masukkan dua amplop besar. Ini kami tujukan ke Bapak Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani," kata Koordinator Korban Apartemen Malioboro City Edi Hardiayanto kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Adapun surat tersebut berisi tentang kronologi proses pembelian apartemen Malioboro City yang sampai saat ini ratusan korban belum mendapatkan haknya sebagai pemilik meski sudah membayar lunas. "Surat ini kami beri judul suara hati dan tangisan korban mafia tanah apartemen Malioboro City," katanya.
Korban lainnya Budijono menyatakan dengan pengiriman surat tersebut bisa sampai ke Presiden Joko Widodo dan Puan Maharani selaku Ketua DPR RI. Ia berharap selanjutnya pemerintah pusat maupun DPR bisa memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.
"Harapan kami pusat bisa segera memberikan perhatian khusus melibatkan banyak dua perusahaan besar, mengirimkan tim dari kementerian terkait untuk membantu persoalan ini," katanya.
Sebelumnya sebanyak 180 korban Apartemen Malioboro City telah melakukan sejumlah langkah untuk mendapatkan haknya, mulai dari melapor ke Polda DIY, Bareskrim Polri hingga mendatangi DPRD DIY dan Pemda DIY. Pihak pengembang apartemen Inti Hosmet belum memberikan sertifikat hak milik. Namun kepemilikan sudah berpindah ke Bank MNC.
"Kepemilikannya sudah berpindah. Belum pernah menghubungi kami untuk membicarakan jalan keluar terbaik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kantor Presiden Korea Selatan Digerebek Polisi Buntut Darurat Militer
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Bantul Rabu 11 Desember 2024
- Tak Perlu Lama Menunggu di Halte, Begini Cara Memantau Posisi Bus Lewat Aplikasi Trans Jogja
- Mengungkapkan Ekspresi Hati Lewat Tarian Balet
- Jadwal SIM Keliling Sleman Rabu 11 Desember 2024
- Jadwal Pemadaman Rabu 11 November 2024: Listrik Padam Kalasan, Bantul hingga Wonosari
Advertisement
Advertisement