Advertisement
Masalah Berlarut-larut, Korban Apartemen Malioboro City Kini Menuntut Kejelasan Penerbitan SLF

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Korban jual beli Apartemen Malioboro City akan kembali menggelar aksi unjuk rasa menyusul belum adanya kejelasan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari pemerintah maupun stakeholder terkait.
Koordinator Perhimpunan Penghuni Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto menilai lambannya penerbitan SLF dipengaruhi oleh berbagai kepentingan. Ia menyebut aksi ini merupakan simbol keprihatinan serta bentuk kegeraman masyarakat yang menjadi korban dari pengembang apartemen itu.
Advertisement
"Pemerintah terkesan hanya mengulur waktu menunggu pemimpin definisi baru. Setiap pertemuan mereka tidak pernah mengeluarkan notulensi resmi," ujar Edi, Kamis (20/2/2025).
BACA JUGA : Tak Menyerah, Korban Apartemen Malioboro City Bakal Pisowanan Massal ke Kraton
Menurut Edi, tidak ada jalan lain selain meminta pertolongan dari para wakil rakyat di DPRD DIY serta Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X sekaligus Raja Jogja agar turut mengayomi warganya yang menjadi korban. "Kami meminta aparat hukum dan KPK untuk memantau, mengawasi, serta memeriksa instansi terkait yang menangani perizinan Apartemen Malioboro City," katanya.
Saat ini, terkait dokumen lingkungan yang harus diperbarui, para korban tengah memprosesnya dengan berkoordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup DIY. P3SRS Malioboro City juga telah menjalin sinergi dengan perusahaan terkait guna menyelesaikan dokumen lingkungan sebagai persyaratan administrasi.
"Kami akan menuju DPRD DIY untuk memohon bantuan wakil rakyat serta berharap Sultan HB X selaku Raja Jogja punya Kebijaksanaan untuk mendengar jeritan hati kami," ucapnya.
Sekretaris P3SRS Malioboro City, Budijono menganggap berlarutnya persoalan SLF ini akibat ketidaktegasan pemerintah dalam membela hak konsumen. Menurutnya, pemerintah justru sibuk mencari aman sendiri tanpa memperjuangkan kepentingan rakyat.
"Konsumen telah membayar lunas unit apartemen, tetapi selama 12 tahun belum mendapatkan legalitas seperti SLF dan SHM SRS. Ini harus diusut. Sejak awal, pengawasan dan pendataan bangunan oleh pemerintah seharusnya sudah memberikan peringatan kepada pengembang pertama. Namun, tampaknya ada pembiaran," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wakil PM Inggris Mundur Gegara Gagal Bayar Pajak Pembelian Properti
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, 5 September 2025
- Jadwal KA Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress, 5 September 2025
- Mahfud MD Nilai Demonstrasi di Indonesia Merupakan Bentuk Kekecewaan
- Jadwal KRL Jogja Solo Berangkat dari Stasiun Tugu, 5 September 2025
- Pameran Fotografi Rana Budaya Hadir di TBY Jogja Tampilkan Ratusan Karya
Advertisement
Advertisement