Advertisement
Masih Ada 1.407 RTLH di Kota Jogja, 53 Unit Diperbaiki 2026
Rumah tak layak huni - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogja mencatat masih terdapat 1.407 rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2026. Pemkot Jogja menargetkan perbaikan puluhan rumah melalui APBD tahun ini.
Sebagian besar RTLH mengalami kerusakan pada struktur bangunan dan atap. Banyak rumah tidak memiliki struktur beton bertulang yang lengkap, seperti kolom, balok, dan sloof.
Advertisement
Untuk tahun anggaran 2026, Pemkot Jogja merencanakan perbaikan 53 unit RTLH. Namun, pelaksanaan perbaikan masih menunggu hasil verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan rumah penerima bantuan.
Ketua Tim Kerja Penataan Perumahan dan Permukiman DPUPKP Kota Jogja, Yunita Rahmi Hapsari menyatakan sebagian besar RTLH tersebut mengalami kerusakan pada struktur bangunan dan atapnya. Sebagian besar bangunan tidak memiliki struktur yang lengkap, pada bagian kolom, balok, dan sloof beton bertulang.
BACA JUGA
Di tahun anggaran 2026, Pemkot Jogja mengalokasikan perbaikan 53 unit RTLH. Perbaikan puluhan unit rumah tersebut akan dialokasi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
"Untuk alokasi [anggaran perbaikan RTLH] tahun ini belum ditetapkan, karena akan kami verifikasi ulang terlebih dahulu," katanya dikutip, Rabu (7/1/2026).
Adapun perbaikan RTLH tersebut akan didahului dengan verifikasi lapangan terhadap rumah yang menjadi sasaran. Setelah rumah tersebut lolos verifikasi lapangan, maka rumah tersebut akan mendapat kucuran anggaran untuk perbaikan RTLH.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, DPUPKP Kota Jogja, Sigit Setiawan menuturkan penanganan dilakukan berdasarkan data RTLH yang tersebar di seluruh wilayah Kota Jogja. Rumah-rumah tersebut pun terbagi dalam kategori rumah yang mengalami kerusakan ringan, sedang, hingga berat. Dari situ, pihaknya melakukan perbaikan secara berkala.
“Setiap tahun perbaikan RTLH dilakukan secara bertahap dan tersebar. Penataan permukiman, termasuk pembangunan dan perbaikan rumah, tidak bisa dilakukan sekaligus,” katanya.
Penanganan RTLH di Kota Jogja dilakukan bertahap sebagai bagian dari upaya penataan permukiman dan peningkatan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




