Advertisement

Anggaran JKN PBI Bantul 2026 Naik Jadi Rp60 Miliar

Yosef Leon
Rabu, 07 Januari 2026 - 05:17 WIB
Sunartono
Anggaran JKN PBI Bantul 2026 Naik Jadi Rp60 Miliar Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul terus memperkuat jaminan layanan kesehatan bagi warga kurang mampu melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD. Pada 2026, anggaran yang dialokasikan diperkirakan mencapai Rp60 miliar.

Dinas Kesehatan Bantul mencatat peningkatan anggaran tersebut naik dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp54 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membiayai iuran JKN PBI bagi warga tidak mampu yang belum terakomodasi dalam PBI dari pemerintah pusat.

Advertisement

Hingga Desember 2025, jumlah peserta JKN PBI APBD di Bantul tercatat mencapai 112.131 orang. Jumlah ini dinilai telah memenuhi ketentuan Universal Health Coverage (UHC) yang mensyaratkan minimal 98 persen penduduk terdaftar dalam jaminan kesehatan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Bantul, Anugrah Wiendyasari menyampaikan, alokasi anggaran JKN PBI yang bersumber dari APBD pada 2026 diperkirakan mencapai Rp60 miliar. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2025 yang dianggarkan sekitar Rp54 miliar.

“Untuk 2026 kisaran anggarannya sekitar Rp60 miliar,” ujar Anugrah, Senin (6/1/2026).

Dari sisi kepesertaan, Dinkes Bantul mencatat jumlah warga yang ditanggung JKN PBI APBD hingga Desember 2025 mencapai 112.131 peserta. Mereka merupakan warga Bantul yang masuk kategori tidak mampu dan belum terakomodasi dalam skema PBI yang dibiayai pemerintah pusat.

"Angka itu sudah sesuai dengan aturan Universal Health Coverage atau Cakupan Kesehatan Semesta yang mensyaratkan minimal 98 persen dari total jumlah penduduk," katanya. 

Menurut dia, program ini menjadi salah satu upaya Pemkab Bantul dalam menjaga akses layanan kesehatan dasar hingga rujukan bagi masyarakat rentan. Dengan pembiayaan iuran oleh pemerintah daerah, peserta JKN PBI tetap dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa terbebani biaya premi.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Bantul, Tri Galih Prasetya menjelaskan bahwa pendataan kepesertaan JKN PBI dilakukan secara terintegrasi untuk mencegah kepesertaan ganda. Seluruh segmen kepesertaan BPJS Kesehatan mulai dari PBI JKN, PBI APBD, peserta mandiri, hingga pekerja terhubung dalam satu sistem aplikasi BPJS.

“Semua kepesertaan BPJS dari berbagai segmen terintegrasi dalam satu aplikasi. Jadi kalau NIK diinput, otomatis akan terdeteksi bila sudah terdaftar di segmen lain,” jelasnya.

Tri Galih menambahkan, rekapitulasi resmi jumlah peserta JKN PBI terbaru dari BPJS Kesehatan biasanya diterima Dinsos sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Data tersebut menjadi dasar sinkronisasi dan pemutakhiran agar bantuan tepat sasaran.

Pemkab Bantul berharap peningkatan anggaran JKN PBI dapat menjaga akses layanan kesehatan masyarakat rentan sekaligus mendukung keberlanjutan program UHC di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Danantara Kembangkan Kompleks Haji RI di Makkah

Danantara Kembangkan Kompleks Haji RI di Makkah

News
| Kamis, 08 Januari 2026, 04:47 WIB

Advertisement

Kelas Menengah Jadi Penopang Utama Wisata Nasional

Kelas Menengah Jadi Penopang Utama Wisata Nasional

Wisata
| Rabu, 07 Januari 2026, 14:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement