Advertisement
Kasus Maling Kayu di Gunungkidul Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Ilustrasi pengadilan. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Upaya penyelesaian kasus pidana sekarang tidak harus sampai ke pengadilan, tetapi bisa melalui jalur kekeluargaan. Hal ini tak lepas adanya layanan rumah restoratif justice yang ada di seluruh kapanewon di Gunungkidul.
Hingga awal Agustus ini, Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah menyelesaikan dua kasus pidana melalui program restoratif justice atau diselesaikan secara kekeluargaan. Dua kasus ini berkaitan dengan pencurian kayu di Kapanewon Saptosari.
Advertisement
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Gunungkidul, Nuraisya Rachmaratri mengatakan, restoratif justice merupakan terobosan untuk menyelesaikan masalah hukum. Pasalnya, kasus yang ditangani bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Hingga Agustus sudah ada dua kasus pidana diselesaikan melalui program restoratif justice,” kata Yaya, sapaan akrabnya kepada Harianjogja.com, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Banyak Warga Membakar Sampah, DLHK DIY Cemaskan Kualitas Udara
Dia menjelaskan, kasus ini menyangkut pencurian kayu di Kapanewon Saptosari dengan dua tersangka, berstatus mertua dan menantu. Meski satu kasus namun dalam penangan dibuat dua berkas karena terdapat dua tersangka pidana KUHP pasal 362 jo pasal 56.
Upaya penyelesaian dengan cara mengembalikan kayu yang rencananya dipergunakan membuat kandang kambing. Selain itu, pelaku juga diminta memindahkan kandang dari lahan yang bukan miliknya lagi.
“Memang awal lahan [lokasi pencurian kayu] merupakan milik pelaku, tapi sudah dijual. Tapi berhubung masih merasa miliki kayunya langsung memotong dengan meminta bantuan anak menantu, tapi ketahuan oleh perusahaan pemilik lahan sehingga diperkarakan,” katanya.
Meski demikian, Yaya memastikan kasus tidak diselesaikan di pengadilan karena kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. “Malahan pihak perusahaan memberikan sejumlah uang untuk biaya pemindahan kandang dari lokasi lahan yang sudah diperjualbelikan,” katanya.
Pelaksana Tugas Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rina Idawati mengatakan, rumah restoratif justice bukan hal yang baru karena sudah diinisiasi sejak 2020. Layanan pertama ini dibuka di Kalurahan Bedoyo, Ponjong, namun saat sekarang sudah tersedia di seluruh kapanewon di Gunungkidul.
“Rumah restorative justice untuk menyelesaikan masalah hukum, tanpa proses peradilan. Ke depannya juga berfungsi sebagai tempat konsultasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat,” katanya.
Menuju Keadilan
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ponco Hartanto mengatakan, rumah restoratif justice merupakan suatu pendekatan untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan serta kemanfaatan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Langkah ini sebagai sebuah solusi untuk menyelesaikan suatu perkara pidana.
“Prosesnya dengan mengembalikan seperti semula dengan konsep tidak ada yang dirugikan dalam penyelesaiannya,” katanya.
Meski demikian, Ponco mengakui tidak semua perkara bisa diselesaikan melalaui restorative justice. Pasalnya, cara ini hanya berlaku bagi kasus yang hukumnya tidak lebih dari lima tahun, pelaku bukan residivis, dan kerugian tidak lebih dari Rp. 2,5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Yusril: Penempatan Perwira Polri di Jabatan Tertentu Tetap Sah
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Labuhan Merapi 2026 Jadi Magnet Wisata Budaya di Lereng Gunung Merapi
- Rute Trans Jogja, Ini Daftar Lengkap 15 Jalur Aktif Saat Ini
- Libur Isra Mikraj 2026, Kunjungan Wisata Bantul Tembus 22.798 Orang
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 21 Januari 2026
- DPRD Kulonprogo Tetapkan 11 Propemperda Prioritas Rampung 2026
Advertisement
Advertisement



