15 Kampus di DIY Dapat Edukasi Bahaya Narkoba, Mahasiswa Diingatkan Modus Liquid Vape
Sebanyak 15 perguruan tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan edukasi pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi mahasiswa baru
Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati (tengah) berfoto bersama anggota Jaga Warga di Temon, Kulonprogo, Kamis (10/8/2023)./Harian Jogja-Andreas Yuda Pramono
KULONPROGO—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY bersama Ketua DPRD Kulonprogo menyerahkan rompi kepada anggota Jaga Warga di Kabupaten Kulonprogo. Kali ini, Kalurahan Kedundang, Temon menjadi salah satu sasaran penyerahan rompi Jaga Warga.
Dalam penyerahan tersebut, Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati, mengatakan kelompok Jaga Warga perlu kritis terhadap berita menjelang Pemilu 2024.
“Terkait dengan media sosial, baik saya maupun pihak lain tidak bisa mengatur penggunaannya. Soalnya tidak terbatas ruang dan waktu. Satu hal yang saya ingin titip kepada anggota Jaga Warga yaitu jangan gagap terhadap berita,” kata Akhid ditemui di Kalurahan Kedundang, Kamis (10/8/2023).
Akhid menambahkan masih ada berita yang memuat hal-hal tidak sesuai fakta lapangan. Informasi yang dipelintir akan membahayakan pembaca. Karena itu, menjelang Pemilu 2024, anggota Jaga Warga perlu kritis terhadap informasi.
Jelas dia, kelompok Jaga Warga perlu menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban umum. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain menjaga sikap sehingga dapat diteladani warga lain, mengutamakan musyawarah mufakat, dan memperhatikan kearifan lokal.
“Kelompok Jaga Warga memiliki wewenang untuk mengambil keputusan secara musyawarah mufakat untuk dipatuhi bersama,” katanya.
BACA JUGA: Jaga Warga Berperan Aktif Tumbuhkan Semangat Patriotisme Warga Jogja
Selain itu, kelompok Jaga Warga juga dapat meminta keterangan kepada setiap orang untuk mengumpulkan bahan keterangan dalam pengambilan keputusan. Tidak hanya itu, rapat tertutup atau terbuka bersama seluruh anggota kelompok Jaga Warga atau pranata sosial yang ada secara sah dapat dilakukan.
Terdapat beberapa hal menurut Akhid yang dapat dilakukan terkait manajemen konflik seperti mencegah terjadinya gesekan yang lebih besar melalui identifikasi persoalan, diagnosa, kesepakatan, solusi, tindakan, dan evaluasi.
Lebih jauh, dia mengatakan Kabupaten Kulonprogo telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) No.70/2021 tentang Pendidikan Karakter Berbasis Nilai-Nilai Budaya. Di dalamnya telah memuat nilai-nilai yang perlu dijunjung seperti toleran, demokratis, religius, kreatif, dan bekerja keras.
Selain itu juga mengembangkan nilai budaya istimewa seperti golong gilig, nyawiji, greget sengguh ora mingkuh. Nilai-nilai tersebut dapat menjadi landasan pengembangan karakter masyarakat Kulonprogo utamanya bagi anak-anak.
Sementara itu Unit Binmas Polsek Temon, Heri Wibowo mengatakan kepolisian berwenang membantu menyelesaikan perselisihan warga yang dapat mengganggu ketertiban umum. “Juga mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit-penyakit masyarakat,” kata Heri.
Guna mencegah timbulnya konflik sosial, kata dia, komponen masyarakat dapat secara rutin menjalin kerja sama dan komunikasi dengan aparat kepolisian. Dengan begitu potensi gangguan dapat segera dicegah.
Sedangkan Sekretaris Satpol PP DIY, Arief Rachman Hakim mengatakan pemberian rompi untuk Jaga Warga di Kabupaten Kulonprogo pada Kamis menyasar dua lokasi yaitu Kokap dan Temon. Total rompi yang diberikan mencapai 197 rompi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 15 perguruan tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan edukasi pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi mahasiswa baru
Bulog mengusulkan penyaluran DMO Minyakita melalui BUMN pangan menjadi 100 persen. Keputusan kini masih menunggu Kemendag.
Menko Zulhas akan menertibkan SPPG yang terlambat mengirim MBG. Evaluasi distribusi dilakukan dua bulan dan kelalaian akan ditindak.
Prabowo memanggil Bahlil dan petinggi Danantara di Hambalang membahas perampingan BUMN dan percepatan hilirisasi SDA.
Desil DTSEN di Bantul tidak bisa langsung diubah. Dinsos menyebut warga harus menunggu hingga tiga bulan setelah mengajukan koreksi data.
Erupsi Anak Krakatau pada 5 September 2026 diduga menyebabkan dentuman terdengar hingga Bandung Raya, Banten, dan Lampung.