Advertisement
DIY Bebaskan Denda Kendaraan Bermotor hingga 30 September 2023
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dalam rangka memperingati HUT RI ke 78, seluruh Samsat di DIY memberlakukan program bebas denda mulai 10 Agustus-30 September 2023 bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di DIY.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso menyampaikan bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di DIY dapat menikmati program bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dalam yang telah lampau.
Advertisement
BACA JUGA : Wajah dan Nama 2 Pemuda yang Ngaku Samsat di Ring Road Jogja, Kini Masuk DPO
“Bebas denda untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di DIY,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso, Sabtu (12/8/2023).
Bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di DIY, menurut Wiyos dapat mengakses program bebas denda tanpa melalui pendaftaran terlebih dahulu.
“Tanpa melalui pendaftaran [mengakses program bebas denda]. Wajib pajak cukup datang ke tempat layanan terdekat [Samsat] dengan membawa identitas dan STNK,” katanya.
Menurut dalam program tersebut pun tidak ada batasan tahun kendaraan yang dibebaskan dendanya. “Tidak ada batasan tahun, semua wajib pajak yang terlambat daftar ulang akan dibebaskan sanksi administratifnya,” katanya.
Menurut Wiyos program bebas denda tersebut tidak dapat diakses bagi kendaraan bermotor yang registrasi dan identifikasi (regident) telah dihapus dan diblokir. Menurut Wiyos dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia [Perpol] No.7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor diatur bahwa penghapusan dan pemblokiran regident kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Selain itu, menurut Wiyos program bebas denda tersebut tidak dapat diakses bagi kendaraan bermotor yang registrasinya telah dihapus atas permintaan pemilik.
“Sesuai Perpol No.7/2021 Pasal 86 ayat (3) diatur registrasi kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus atas permintaan tidak dapat diregistrasi kembali,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jokowi Beberapa Kali Minta Maaf Jelang Akhir Jabatan, Istana: Presiden Menunjukkan Sikap Kerendahan Hati
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Layanan SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Kamis 3 Oktober 2024, Tersedia di Balai Kalurahan Siraman
- Pilkada Bantul 2024: Bawaslu Ingatkan Paslon Taati Aturan Kampanye
- Layanan SIM Keliling Kulonprogo Hari Ini Ada di Kantor Kapanewon Nanggulan
- BMKG Ungkap Penyebab Cuaca di DIY Bikin Gerah, Masyarakat Diimbau Perbanyak Minum Air Putih
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 3 Oktober 2024, Ganti Rugi Tol Jogja-YIA, Seleksi PPPK Dibuka
Advertisement
Advertisement