Advertisement
DIY Bebaskan Denda Kendaraan Bermotor hingga 30 September 2023

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dalam rangka memperingati HUT RI ke 78, seluruh Samsat di DIY memberlakukan program bebas denda mulai 10 Agustus-30 September 2023 bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di DIY.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso menyampaikan bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di DIY dapat menikmati program bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dalam yang telah lampau.
Advertisement
BACA JUGA : Wajah dan Nama 2 Pemuda yang Ngaku Samsat di Ring Road Jogja, Kini Masuk DPO
“Bebas denda untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di DIY,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso, Sabtu (12/8/2023).
Bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di DIY, menurut Wiyos dapat mengakses program bebas denda tanpa melalui pendaftaran terlebih dahulu.
“Tanpa melalui pendaftaran [mengakses program bebas denda]. Wajib pajak cukup datang ke tempat layanan terdekat [Samsat] dengan membawa identitas dan STNK,” katanya.
Menurut dalam program tersebut pun tidak ada batasan tahun kendaraan yang dibebaskan dendanya. “Tidak ada batasan tahun, semua wajib pajak yang terlambat daftar ulang akan dibebaskan sanksi administratifnya,” katanya.
Menurut Wiyos program bebas denda tersebut tidak dapat diakses bagi kendaraan bermotor yang registrasi dan identifikasi (regident) telah dihapus dan diblokir. Menurut Wiyos dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia [Perpol] No.7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor diatur bahwa penghapusan dan pemblokiran regident kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Selain itu, menurut Wiyos program bebas denda tersebut tidak dapat diakses bagi kendaraan bermotor yang registrasinya telah dihapus atas permintaan pemilik.
“Sesuai Perpol No.7/2021 Pasal 86 ayat (3) diatur registrasi kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus atas permintaan tidak dapat diregistrasi kembali,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
Advertisement