Advertisement
DIY Bebaskan Denda Kendaraan Bermotor hingga 30 September 2023

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dalam rangka memperingati HUT RI ke 78, seluruh Samsat di DIY memberlakukan program bebas denda mulai 10 Agustus-30 September 2023 bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di DIY.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso menyampaikan bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di DIY dapat menikmati program bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dalam yang telah lampau.
Advertisement
BACA JUGA : Wajah dan Nama 2 Pemuda yang Ngaku Samsat di Ring Road Jogja, Kini Masuk DPO
“Bebas denda untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di DIY,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso, Sabtu (12/8/2023).
Bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di DIY, menurut Wiyos dapat mengakses program bebas denda tanpa melalui pendaftaran terlebih dahulu.
“Tanpa melalui pendaftaran [mengakses program bebas denda]. Wajib pajak cukup datang ke tempat layanan terdekat [Samsat] dengan membawa identitas dan STNK,” katanya.
Menurut dalam program tersebut pun tidak ada batasan tahun kendaraan yang dibebaskan dendanya. “Tidak ada batasan tahun, semua wajib pajak yang terlambat daftar ulang akan dibebaskan sanksi administratifnya,” katanya.
Menurut Wiyos program bebas denda tersebut tidak dapat diakses bagi kendaraan bermotor yang registrasi dan identifikasi (regident) telah dihapus dan diblokir. Menurut Wiyos dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia [Perpol] No.7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor diatur bahwa penghapusan dan pemblokiran regident kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Selain itu, menurut Wiyos program bebas denda tersebut tidak dapat diakses bagi kendaraan bermotor yang registrasinya telah dihapus atas permintaan pemilik.
“Sesuai Perpol No.7/2021 Pasal 86 ayat (3) diatur registrasi kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus atas permintaan tidak dapat diregistrasi kembali,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

28 Perusahaan Segera Mengantre di Bursa, Mayoritas Sektor Konsumer Nonsiklikal
Advertisement

Destinasi Unik, Kuil Buddha Ini Dibangun dengan Jutaan Botol Bir
Advertisement
Berita Populer
- Mau Membeli Tiket Kereta Bandara YIA? Begini Caranya
- Jadwal Reguler KA Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja, Harga Tiket Hanya Rp20.000
- Mau ke Bandara YIA Pakai Bus Damri? Simak Jadwalnya di Sini
- Mantan Napi Teroris Ini Mendapat Bantuan Penunjang Ekonomi Keluarga dari Pemkot Jogja
- Mau ke Jogja atau Solo Naik KRL? Berikut Jadwal KRL Jogja-Solo dan Lokasi Stasiunnya
Advertisement
Advertisement