Advertisement

Uji Coba Larangan Motor Melintas di Underpass Jombor & Kentungan Dimulai Pekan Ini

Catur Dwi Janati
Senin, 14 Agustus 2023 - 18:37 WIB
Arief Junianto
Uji Coba Larangan Motor Melintas di Underpass Jombor & Kentungan Dimulai Pekan Ini Suasana underpass Kentungan pada hari pertama uji coba larangan sepeda motor masuk underpass Senin (14/8/2023). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Larangan melintas bagi kendaraan sepeda motor di underpass Jombor dan Kentungan resmi diuji coba pekan ini, tepatnya pada 14-21 Agustus 2023. 

Dari pantauan Harianjogja.com, masih banyak pengendara roda dua yang tampak melintasi underpass pada hari pertama uji coba. Dua pintu keluar masuk underpass Jombor dan Kentungan sekitar pukul 13.50 WIB masih banyak pengendara roda dua yang melintas underpass. 

Advertisement

Kasatlantas Polresta Sleman, Kompol Andhies Fitriya Utomo menerangkan bila larangan sepeda motor melintas di underpass dilakukan berdasarkan hasil audit. Bukan tanpa sebab, uji coba ini didasari angka kecelakaan di area underpass yang terjadi sepanjang Januari-Juli 2023. 

"Karena memang terkait dengan angka kecelakaan di underpass di titik itu dan fatalitasnya dan memang hasil dari rapat audit dari forum lalu lintas tingkat Pusat," kata Andhies dihubungi via telepon, Senin (14/8/2023).

BACA JUGA: Warganet Ramai-ramai Tolak Larangan Motor Melewati Underpass Kentungan dan Jombor

Secara rinci, Andhies memaparkan dari Januari-Juli terjadi sembilan kasus kecelakaan di underpass Kentungan. Dari sembilan kasus tersebut kata Andhies, tujuh di antaranya melibatkan kendaraan roda dua. Sementara dari tujuh kasus yang melibatkan sepeda motor di underpass Kentungan, dua kecelakaan berujung maut atau mengakibatkan warga meninggal dunia.

Lebih lanjut Andhies menerangkan bila kedepan pihaknya akan menambahkan rambu larangan agar sepeda motor tidak melintasi underpass. Pemasangan akan dilakukan dalam masa uji coba saat ini.

"Dalam masa uji coba ini [pemasangan rambu]. Nanti kan pemasangan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat [BPTD] DIY. Nanti itu kewenangan instansi tersebut, jadi nanti kami bantu untuk mengamankan," tuturnya.

Andhies berpesan kepada pengendara roda dua untuk mematuhi aturan lalu lintas yang diterapkan demi keselamatan para pengemudi. "Disampaikan kepada masyarakat agar lebih mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Sehingga gunakanlah jalur yang sudah sesuai agar bisa tercipta keselamatan berlalu lintas."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Wacanakan Pembubaran Sejumlah Lembaga Negara, Demi Efisien Jalannya Pemerintahan

News
| Minggu, 12 Mei 2024, 19:47 WIB

Advertisement

alt

Unik, Ada Lampu Bangjo Khusus Unta di Tengah Gurun Pasir

Wisata
| Sabtu, 11 Mei 2024, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement