Lansia Hilang 9 Hari di Paliyan Ditemukan Tewas Dekat Luweng Ngeleng
Lansia 85 tahun asal Paliyan ditemukan meninggal di Luweng Ngeleng setelah 9 hari pencarian tim gabungan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota Badan Anggaran DPRD Gunungkidul, Hudi Sutamto menyoroti tunggakan Pajak Bumi dan Bangungan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Pasalnya hingga sekarang tunggakannya mencapai Rp21 miliar.
“Informasi awal hanya sekitar Rp18 miliar, tapi sekarang malah menembus Rp21 miliar,” kata Hudi kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Menurut dia, permasalahan ini harus diselesaikan sehingga tidak menjadi beban pemkab. Baginya, nominal tunggakan senilai Rp21 miliar sangat besar, terlebih lagi kondisi keuangan pemkab sedang sulit karena terjadi defisit anggaran.
“Kalau bisa ditarik semua akan sangat membantu, tapi permasalahannya tidak segampang hitungan di atas kertas,” katanya.
Hudi mengungkapkan, munculnya tunggakan PBB, tidak hanya disebabkan adanya wajib pajak yang belum membayar. Namun, sambung dia, ada juga karena penyelewengan dilakukan oleh oknum penarik pajak di kalurahan.
“Kasusnya ada seperti itu. Warga sudah membayar, tapi oleh perangkat di kalurahan tidak disetorkan,” katanya.
Ditambahkannya, guna mengurangi risiko penyelewengan diharapkan pemkab merubah mekanisme pembayaran dengan menghilangkan sistem kolektif di kalurahan. Adapun penggantinya melalui sistem jemput bola bersama dengan jaringan perbankan yang telah bekerjasama melayani pembayaran.
Baca juga: Didukung Pemilik 42,2% Suara Pemilu 2019, Siapa Cawapres Prabowo?
“Namanya pajak harus bayar sendiri, bukan kolektif. Sebagai gantinya, pamong di kalurahan berperan sebagai pengontrol dan mengingatkan warganya untuk membayar,” katanya.
Hudi berpendapat cara ini akan lebih efektif karena masyarakat langsung membayar sendiri sehingga risiko penyelewengan bisa dihilangkan. “Waktunya masih sangat mencukupi karena SPPT terbit di awal tahun, terus nanti pembayarannya bisa keliling dari kalurahan ke kalurahan,” katanya.
Kepala Bidang Penagihan Pelayanan dan Pengendalian, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Eli Martono membenarkan adanya tunggakan PBB sebesar Rp21 miliar. Tunggakan ada sejak penarikan di 1995 yang lalu hingga sekarang.
“Pemkab mulai menangani penarikan PBB sejak 2014 dan sudah ada tunggakan, meski setiap tahunnya juga ada penambahan,” katanya.
Disinggung mengenai upaya penarikan, ia mengaku terus melakukan berbagai pendekatan agar wajib pajak bisa membayar tunggakan yang dimiliki. “Kami terus berupaya. Salah satunya dengan memperluas jaringan pembayaran dan layanan bayar langsung ke dusun-dusun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lansia 85 tahun asal Paliyan ditemukan meninggal di Luweng Ngeleng setelah 9 hari pencarian tim gabungan.
Fadli Zon dorong Museum Pos Indonesia di Bandung jadi cagar budaya nasional karena nilai sejarahnya yang penting bagi bangsa.
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka OTT terkait suap proyek dan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar.
Witan Sulaeman resmi perpanjang kontrak 3 tahun di Persija Jakarta. Siap tampil maksimal di bawah pelatih Shin Tae-yong.
Harga iPhone Juli 2026 di iBox turun, terutama iPhone 16e. Simak daftar lengkap harga terbaru dan seri baru iPhone 17e.
BMKG menyebut Siklon BAVI memengaruhi cuaca DIY. Prakiraan 5-7 Juli cerah berawan, namun gelombang laut selatan berpotensi tinggi.