Advertisement

Tunggakan PBB Gunungkidul Tembus Rp21 Miliar

David Kurniawan
Senin, 14 Agustus 2023 - 11:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tunggakan PBB Gunungkidul Tembus Rp21 Miliar Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota Badan Anggaran DPRD Gunungkidul, Hudi Sutamto menyoroti tunggakan Pajak Bumi dan Bangungan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Pasalnya hingga sekarang tunggakannya mencapai Rp21 miliar.

“Informasi awal hanya sekitar Rp18 miliar, tapi sekarang malah menembus Rp21 miliar,” kata Hudi kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

Advertisement

Menurut dia, permasalahan ini harus diselesaikan sehingga tidak menjadi beban pemkab. Baginya, nominal tunggakan senilai Rp21 miliar sangat besar, terlebih lagi kondisi keuangan pemkab sedang sulit karena terjadi defisit anggaran.

“Kalau bisa ditarik semua akan sangat membantu, tapi permasalahannya tidak segampang hitungan di atas kertas,” katanya.

Hudi mengungkapkan, munculnya tunggakan PBB, tidak hanya disebabkan adanya wajib pajak yang belum membayar. Namun, sambung dia, ada juga karena penyelewengan dilakukan oleh oknum penarik pajak di kalurahan.

“Kasusnya ada seperti itu. Warga sudah membayar, tapi oleh perangkat di kalurahan tidak disetorkan,” katanya.

Ditambahkannya, guna mengurangi risiko penyelewengan diharapkan pemkab merubah mekanisme pembayaran dengan menghilangkan sistem kolektif di kalurahan. Adapun penggantinya melalui sistem jemput bola bersama dengan jaringan perbankan yang telah bekerjasama melayani pembayaran.

Baca juga: Didukung Pemilik 42,2% Suara Pemilu 2019, Siapa Cawapres Prabowo?

“Namanya pajak harus bayar sendiri, bukan kolektif. Sebagai gantinya, pamong di kalurahan berperan sebagai pengontrol dan mengingatkan warganya untuk membayar,” katanya.

Hudi berpendapat cara ini akan lebih efektif karena masyarakat langsung membayar sendiri sehingga risiko penyelewengan bisa dihilangkan. “Waktunya masih sangat mencukupi karena SPPT terbit di awal tahun, terus nanti pembayarannya bisa keliling dari kalurahan ke kalurahan,” katanya.

Kepala Bidang Penagihan Pelayanan dan Pengendalian, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Eli Martono membenarkan adanya tunggakan PBB sebesar Rp21 miliar. Tunggakan ada sejak penarikan di 1995 yang lalu hingga sekarang.

“Pemkab mulai menangani penarikan PBB sejak 2014 dan sudah ada tunggakan, meski setiap tahunnya juga ada penambahan,” katanya.

Disinggung mengenai upaya penarikan, ia mengaku terus melakukan berbagai pendekatan agar wajib pajak bisa membayar tunggakan yang dimiliki. “Kami terus berupaya. Salah satunya dengan memperluas jaringan pembayaran dan layanan bayar langsung ke dusun-dusun,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Covid-19 di Singapura Meningkat 2 Kali Lipat dalam Sepekan

News
| Minggu, 19 Mei 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement