Advertisement

Sekdin Kominfo Gunungkidul Divonis 4 Tahun Penjara

David Kurniawan
Selasa, 15 Agustus 2023 - 10:27 WIB
Jumali
Sekdin Kominfo Gunungkidul Divonis 4 Tahun Penjara Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gunungkidul, Aris Suryanto divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dalam kasus korupsi di RSUD Wonosari.

BACA JUGA: Dinonaktifkan, Sekdin Kominfo Gunungkidul Tetap Terima Gaji

Advertisement

Meski demikian, kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap karena terdakwa langsung mengajukan banding.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan, sidang pembacaan vonis terhadap Aris dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (14/8/2023) petang. Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi di RSUD Wonosari.

Aris diputuskan melanggar seperti dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair penahanan selama dua bulan.

Sendhy mengakui putusan ini lebih berat dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta terdakwa dihukum selama 1,5 tahun.

“Sudah diputuskan dan uang pengembalian Rp240 juta dan Rp230 juta dirampah dan diserahkan ke Negara,” katanya kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

Meski demikian, Sendhy menyatakan kasus ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Pasalnya, usai penjatuhan vonis, Aris langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.

“JPU masih pikir-pikir karena ada waktu selama tujuh hari untuk memutuskan akan banding atau tidak,” katanya.

Ia menambahkan, kasus korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter senilai Rp470 juta di RSUD Wonosari terjadi pada 2009-2012 mencuat di 2015 lalu hingga akhirnya ditangani oleh penyidik dari Polda DIY. Adapun kasus dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DIY, namun dikarenakan lokasi berada di Gunungkidul ada tim jaksa dari Kejaksaan Negeri yang ikut dilibatkan.

Menurut dia, didalam kasus ini terdapat dua pelaku. Selain Aris, ada bekas dengan pelaku mantan Direktur Isti Indiyani yang telah divonis 1,5 tahun penjara.

“Mantan Direktur RSUD Wonosari sudah divonis terlebih dahulu,” katanya.

Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Indra Waspada Yuda mengatakan, pada saat kasus mencuat pelaku Aris menjabat sebagai Kepala Bidang Rekam Medik. Saat itu, uang dari para dokter sudah dikembalikan namun tidak masuk ke kas daerah karena hanya berada di Kas RSUD Wonosari serta tidak dicatatat dalam pembukuan.

Uang itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kedua tersangka. Selain itu, Aris juga membuat kwitansi seolah ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana tersebut.

“Atas perbuatan tersebut ada kerugian Negara sebesar Rp470 juta,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

ShariaCoin Luncurkan Tabungan Emas Syariah Pertama di Indonesia, Ini Keunggulannya

News
| Selasa, 21 Mei 2024, 01:27 WIB

Advertisement

alt

Lokasi Kolam Air Panas di Jogja, Cocok untuk Meredakan Lelah

Wisata
| Senin, 20 Mei 2024, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement