Tahun Depan Harga Tiket Masuk Pantai Gunungkidul Bakal Naik Rp5.000
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Harga tiket masuk wisata Gunungkidul kawasan pantai bakalan naik mulai Januari 2024. Adapun kenaikan antara Rp3.000-5.000 per kawasan wisata pantai.
Kenaikan harga tiket itu tertuang dalam kesepakatan bersama antara DPRD Gunungkidul dengan bupati mengenai Reperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kesepakatan ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (22/8/2023).
Advertisement
Sesuai dengan draf rancangan yang telah disepakati bersama, kenaikan tertinggi terjadi pada retribusi masuk kawasan Pantai Baron. Tarif yang berlaku sekarang Rp10.000 per orang (sudah termasuk asuransi Rp500 per orang), rencananya akan naik menjadi Rp15.000 per orang.
Kenaikan tarif juga berlaku pada kawasan wisata Gunungkidul khusus Pantai Wediombo, Pantai Siung, Pantai Ngobaran, Pantai Gesing dan Pantai Timang. Di sejumlah objek ini, tarif yang berlaku sekarang sebesar Rp5.000 per orang (sudah termasuk asuransi), namun mulai tahun depan naik menjadi Rp8.000 per orang di setiap destinasi.
Selain itu, juga ada penarikan retribusi baru untuk kawasan wisata Poktunggal yang meliputi Pantai Seruni dan Watunene dengan tarif Rp8.000 per orang (sudah termasuk asuransi).
BACA JUGA: Libur HUT Kemerdekaan Kerek Kunjungan Wisata di Bantul
Ketua Pansus Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Sumaryanta mengatakan konsekuensi batalnya penerapan tiket untuk setiap destinasi wisata Gunungkidul, maka akan ada kebijakan menaikkan retribusi masuk khususnya di kawasan pantai. Kenaikan tertinggi di Pantai Baron dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 per orang.
“Sudah disepakati dalam draf raperda yang telah disetujui bersama dengan Bupati,” kata Sumaryanta, Selasa (22/8/2023).
Meski demikian, ia mengakui tidak semua tempat wisata Gunungkidul kawasan pantai mengalami kenaikan tarif. Sebagai contoh untuk kawasan Pantai Siung dan Ngedan tetap sama dengan nominal Rp5.000 per orang.
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardhana mengatakan kenaikan tarif retribusi masuk wisata Gunungkidul, khususnya pantai sudah dituangkan didalam draf Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Meski kenaikan tiket wisata Gunungkidul kawasan pantai, telah disepakati bersama, namun tak serta merta bisa langsung diterapkan karena sesuai dengan instruksi dalam Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pemberlakukan baru mulai awal Januari 2024. “Sekarang masih berlaku tarif yang lama,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
- Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
Advertisement
Advertisement