Kulonprogo Olah Lumpur Tinja Jadi Pupuk
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerinta  Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo terus berupaya mengelola sampah dan limbah lain menjadi produk tepat guna atau dapat dimanfaatkan. Melalui instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) Desa Banyuroto, Pemkab mengkonversi limbah tersebut menjadi pupuk.
Kepala UPT Persampahan Kulonprogo, Budi Purwanta, mengatakan bahwa hasil olahan lumpur tinja tersebut diolah menjadi pupuk dan digunakan untuk taman-taman di Kulonprogo.
Advertisement
"Limbah tinjau yang sudah selesai kami olah kami gunakan untuk memberi pupuk tanaman di taman-taman," kata Budi dihubungi, Sabtu (26/8/2023).
Budi menjelaskan terdapat enam tahapan pengolahan lumpur tinja sebelum dapat digunakan sebagai pupuk yaitu lumpur tinjau ditampung di kolam penampung, lalu inhoff tank, kolam aerobik, kemudian kolam pemisah dan pengering lumpur. Setelah itu diolah di kolam maturasi satu dan dua.
BACA JUGA: Daftar dan Alamat Bank Sampah di Kulonprogo
Tegasnya, lumpur tinja yang dapat masuk ke IPLT tersebut hanyalah yang berasal dari truk tinja milik Pemerintah Kabupaten. "Jadi tarif sedot tinja sudah include tarif pengolahan di IPLT yang berasal dari truk Pemkab. Selain itu, kami belum bisa melayani," katanya.
Besaran tarif sedot dan pengolahan tersebut yaitu Rp375.000 per truk atau 4 meter kubik sekali sedot. Dalam sebulan, Pemkab Kulonprogo melalui UPT Persampahan dapat melakukan rata-rata 45 penyedotan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulonprogo, Sumarsana, mengatakan dengan adanya IPLT, lumpur tinja dapat diolah menjadi olahan yang lebih kering dan aman bagi lingkungan. Menurut dia truk tinja yang terdaftar di IPLT memiliki memiliki kode respon cepat atau quick-response (QR) code.
"QR Code itu nanti akan dipindai ketika sampai di IPLT. Operator lalu mengisi formulir untuk mengetahui sumber limbah sebelum dilakukan pembuangan," kata Sumarsana.
Sumarsana menambahkan IPLT akan menolak lumpur tinja yang mengandung bahan berhaya dan beracun atau B3. Barulah, setelah proses pembuangan selesai maka akan dilakukan pembayaran retribusi sesuai volume lumpur tinja.
Secara umum, kata dia, lumpur tinja akan dipisah dari padatan dan cairan. Pengolahan cairan terjadi di kolam stabilisasi menggunakan bantuan mikroorganisme. Cairan tersebut akan melewati kolam metland sebelum efluen dibuang ke lingkungan tempat pengolahan padatan.
"Pengolahan padatan yang telah mengering dapat digunakan kembali sebagai pupuk tanaman non pangan pengolahan lumpur tinja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kena OTT KPK, Gubernur Bengkulu Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- InDrive Dorong Perubahan Sosial lewat Festival Film Alternativa
- Pelaku Praktik Politik Uang Bakal Ditindak Tegas Polres Kulonprogo, Ini Hukumannya
- 3 Alasan Relawan Bolone Mase Mendukung Penuh Kustini - Sukamto di Pilkada Sleman
- KPU Bantul Petakan TPS Rawan Bencana Hidrometeorologi, Ini Lokasinya
- Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Kementerian Kebudayaan Gelar Indonesia ICH Festival di Jogja
Advertisement
Advertisement