Advertisement

Awas! Buang Sampah Sembarangan di Jogja Bakal Dibui 3 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Ujang Hasanudin
Senin, 28 Agustus 2023 - 13:37 WIB
Ujang Hasanudin
Awas! Buang Sampah Sembarangan di Jogja Bakal Dibui 3 Bulan dan Denda Rp50 Juta Beberapa gerobak sampah berjejer di depan depo pembuangan sampah sementara di samping Stadion Mandala Krida, Umbulharjo, Jogja, Senin (9/5/2022). - Harian Jogja/Sirojul Khafid

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah  Kota Jogja bakal menindak tegas pembuang sampah sembarangan yang berulang kali melakukan perbuatan itu. Pasalnya Pemkot selama ini telah melakukan upaya pembinaan para pembuang sampah sembarangan. Namun tumpukan sampah liar masih ditemukan di tepi-tepi jalan.

Dikutip dari laman resmi Pemkot Jogja, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Octo Noor Arafat mengatakan selama ini Satpol PP Kota Jogja masih melakukan pembinaan nonyustisi seperti mengingatkan dan memberikan teguran kepada para pembuang sampah sembarangan.

Advertisement

Mereka juga dipanggil ke kemantren masing-masing dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Oleh sebab itu Satpol PP Jogja akan memproses yustisi atau hukum tindak pidana ringan bagi pembuang sampah sembarangan yang mengulangi perbuatannya.

“Selama ini masih melakukan pembinaan nonyustisi. Makanya yang berulang akan kita proses yustisi. Sejauh ini belum ada yang berulang,” kata Octo, Rabu (23/8/2023)

Dia menjelaskan Satpol PP Kota Jogja selama tahun 2023 sampai Agustus ini sudah memberikan 171 kali pembinaan nonyustisi kepada para pembuang sampah sembarangan. Sedangkan penindakan yustisi atau hukum dengan tindak pidana ringan sebanyak 4 kali. Hasil penindakan yustisi melalui pengadilan itu diputuskan dikenai sanksi denda sekitar Rp 540 ribu. Penindakan yustisi itu dilakukan sebelum ada pembatasan volume sampah yang dibawa ke TPA Piyungan.

Proses yustisi pembuang sampah sembarangan mendasarkan pada Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Perda itu mengatur larangan membuang sampah tidak pada tempat yang tersedia. Pelanggar aturan itu bisa dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling tinggi Rp 50 juta.

Satpol PP Kota Jogja tidak hanya mengingatkan dan memberikan teguran. Namun juga memberikan edukasi kepada warga agar memilah sampah dan membawa sampah residu ke depo-depo sampah terdekat. Termasuk menginformasikan terkait jadwal jam operasional depo sampah.

“Kami edukasi juga terkait jadwal buka tutup depo sehingga warga masyarakat tahu bahwa depo sampah yang ada masih bisa menerima sampah sesuai ketentuan waktu buka,” tambahnya.

BACA JUGA: Depo Sampah di Jogja Kini Beroperasi Lebih Lama

BACA JUGA: Ini Lokasi Penangkapan 4 Warga Jogja yang Nyampah Sembarangan

Pemkot Jogja sudah membuka depo-depo sampah dengan jam operasional secara terbatas karena volume sampah yang bisa dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan juga dibatasi. Pemkot Jogja juga mengajak masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah, sehingga hanya sampah residu yang dibawa ke depo.

Menurut Penjabat Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo perilaku warga masyarakat yang masih melakukan pembuangan sampah di pinggir jalan atau di tempat yang tidak semestinya menjadi persoalan. Dinas Lingkungan Hidup Kota Jogja sudah melakukan penyisiran dan pengangkutan tumpukan sampah di jalan-jalan. Namun demikian, tumpukan sampah muncul kembali.

“Sudah ada penindakan operasi tangkap tangan sampah (pembuang sampah sembarangan) ada seratus lebih dan dilakukan pembinaan. Masih kategorinya adalah pembinaan. Kalau pembinaan itu masih belum efektif, maka kami akan naikkan ke level penindakan karena di perda jelas. Sehingga kami mohon tidak membuang sampah lagi di tempat yang tidak seharusnya di jalan-jalan,” tegas Singgih saat jumpa pers  perkembangan pengelolaan sampah di Kota Jogja beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemiskinan di Jateng Turun 0,30 Persen, Pj Gubernur Jateng Minta Semua Pihak Tetap Bekerja Keras

News
| Senin, 01 Juli 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Harga Tiket Masuk Museum Benteng Vredeburg dan Jam Buka

Wisata
| Sabtu, 29 Juni 2024, 16:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement