Advertisement
Ini Lokasi Penangkapan 4 Warga Jogja yang Nyampah Sembarangan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Penegakan Perda Pengelolaan Sampah No.10/2012 di Jogja dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Operasi penegakan tersebut menyasar warga yang membuang sampah sembarangan. Dalam operasi ini sudah ditangkap empat orang oleh Satpol PP Jogja pada Kamis (26/1/2023).
Empat orang yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan alias nyampah tersebut diancam hukuman pidana ringan. Sesuai Perda No.10/2012 tersebut sanksi paling tinggi yang dapat dijatuhkan adalah denda Rp50 juta atau penjara tiga bulan.
Advertisement
Pelaksana Kepala Satpol PP Jogja Octo Noor Arafat menjelaskan penangkapan empat warga tersebut dilakukan di Kemantren Kotagede dan Tegalrejo. “Di Kotagede kami temukan ada dua titik penumpukan sampah liar, di Tegalrejo ada satu titik kami tangkap mereka di situ,” katanya.
Penegakan yang dilakukan Satpol PP, jelas Octo, sebagai bentuk komitmennya mengatasi masalah sampah. “Pembinaan sudah kami lakukan, sosialisasi dan edukasi gencar, depo juga sudah kami jaga ketat. Tapi ini ternyata muncul titik tumpukan sampah liar, kalau tidak ditegakkan bisa jadi masalah baru,” jelasnya.
Octo menyebut titik tumpukan sampah liar terjadi karena pengetatan penjagaan depo sampah yang dilakukan jaranannya. “Depo dijaga itu biar sampah terpilah dengan baik, supaya penangananya mudah. Ini warga yang tidak mau memilah sampahnya padahal sederhana saja dilakukan di rumah bisa membuang begitu saja sampah secara sembarangan ini tentu tidak baik dan perlu penindakan,” ujarnya.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Jogja Suwarno menjelaskan pihaknya sudah sangat lembut mengedukasi dan mensosialisasikan pemilahan sampah di depo dimana dijaga 24 jam. “Progresnya juga lumayan hampir semua depo sampah di Jogja yang kami jaga sekarang tertib dan volumenya menurun,” katanya, Kamis siang.
BACA JUGA: Peringatan untuk Para Suami! Pakar Sebut Budaya Patriarki sebagai Budaya Anti Keadilan
Suwarno menyebut menurunnya volume sampah di depo terjadi karena masyarakat sudah terbiasa memilah sampah. “Artinya ini bagus, sampah sudah dipilah yang punya nilai jual mereka bawa ke bank sampah. Jadi yang masuk depo hanya yang benar-benar residu sampah saja,” ujarnya.
Namun, tertibnya pemilahan sampah di depo dan penjagaan ketat tersebut membuat beberapa warga membuang sampah sembarangan. “Ini tentu pembuangan sampah sembarangan dan titik tumpukan liar bisa mengganggu warga lain sehingga wajar kalau ditindak untuk kepentingan bersama,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KAI Catat 16,2 Juta Pemudik Gunakan Kereta Api Selama Angkutan Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Rute dan Jadwal Bus Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Hanya Khusus Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP
- Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement