Nyampah Sembarangan, 4 Warga Jogja Dijerat Pidana
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Jogja menindak empat orang warga lantaran kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 10/2012 tentang Pengelolaan Sampah. Keempatnya dikenai tindak pidana ringan (tipiring) karena tertangkap tangan membuang sampah di ruas jalan dan tempat lain yang dilarang pada Perda itu.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dody Kurnianto menjelaskan, penindakan itu sesuai dengan amanat Perda tentang Pengelolaan Sampah yang menyebutkan warga tidak boleh membuang sampah pada tempat yang tidak ditentukan seperti sungai, jalan dan lain sebagainya.
Advertisement
"Pelanggar yang membuang sampah tidak pada tempatnya bisa dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp50 juta," kata Dody, Kamis (26/10/2022).
Penindakan itu juga sebagai langkah awal dalam mengoptimalkan gerakan nol sampah anorganik di wilayah setempat. Dalam gerakan itu warga diajak untuk memilah dan memilih sampah serta tidak membuang sampah anorganik ke depo maupun tempat pembuangan sampah (TPS). Gerakan itu disebutnya memicu pelanggaran pembuangan cukup meningkat lantaran depo dan TPS kini dijaga oleh petugas.
"Makanya petugas kita keliling dan patroli di titik-titik yang dinilai rawan terhadap potensi pembuangan sampah. Seperti batas kota, wilayah sungai maupun yang lain," ucapnya.
Empat warga yang kedapatan membuang sampah itu merupakan hasil patroli yang dilakukan di sepanjang Jalan Magelang sampai di depan SMAN 4 Yogyakarta. Kemudian juga di area kebun binatang Gembira Loka dan Kemantren Kotagede. Operasi itu sudah dilakukan selama tiga hari berturut-turut sejak 24-26 Januari 2023 ini.
"Kepada warga yang tertangkap akan langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). KTP kami sita dan disidang di pengadilan," ujarnya.
Anggota Forpi Kota Jogja, Baharuddin Kamba menyebut, Pemkot hendaknya menyediakan depo maupun tempat sampah baru di titik-titik yang selama ini rawan dijadikan lokasi pembuangan sampah sembarangan oleh warga. Menurutnya, warga membuang sampah sembarangan cenderung memilih jalan singkat karena beragam alasan salah satunya minimnya tempat pembuangan sampah atau depo di wilayah itu.
"Ya harus ada penambahan depo atau TPS maupun bank-bank sampah di sekitaran titik rawan pembuangan sampah yang dilarang. Apalagi batas kota dan wilayah sungai, mestinya gerakan nol sampah anorganik ini juga harus siap dari sarana prasarana termasuk mengubah perilaku masyarakat," jelas dia.
BACA JUGA: Jalan Godean & Kaliurang Terpadat di Sleman, Jalan Wates Paling Banyak Kecelakaan
Dia juga meminta agar pemantauan maupun penindakan oleh petugas tidak hanya dilakukan situasional namun harus rutin di sejumlah tempat yang rawan. "Evaluasi rutin mingguan bahkan bulanan juga dapat dilakukan atas gerakan ini tidak hanya dihitung dengan berkurangnya sampah namun dari aspek lainnya, misal SDM serta peralatannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement