Kasus ISPA di Bantul Masih Tinggi, Dinkes Minta Warga Waspada
Kasus ISPA di Bantul masih mencapai ribuan hingga Juni 2026. Dinkes mengimbau warga menerapkan PHBS dan memakai masker saat musim kemarau.
Sat Pol PP Kota Jogja menindak warga yang melanggar Perda No. 10/2012 tentang Pengelolaan Sampah/Dok. Ist
Harianjogja.com, JOGJA– Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Jogja menindak empat orang warga lantaran kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 10/2012 tentang Pengelolaan Sampah. Keempatnya dikenai tindak pidana ringan (tipiring) karena tertangkap tangan membuang sampah di ruas jalan dan tempat lain yang dilarang pada Perda itu.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dody Kurnianto menjelaskan, penindakan itu sesuai dengan amanat Perda tentang Pengelolaan Sampah yang menyebutkan warga tidak boleh membuang sampah pada tempat yang tidak ditentukan seperti sungai, jalan dan lain sebagainya.
"Pelanggar yang membuang sampah tidak pada tempatnya bisa dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp50 juta," kata Dody, Kamis (26/10/2022).
Penindakan itu juga sebagai langkah awal dalam mengoptimalkan gerakan nol sampah anorganik di wilayah setempat. Dalam gerakan itu warga diajak untuk memilah dan memilih sampah serta tidak membuang sampah anorganik ke depo maupun tempat pembuangan sampah (TPS). Gerakan itu disebutnya memicu pelanggaran pembuangan cukup meningkat lantaran depo dan TPS kini dijaga oleh petugas.
"Makanya petugas kita keliling dan patroli di titik-titik yang dinilai rawan terhadap potensi pembuangan sampah. Seperti batas kota, wilayah sungai maupun yang lain," ucapnya.
Empat warga yang kedapatan membuang sampah itu merupakan hasil patroli yang dilakukan di sepanjang Jalan Magelang sampai di depan SMAN 4 Yogyakarta. Kemudian juga di area kebun binatang Gembira Loka dan Kemantren Kotagede. Operasi itu sudah dilakukan selama tiga hari berturut-turut sejak 24-26 Januari 2023 ini.
"Kepada warga yang tertangkap akan langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). KTP kami sita dan disidang di pengadilan," ujarnya.
Anggota Forpi Kota Jogja, Baharuddin Kamba menyebut, Pemkot hendaknya menyediakan depo maupun tempat sampah baru di titik-titik yang selama ini rawan dijadikan lokasi pembuangan sampah sembarangan oleh warga. Menurutnya, warga membuang sampah sembarangan cenderung memilih jalan singkat karena beragam alasan salah satunya minimnya tempat pembuangan sampah atau depo di wilayah itu.
"Ya harus ada penambahan depo atau TPS maupun bank-bank sampah di sekitaran titik rawan pembuangan sampah yang dilarang. Apalagi batas kota dan wilayah sungai, mestinya gerakan nol sampah anorganik ini juga harus siap dari sarana prasarana termasuk mengubah perilaku masyarakat," jelas dia.
BACA JUGA: Jalan Godean & Kaliurang Terpadat di Sleman, Jalan Wates Paling Banyak Kecelakaan
Dia juga meminta agar pemantauan maupun penindakan oleh petugas tidak hanya dilakukan situasional namun harus rutin di sejumlah tempat yang rawan. "Evaluasi rutin mingguan bahkan bulanan juga dapat dilakukan atas gerakan ini tidak hanya dihitung dengan berkurangnya sampah namun dari aspek lainnya, misal SDM serta peralatannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus ISPA di Bantul masih mencapai ribuan hingga Juni 2026. Dinkes mengimbau warga menerapkan PHBS dan memakai masker saat musim kemarau.
Jadwal SIM Keliling dan Samsat Malam SSA Bantul Agustus 2026 lengkap dengan syarat perpanjangan SIM serta layanan PKB tahunan.
Jadwal SIM Keliling Sleman Agustus 2026 lengkap di SCH, MPP, dan SIMMADE beserta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal SIM Keliling Jogja Agustus 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan C, serta biaya resmi.
Amazon untuk pertama kalinya menembus kapitalisasi pasar US$3 triliun setelah sahamnya melonjak berkat kinerja AWS dan optimisme bisnis AI.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 4 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.