Gunungkidul Dapat Kuota PPPK 349 Formasi, Ini Rinciannya
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul mendapatkan kuota rekrutmen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 439 formasi. Adapun pelaksanaan rekrutmen masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, sama seperti rekrutmen di tahun lalu, perekrutan di 2023 juga difokuskan pada PPPK. Meski demikian, ada yang berbeda karena lowongan dibuka lebih banyak dan tidak hanya untuk formasi tenaga pendidik dan kesehatan.
Advertisement
“Jadi ada untuk rekrutmen tenaga teknis mulai tahun ini,” kata Iskandar kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Berdasarkan informasi yang diberikan, total kebutuhan PPPK yang disediakan sebanyak 439 formasi. Rinciannya, sebanyak 180 tenaga pendidikan atau guru, 139 tenaga kesehatan, dan tenaga teknis ada 120 pegawai.
Iskandar mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan pelaksanaan rekrutmen PPPK. Salah satunya dengan membentuk tim seleksi daerah yang sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
“Untuk pelaksanaan rekrutmen, kami masih menunghgu petunjuk teknis dari Kemenpan-RB sebagai pedomannya. Hingga sekarang belum turun,” kata Iskandar.
BACA JUGA:Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dan Link Pendaftaran
Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, Aris Wijayanto mengatakan, sudah mendapatkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi No.546/2023 entang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkup Kabupaten Kota. Menurut dia, didalam surat tersebut ada jumlah formasi PPPK yang akan dibuka di Gunungkidul.
Meski demikian, sambung dia, pengumuman formasi yang sudah beredar secara luas ini telah dikonfirmasi ke BKPPD, namun diminta menunggu pengumuman secara resmi. “Jadi kami masih diminta menunggu termasuk teknis dalam pelaksanaan perekrutan,” katanya.
Hanya saja, Aris berharap rekrutmen PPPK bisa menjadi kesempatan bagi para tenaga honorer untuk dapat menjadi ASN di lingkup pemkab. Hal ini tak lepas dari kinerja para honorer dalam membantu proses pelayanan di lingkup pemerintahan.
“Harus ada solusi yang tepat agar tidak terjadi kesenjangan antara pegawai. Terlebih lagi, juga ada rencana penghapusan pegawai non ASN, sehingga harus ada solusi sehingga tidak menimbulkan masalah kelak di kemudian hari,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement