Advertisement

1.992 THL Gunungkidul Dikontrak Setahun Jadi PPPK Paruh Waktu

David Kurniawan
Senin, 15 Desember 2025 - 13:37 WIB
Jumali
1.992 THL Gunungkidul Dikontrak Setahun Jadi PPPK Paruh Waktu Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, saat memberikan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada salah seorang pegawai di Stadion Handayani, Wonosari. Senin (15/12/2025). - Istimewa Humas Pemkab Gunungkidul

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Sebanyak 1.992 Tenaga Harian Lepas (THL) di Gunungkidul resmi dikontrak satu tahun sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan SK berlangsung di Stadion Handayani, Wonosari, Senin (15/12/2025).

Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Farid Juni Haryanto, mengatakan proses penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu berjalan lancar, meskipun sempat terjadi gerimis.

Advertisement

“Para pegawai ini dikontrak untuk jangka waktu satu tahun,” kata Farid, Senin (15/12/2025) siang.

Dia menjelaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat terkait penghapusan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang No. 23/2020, yang menegaskan bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

“Makanya ada pengangkatan THL jadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat,” katanya.

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, menambahkan bahwa 1.992 PPPK Paruh Waktu tersebut mengisi berbagai formasi di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gunungkidul. Adapun rincian formasinya adalah sebagai berikut:

- Tenaga Teknis: 1.859 orang

- Tenaga Kesehatan: 42 orang

- Guru: 91 orang

Secara rinci, Dinas Kesehatan menjadi OPD dengan jumlah pengangkatan PPPK Paruh Waktu terbanyak, yakni sebanyak 394 orang yang mendapatkan SK pengangkatan.

“Selanjutnya ada Dinas Lingkungan Hidup 143 orang, Dinas Perdagangan 70 orang, dan Satpol PP ada 51 pegawai,” katanya.

Iskandar memastikan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun dalam proses pengangkatan ini. Hal ini sejalan dengan amanat Pemerintah Pusat untuk mewujudkan tata kelola kepegawaian yang akuntabel dan profesional.

Ia menambahkan, total terdapat 2.017 orang yang awalnya memenuhi persyaratan menjadi PPPK Paruh Waktu. “Tapi, saat proses pengusulan ada 17 orang yang tidak aktif dan saat pemberkasan ada delapan orang yang mundur sehingga yang diangkat ada 1.992 orang,” katanya.

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengatakan pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk pengakuan negara atas dedikasi dan komitmen para pegawai yang selama ini mengabdi di Pemkab. Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa pengangkatan tersebut adalah bentuk amanah untuk melayani dalam struktur birokrasi.

“Kedisiplinan adalah pondasi dan cerminan integritas serta tanggung jawab sebagai ASN. Oleh karena itu, para pegawai harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Mbak Endah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kebakaran Hanguskan 350 Kios di Pasar Induk Kramat Jati

Kebakaran Hanguskan 350 Kios di Pasar Induk Kramat Jati

News
| Senin, 15 Desember 2025, 13:27 WIB

Advertisement

Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura

Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura

Wisata
| Jum'at, 12 Desember 2025, 14:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement