Advertisement
Satpol PP Sleman Tertibkan Belasan Spanduk dan Banner Tak Berizin

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 14 helai spanduk dan 10 banner ilegal berhasil ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Senin (4/9/2023).
Spanduk dan banner itu ditertibkan dalam operasi yang digelar di sepanjang Jalan Godean, Jalan Godean-Seyegan dan Jalan Kebonagung.
Advertisement
Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan spanduk dan banner yang ditertibkan telah melanggar Perda Kabupaten Sleman No.14/2003 tentang Izin Reklame. Oleh karena itu, pihaknya melakukan penertiban spanduk dan reklame.
BACA JUGA: 2 Wisatawan Asal Sleman Terseret Ombak di Pantai Parangtritis
Selain itu, penertiban spanduk dan banner itu bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha serta menjaga keselamatan warga khususnya pengendara yang melintas di bawahnya. "Kegiatan Berjalan dengan lancar, situasi aman terkendali," katanya.
Sementara terkait terkait dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye seusai penetapan Daftar Calon Tetap, Evi mengaku masih terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU Sleman. Diharapkan dengan adanya koordinasi ini, maka penindakan atas APK yang melanggar aturan bisa dioptimalkan.
"Sebenarnya koordinasi terus kami lakukan. Nanti kami juga akan intensifkan koordinasi ini dengan teman-teman di Bawaslu maupun KPU," kata Evi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Serapan Pupuk Bersubsidi di Gunungkidul Masih Rendah
- Pemadaman Listrik Rabu 17 September 2025: Kalasan hingga Wonosari
- Pusat Tak Jadi Potong Dana Transfer, Hasto: Kami Senang Sekali
- Terdampak Cuaca, Harga Cabai di Kulonprogo Rp60 Ribu per Kilogram
- Batal Pakai APBD, Anggaran MBG Gunungkidul Rp12 Miliar Dialihkan
Advertisement
Advertisement