Sejumlah Warga Terdampak Tol Jogja-YIA Belum Berikan Persetujuan, Konsultasi Publik Diulang?
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY menyampaikan saat ini masih belum mengantongi persetujuan dari 308 bidang lahan terdampak Tol Jogja-YIA yang tersebar dalam 6 kapanewon atau 18 kalurahan di Kulonprogo. Karena itu pihaknya masih menunggu informasi dari kalurahan yang bersangkutan mengenai penyebab belum adanya persetujuan dari warga terdampak.
Plh Dispertaru DIY, Adi Bayu Kristanto menyampaikan dari 4.383 bidang tanah terdampak Tol Jogja-YIA di Kulonprogo, saat ini pihaknya telah mengantongi persetujuan dari 4.075 bidang atau 92,97 persen, sementara sisanya 308 bidang atau sekitar 7,03 persen belum menyatakan persetujuannya. Karena itu, menurut Bayu saat ini pihaknya tengah memastikan alasan 7,03 persen lahan terdampak belum mendapat persetujuan.
Advertisement
“Sekitar 7,03 persen baru proses cross check ke kalurahan. Nanti kami menunggu konfirmasi dari kalurahan, apakah sudah menyatakan sepakat, sudah hadir atau tidak diketahui domisilinya,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (6/9/2023).
Sementara ini bagi lahan yang belum mengantongi persetujuan, menurut Bayu pihaknya masih menunggu informasi dari pihak kalurahan yang bersangkutan. Untuk memperlancar proses tersebut, menurut Bayu bagi beberapa lahan yang tidak diketahui pemiliknya akan diumumkan kepada publik. Kemudian apabila setelah proses tersebut, masih ditemukan banyak lahan belum mengantongi persetujuan dari pemilik, maka konsultasi publik dapat dilakukan kembali.
“Nanti kalau jumlahnya banyak, nanti kita lakukan lagi konsultasi publik ulang, tapi kita menunggu dulu dari kalurahan,” katanya.
BACA JUGA: Patok Jalan Tol Jogja-YIA Mulai Dipasak
Lahan terdampak yang belum mengantongi persetujuan tersebut tersebar di 6 kapanewon yakni: Kapanewon Sentolo tersebar di Kalurahan Banguncipto dan Kaliagung. Kemudian Kapanewon Nanggulang ada Kalurahan Donomulyo; Kapanewon Wates ada Kalurahan Wates, Kapanewon Kokap ada di Kalurahan Hargomulyo dan Hargorejo.
Kemudian Kapanewon Pengasih ada Kalurahan Pengasih, Sendangsari, dan Karangsari. Kepanewon Temon ada Kalurahan Kulur, Keligitung, Temon Wetan, Temon Kulon, Palihan, Janten, Karangwuluh, Sindutan, dan Kebonrejo.
Saat ini Bayu belum dapat memastikan berapa lama proses tersebut akan berlangsung, namun dia memastikan akan berupaya agar proses tersebut segera rampung. “Kita minta secepatnya, ini kita kerja terus, masih 7,03 persen kita terus secepatnya. Harapannya semuanya 100 persen kita dapat, kalau tidak nanti kita umumkan,” katanya.
Belum dikantonginya persetujuan dari pemilik lahan terdampak tersebut menurut Bayu menjadi kendala bagi proses pengajuan Izin Penetapan Lokasi (IPL) ke Gubernur DIY. “Ini proses belum selesai, kalau sudah setuju semua, tidak ada yang menyatakan keberatan, baru kita ajukan IPL. Selama ini semuanya menyatakan setuju, hanya saja yang 7,03 persen [belum menyatakan persetujuan], makanya kita cari lagi,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Transfer Tahanan Mary Jane, Menteri Supratman Sebut Prabowo Sudah Berikan Lampu Hijau
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Senin 25 November 2024: Di Kantor PJR Prambanan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Senin 25 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Senin 25 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Senin 25 November 2024
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Senin 25 November 2024
Advertisement
Advertisement