Sekretariat Negara Surati Khusus Polda DIY soal Kasus Malioboro City, Begini Isinya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Korban dugaan penipuan apartemen Malioboro City beraudiensi dengan berbagai lembaga negara agar turut mengawal kasus dengan kerugian ratusan miliar itu. Salah satunya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Dari surat yang mereka kirim itu, Kemensetneg kemudian meminta Polda DIY untuk mempertimbangkan substansi kasus tersebut.
Advertisement
Surat dari Kemensetneg tersebut dilayangkan oleh Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Gogor Oko Nurharyoko yang ditujukan untuk Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan. Dalam warkat itu, Kemensetneg meminta Polda DIY memproses laporan dugaan penipuan tersebut sesuai aturan yang ada.
Kemensetneg juga meminta perkembangan laporan tersebut juga disampaikan kepada mereka agar jadi bahan laporan untuk Mensesneg, Pratikno dan Presiden Jokowi.
Ketua Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto menyebut surat dari Kemensetneg tersebut merupakan dukungan negara bagi korban dugaan penipuan, termasuk dirinya.
BACA JUGA: Dapat Somasi dari Pengembang, Korban Penipuan Malioboro City Kembali Buat Laporan Polisi
Edi menjelaskan para korban dugaan penipuan hingga kini masih berjuang menuntut keadilan dan hak-haknya sebagai konsumen. “Kami tidak akan gentar. Terbaru, sudah bikin laporan polisi baru ke Polda DIY. Laporan baru ini untuk menguatkan laporan-laporan sebelumnya,” ucap dia, Kamis (7/9/2023).
Turut sertanya Kemensetneg memberikan perhatian pada kasus yang menimpa korban dugaan penipuan apartemen Malioboro City, jelas Edi, menunjukan negara masih hadir membantu masyarakat yang terbelit masalah. “Tidak hanya Kemensetneg , ada lembaga negara lain juga dan sudah banyak yang concern dengan masalah ini,” ujarnya.
Dipantaunya kasus ini oleh berbagai lembaga negara, jelas Edi, harus jadi perhatian Polda DIY agar segera mengusut kasus tersebut hingga tuntas. “Kami berharap Polda DIY segera memeriksa dan mengusutnya hingga tuntas, mengingat juga sudah ada laporan serupa sebelumnya. Kasus ini penting untuk dibuka secara luas dan transparan, karena jadi perhatian bersama,” tegasnya.
Sementara itu, pelapor terbaru dugaan penipuan apartemen Malioboro City, Budijono menyebut dirinya juga sudah memberikan berita pemeriksaan acara ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY.
“Kasus ini memakan korban ratusan orang pemilik apartemen Malioboro City yang nilai kerugiannya ratusan miliar rupiah, kami melaporkan lagi agar dapat mendapat keadilan,” jelasnya.
Pihak terlapor adalah pemilik dan jajaran direksi PT. Inti Hosmed sebagai pengembang apartemen Malioboro City. Mereka adalah Pingadi Prijonggo, Wasi Utami, Hidayat, dan Bambang Sumantri. “Laporan ini kami bikin untuk jaga-jaga agar proses hukum tetap berjalan dan menguatkan laporan-laporan sebelumnya,” kata Budijono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Wilayah Sukabumi, Tak Berpotensi Tsunami
Advertisement

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa
Advertisement
Berita Populer
- BREAKING NEWS: Gudang Pengolah Tembakau Sorogedug Prambanan Terbakar
- Kontes Roket Air di Taman Pintar Diikuti Ratusan Peserta
- Meriahnya Sastra Anak Kampung Kota Jogja, Wujudkan Pembangunan Manusia
- Prakiraan Cuaca Jogja, Minggu 1 Oktober 2023
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA Xpress Mulai 1 Oktober 2023, Ada Penambahan Jam Operasional
Advertisement
Advertisement