Advertisement
Dapat Somasi dari Pengembang, Korban Penipuan Malioboro City Kembali Buat Laporan Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Korban dugaan penipuan apartemen Malioboro City bikin laporan polisi lagi ke Polda DIY, Rabu malam (6/9/2023). Laporan baru dugaan penipuan itu dilayangkan lantaran pelapor sebelumnya mendapat somasi dan dugaan intimidasi.
Laporan polisi terbaru korban dugaan penipuan Malioboro City diterima Direktorat Kriminal Umum Polda DIY dengan nomor STTLP/B/690/IX/2023. Pelapor perkara ini adalah Budijono, 49, korban dugaan penipuan kasus ini yang juga mewakili ratusan korban apartemen Malioboro City.
Advertisement
BACA JUGA: Korban Apartemen Malioboro City Gelar Aksi di Tugu Jogja dan Titik Nol, Ini Tuntutannya
Sedangkan pihak terlapor adalah pemilik dan jajaran direksi PT. Inti Hosmed sebagai pengembang apartemen Malioboro City. Mereka adalah Pingadi Prijonggo, Wasi Utami, Hidayat, dan Bambang Sumantri,. “Laporan ini kami bikin untuk jaga-jaga agar proses hukum tetap berjalan dan menguatkan laporan-laporan sebelumnya,” kata Budijono.
Budijono yang juga Sekretaris Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City (PPAMC) menjelaskan dirinya langsung membuat berita acara pemeriksaan (BAP) setelah melaporkan perkara tersebut. “Kasus ini memakan korban ratusan orang pemilik apartemen Malioboro City yang nilai kerugiannya ratusan miliar, kami melaporkan lagi agar dapat mendapat keadilan,” jelasnya.
Ratusan korban penipuan Malioboro City, jelas Budijono, tak akan gentar dan surut untuk mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka sebagai konsumen. “Kami menduga kasus ini adalah perkara mafia tanah, dimana terdapat permainan pertanahan di atas unit apartemen yang merugikan kami,” terangnya.
Kasus ini mengemuka setelah PT. Inti Hosmed menjaminkan sertifikat tanah Malioboro City ke Bank MNC untuk mengajukan peminjaman, sertifikat tanah itu kini jadi milik Bank MNC setelah pengembang tak dapat mengembalikan pinjamannya.
BACA JUGA: Keluarga Pendekar PSHT Korban Tawuran antar Perguruan Silat di Taiwan Tuntut Keadilan
Padahal para pemilik apartemen sudah membayar lunas, kini mereka menuntut akta jual beli (AJB) dan surat hak milik rumah susun (SHMRS) diberikan. “Tapi karena sertifikat tanah dipegang pihak lain jadi hak kami yaitu AJB dan SHMRS belum kunjung diberikan,” papar Budijono.
Sementara itu korban lain sekaligus Ketua PPAMC, Edi Hardiyanto menerangkan kasus Malioboro City sudah mendapat atensi lembaga negara, seperti Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), DPR, Satgas Mafia Tanah, Pemkab Sleman, hingga DPRD DIY. “Terbaru Kemensesneg melayangkan surat ke Polda DIY agar memproses hukum seterang-terangnya kasus ini,” katanya.
Edi menyebut Polda DIY diharapkan dapat menangani kasus ini dengan akurat dan adil. “Korban banyak, nilai kerugian tinggi, kasus ini juga menyangkut mafia tanah. Maka harus diproses dengan baik untuk memenuhi rasa keadilan bersama,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement