Advertisement
Parkir Insidental Seperti di Konser Musik Bakal Diregulasi

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul menyusun regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan parkir insidental atau kegiatan parkir yang muncul pada kegiatan yang menghadirkan pengunjung.
"Kami mengusulkan di prolegda [program legislasi daerah] tahun ini, dan pembahasan sudah berjalan, regulasi tentang parkir insidental, karena kan sekarang ini di kami sudah banyak kegiatan, event insidental yang di situ ada parkir," kata Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi dikutip dari Antara, Sabtu (9/9/2023).
Advertisement
Dia mengatakan, event itu misalnya konser musik, panggung kesenian, kemudian pengajian dengan mengundang ustadz ternama, termasuk kegiatan pameran dan pasar rakyat seperti Bantul Expo yang rutin digelar setiap tahun di Pasar Seni Gabusan.
"Seperti parkir di Bantul Expo itu kan belum terwadahi regulasi, padahal di Bantul Expo selama sebelas hari berapa pendapatan mereka dari kegiatan parkir, tapi kami tidak bisa menjaring, kami hanya bisa menerima setoran bulanan dari petugas itu," katanya.
Baca juga: Gedung Kementerian Koordinator di IKN Bisa Difungsikan Mulai Agustus 2024
Dengan demikian, kata dia, penyelenggaraan parkir insidental tersebut akan diwadahi dengan regulasi untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan pengelola, termasuk mengoptimalkan potensi pemasukan pendapatan daerah dari sektor parkir.
"Jadi nanti parkir insidental itu tarifnya juga bisa beda, mungkin bisa sedikit lebih tinggi. Harapannya di samping memberikan kepastian hukum bagi panitia yang mengelola parkir, pemerintah daerah juga mendapatkan pendapatan dari retribusi parkir itu," katanya.
Dia mengatakan, sebenarnya sudah ada regulasi tentang parkir di Bantul, namun masih mengatur penyelenggaraan parkir di tempat yang memang peruntukan untuk parkir, dengan pembagian pendapatan sebanyak 40 persen ke pemda, 60 persen ke pengelola.
Akan tetapi, kata dia, dari kegiatan parkir insidental yang muncul pada event tertentu, tidak ada pemasukan retribusi ke daerah, bahkan pemerintah malah mendapat komplain dari masyarakat yang mengeluhkan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan, dan tidak dikelola maksimal.
"Nanti bentuknya peraturan bupati, sudah disusun di Bagian Hukum, targetnya tahun ini selesai dan bisa diberlakukan pada 2024, yang isinya tentang perizinan parkir insidental, pembagian pendapatan berikut tarifnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Rabu (9/7/2025)
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Rabu (9/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement
Advertisement