Kasus Little Aresha Terus Berkembang, Tersangka Kini Capai 32 Orang
Polresta Jogja menetapkan lima tersangka baru kasus Little Aresha Daycare. Total tersangka kini mencapai 32 orang dengan 157 anak menjadi korban.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY mendesak Pemerintah Daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan pengawasan tempat penitipan anak (daycare). Langkah tegas ini diambil menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Kota Jogja, yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY, Anton Prabu Semendawai, menegaskan bahwa aspek perlindungan anak merupakan tanggung jawab kolektif yang tidak boleh diabaikan sedikit pun. Ia meminta agar standar pengasuhan dan legalitas lembaga penitipan diperketat guna menjamin keamanan anak-anak selama berada di lingkungan tersebut.
“DPRD DIY mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak dan menegaskan tidak ada toleransi dalam penanganannya,” tegas Anton pada Senin (27/4/2026). Ia juga meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi maksimal bagi siapa pun yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polresta Jogja yang tengah mengusut tuntas perkara ini. Menurutnya, kekerasan terhadap balita adalah kejahatan serius yang melukai kemanusiaan sehingga tidak boleh ada ruang bagi pembiaran.
“Kita berikan dukungan penuh aparat penegak hukum memproses hukum kasus dugaan kekerasan yang terjadi,” ujar Eko. Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, DPRD DIY berencana segera menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk membenahi sistem pengawasan daycare di seluruh wilayah DIY.
13 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Perkembangan terbaru dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa kasus di Daycare Little Aresha telah memasuki tahap krusial. Polresta Jogja secara resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka, mulai dari unsur pengelola yayasan hingga tenaga pengasuh lapangan.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam struktur lembaga tersebut. Di antara mereka yang diamankan terdapat kepala yayasan, kepala sekolah, serta para pengasuh anak yang diduga melakukan atau membiarkan kekerasan terjadi.
Keluarnya penetapan tersangka ini memicu gelombang desakan agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga melakukan reformasi regulasi. Hal ini penting agar fasilitas penitipan anak benar-benar menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang generasi muda seusai rentetan kejadian yang meresahkan orang tua di wilayah Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Jogja menetapkan lima tersangka baru kasus Little Aresha Daycare. Total tersangka kini mencapai 32 orang dengan 157 anak menjadi korban.
Bank Sampah Berlian 08 di Jogja memanfaatkan minyak jelantah sebagai bahan bakar pirolisis sampah plastik residu sehingga proses lebih cepat dan hemat.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M