Mengantar Den Baguse Ngarsa, Salam Perpisahan untuk Legenda Seni Jogja
Susilo Nugroho, pemeran Den Baguse Ngarsa, dimakamkan di Krapyak. Seniman Jogja itu dikenang lewat teater, humor Jawa, dan budaya.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY mendesak Pemerintah Daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan pengawasan tempat penitipan anak (daycare). Langkah tegas ini diambil menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Kota Jogja, yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY, Anton Prabu Semendawai, menegaskan bahwa aspek perlindungan anak merupakan tanggung jawab kolektif yang tidak boleh diabaikan sedikit pun. Ia meminta agar standar pengasuhan dan legalitas lembaga penitipan diperketat guna menjamin keamanan anak-anak selama berada di lingkungan tersebut.
“DPRD DIY mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak dan menegaskan tidak ada toleransi dalam penanganannya,” tegas Anton pada Senin (27/4/2026). Ia juga meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi maksimal bagi siapa pun yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polresta Jogja yang tengah mengusut tuntas perkara ini. Menurutnya, kekerasan terhadap balita adalah kejahatan serius yang melukai kemanusiaan sehingga tidak boleh ada ruang bagi pembiaran.
“Kita berikan dukungan penuh aparat penegak hukum memproses hukum kasus dugaan kekerasan yang terjadi,” ujar Eko. Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, DPRD DIY berencana segera menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk membenahi sistem pengawasan daycare di seluruh wilayah DIY.
13 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Perkembangan terbaru dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa kasus di Daycare Little Aresha telah memasuki tahap krusial. Polresta Jogja secara resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka, mulai dari unsur pengelola yayasan hingga tenaga pengasuh lapangan.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam struktur lembaga tersebut. Di antara mereka yang diamankan terdapat kepala yayasan, kepala sekolah, serta para pengasuh anak yang diduga melakukan atau membiarkan kekerasan terjadi.
Keluarnya penetapan tersangka ini memicu gelombang desakan agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga melakukan reformasi regulasi. Hal ini penting agar fasilitas penitipan anak benar-benar menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang generasi muda seusai rentetan kejadian yang meresahkan orang tua di wilayah Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Susilo Nugroho, pemeran Den Baguse Ngarsa, dimakamkan di Krapyak. Seniman Jogja itu dikenang lewat teater, humor Jawa, dan budaya.
WJNC kembali digelar pada Oktober 2026. Pemkot Jogja menargetkan 60.000 pengunjung sekaligus mendorong lama tinggal wisatawan.
JABFEST 2026 digelar 30 September-12 Oktober di The Ratan dengan menghadirkan Alissa Wahid, Martin Suryajaya hingga Saut Situmorang.
KPK menemukan sejumlah ATM dan rekening yang diduga digunakan untuk menampung setoran di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
Penyintas KDRT di Salatiga memilih bercerai demi anak setelah bertahun-tahun mengalami kekerasan dan kini bekerja di luar negeri.
Bus sekolah Gunungkidul kembali melayani antar jemput sejak 7 September setelah Pemkab menyiapkan tambahan anggaran Rp270 juta.