Advertisement
Dituding Pacari Istri Orang, Warga Imogiri Dikeroyok dan Ditusuk
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pria dengan inisial FW, 27, warga Kapanewon Imogiri dikereoyok empat pria, Kamis (14/9/2023) lalu. FW dikeroyok karena diduga memiliki hubungan asmara dengan istri salah satu pelaku pengeroyokan.
Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi menyampaikan kejadian pengeroyokan terjadi tersebut terjadi di Jl. Raya Barongan Km 0,5, Dusun Balakan, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, sekitar pukul 21.30 WIB.
Advertisement
Sebelum terjadi pengeroyokan, kata dia, FW diduga memiliki permasalahan pribadi dengan tersangka berinisial RGBS, 32, warga Kapanewon Imogiri, Bantul. Dari hasil pemeriksaan, RGBS marah karena menduga FW memiliki affair dengan istrinya.
Pada waktu itu, tersangka RGBS bersama dengan tiga tersangka lainnya berinisial R alias GPL, 24, warga Kapanewon Imogiri, WS alias DD, 24, warga Kapanewon Imogiri, Bantul, dan HPN alias GMBR, 46, warga Kapanewon Imogiri, Bantul mencari korban FW di rumah indekosnya di Manding, Kalurahan Sabdodadi, Bantul. Kemudian, korban FW mengajak tersangka membahas permasalahan tersebut di rumahnya.
“Pada waktu itu, keempat tersangka mencari korban [FW] di kostnya daerah Manding untuk menyelesaikan masalah tersebut, tetapi korban justru mengajak tersangka membahas permasalahan tersebut di rumahnya daerah Imogiri,” katanya di Polres Bantul, Senin (18/9/2023).
Saat perjalanan menuju rumah korban, pelaku R alias GPL mengambil kunci motor korban FW di sisi timur lampu merah Bakulan. Kunci sepeda motor yang dikendarai korban FW dicabut tersangka R alias GPL, sehingga sepeda motor korban FW terhenti. “Setelah itu korban FW dikeroyok oleh tersangka. Salah satu tersangka menggunakan senjata tajam berjenis pisau lipat,” katanya.
BACA JUGA: Pelaku Pengeroyokan di Gamping Belum Diproses, Pengacara Korban: Ada Kesan Ditutupi
Salah satu tersangka RGBS memukul korban FW berkali-kali yang mengenai wajah dan kepala korban. Kemudian, saat kejadian tersangka RGBS juga melakukan penusukan sebanyak 7 kali menggunakan pisau lipat. “Akibat dari pengeroyokan tersebut korban mengalami tujuh luka tusukan, yaitu pada bagian kepala dan punggung, selanjutnya korban dirawat di RS PKU Muhammadiyah Bantul,” katanya.
Adapun pisau lipat warna silver milik tersangka RGBS masih dalam pencarian, lantaran menurut tersangka, barang bukti tersebut dibuang ke sungai Kalurahan Sumberagung, Jetis, Bantul.
Atas dugaan tindakan penggunaan kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan, tersangka diancam dengan Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bikin Seru Staycation Anda di Oktofest Super Sale Hotel Grand Rohan Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sampai Agustus 2024 Terdapat 23 Kasus Gigitan Anjing di Sleman
- Hotel Harper Malioboro Gelar Pelatihan Mitigasi Kebakaran Guna Meningkatkan Kesigapan Para Staf
- Berikut Jadwal Debat Paslon Pilkada Bantul 2024
- Ketua PBNU Berharap Separuhnya Menteri Kabinet Prabowo dari Kader NU
- Pemda DIY: Pemkot Bisa Kelola Sendiri Sampah WJNC
Advertisement
Advertisement