Belum Ada Kasus Influenza Tipe A di Jogja, Puskesmas Diminta Tetap Waspada
Influenza tipe A belum ditemukan di Jogja. Hasto meminta puskesmas memperkuat skrining dan rujukan pasien bergejala berkepanjangan.
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi memaparkan mengenai kejadian pengeroyokan di Polres Bantul, Senin (18/9/2023)./Harian Jogja-Stefani Yulindriani
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pria dengan inisial FW, 27, warga Kapanewon Imogiri dikereoyok empat pria, Kamis (14/9/2023) lalu. FW dikeroyok karena diduga memiliki hubungan asmara dengan istri salah satu pelaku pengeroyokan.
Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi menyampaikan kejadian pengeroyokan terjadi tersebut terjadi di Jl. Raya Barongan Km 0,5, Dusun Balakan, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, sekitar pukul 21.30 WIB.
Sebelum terjadi pengeroyokan, kata dia, FW diduga memiliki permasalahan pribadi dengan tersangka berinisial RGBS, 32, warga Kapanewon Imogiri, Bantul. Dari hasil pemeriksaan, RGBS marah karena menduga FW memiliki affair dengan istrinya.
Pada waktu itu, tersangka RGBS bersama dengan tiga tersangka lainnya berinisial R alias GPL, 24, warga Kapanewon Imogiri, WS alias DD, 24, warga Kapanewon Imogiri, Bantul, dan HPN alias GMBR, 46, warga Kapanewon Imogiri, Bantul mencari korban FW di rumah indekosnya di Manding, Kalurahan Sabdodadi, Bantul. Kemudian, korban FW mengajak tersangka membahas permasalahan tersebut di rumahnya.
“Pada waktu itu, keempat tersangka mencari korban [FW] di kostnya daerah Manding untuk menyelesaikan masalah tersebut, tetapi korban justru mengajak tersangka membahas permasalahan tersebut di rumahnya daerah Imogiri,” katanya di Polres Bantul, Senin (18/9/2023).
Saat perjalanan menuju rumah korban, pelaku R alias GPL mengambil kunci motor korban FW di sisi timur lampu merah Bakulan. Kunci sepeda motor yang dikendarai korban FW dicabut tersangka R alias GPL, sehingga sepeda motor korban FW terhenti. “Setelah itu korban FW dikeroyok oleh tersangka. Salah satu tersangka menggunakan senjata tajam berjenis pisau lipat,” katanya.
BACA JUGA: Pelaku Pengeroyokan di Gamping Belum Diproses, Pengacara Korban: Ada Kesan Ditutupi
Salah satu tersangka RGBS memukul korban FW berkali-kali yang mengenai wajah dan kepala korban. Kemudian, saat kejadian tersangka RGBS juga melakukan penusukan sebanyak 7 kali menggunakan pisau lipat. “Akibat dari pengeroyokan tersebut korban mengalami tujuh luka tusukan, yaitu pada bagian kepala dan punggung, selanjutnya korban dirawat di RS PKU Muhammadiyah Bantul,” katanya.
Adapun pisau lipat warna silver milik tersangka RGBS masih dalam pencarian, lantaran menurut tersangka, barang bukti tersebut dibuang ke sungai Kalurahan Sumberagung, Jetis, Bantul.
Atas dugaan tindakan penggunaan kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan, tersangka diancam dengan Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Influenza tipe A belum ditemukan di Jogja. Hasto meminta puskesmas memperkuat skrining dan rujukan pasien bergejala berkepanjangan.
Harga cabai rawit merah mencapai Rp104.850 per kg berdasarkan PIHPS 24 September 2026. Simak harga pangan pokok lainnya.
Diduga dijaminkan tanpa izin ahli waris, sertifikat tanah warga Karangsari menjadi sengketa hingga Lurah dan dua Direktur BUMDes digugat ke PN Wates.
Nadiem Makarim menjalani sidang putusan banding kasus Chromebook hari ini. Ia sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp809,59 miliar.
FORTANI '26 terbentuk di Sleman dan menyerukan enam tuntutan agraria, dari legalisasi lahan petani hingga perlindungan pangan.
Harga emas Antam Kamis 24 September 2026 turun Rp25.000 menjadi Rp2,605 juta per gram. Simak harga lengkap dan buyback.