Advertisement

Promo November

Kasus Penjualan Ilegal BBM Subsidi Diungkap, Polresta Jogja: Petugas SPBU Diduga Terima Tips

Triyo Handoko
Rabu, 20 September 2023 - 19:07 WIB
Arief Junianto
Kasus Penjualan Ilegal BBM Subsidi Diungkap, Polresta Jogja: Petugas SPBU Diduga Terima Tips Suasana jumpa pers Polresta Jogja mengungkap sindikat penjualan BBM subsidi, Rabu (20/9/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kasus penyalahgunaan dan penjualan BBM subsidi Pertalite berhasil diungkap aparat Polresta Jogja. Dari hasil penyelidikan, muncul dugaan para pelaku memberikan tips atau uang pemulus aksi mereka ke petugas SPBU.

Kasatreskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada menjelaskan tip tersebut diberikan oleh tersangka ke petugas SPBU sebanyak Rp2.000 sekali ambil BBM bersubsidi. “Keterangan dari pelaku, mereka memberikan Rp2.000 ke petugas SPBU untuk sekali isi jeriken,” katanya.

Advertisement

Keterangan dugaan pemberian tip ke petugas SPBU tersebut, jelas Archye, akan diselidiki lebih dalam lagi. “Keterangan info tersebut akan kami kroscek ke SPBU yang disebutkan tersebut oleh pelaku,” ujarnya.

BACA JUGA: Gegara Video Viral, Polisi Berbisnis BBM Ilegal Terbongkar

Modus aksi cari untuk yang melanggar hukum ini, jelas Archye, ada dua cara. Pertama, dengan memodifikasi motor dimana tangkinya diperlebar agar muat menampung BBM bersubsidi. Kedua, membeli BBM subsidi dengan jerigen.

Dalam sehari para tersangka sindikat BBM bersubsidi ini dapat menghimpun 800 liter pertalite. “Setelah dapat pertalite merke jual lagi dengan harga lebih tinggi, keuntungannya sekitar Rp2.000 per liter,” terang Archye.

Kasus sindikat penjualan BBM subsidi ini, lanjut Archye, terdapat dua pemilik dimana masing-masing pemilik mempekerjakan orang lain. “Para pekerjanya ini digaji Rp1 juta-Rp2 juta per bulan plus uang makan juga,” ungkapnya.

Tujuh tersangka penjualan BBM subsidi beserta perannya dalam sindikat tersebut dijelaskan Archye. Di mana AD, 29 dan BD, 46 sebagai pemberi modal beli pertalite sekaligus pemilik usaha, lalu SF, 21; HJ, 28 dan SG, 21 sebagai pembeli pertalite ke SPBU, selanjutnya DY, 21 dan IP sebagai pengantar pertalite ke toko-toko kelontong yang membelinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran

News
| Jum'at, 22 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement