Advertisement
Pemkab Gunungkidul Pastikan Belum Ada Laporan Korban Pinjol, Segini Gaji Pamong Kalurahan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Sujarwo mengatakan hingga sekarang belum ada laporan mengenai pamong kalurahan terjerat pinjaman online (pinjol).
Meski begitu, dia tetap sepakat dengan imbauan bupati agar tidak terjerat pinjol atau rentenir karena akan sangat merugikan. “Untuk mengurangi risiko ini, maka upaya mewujudkan kesejahteraan pamong terus dilakukan. Tetapi, pelaksanaannya juga sangat bergantung dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Sujarwo.
Advertisement
BACA JUGA: Parah! Tidak Pernah Pinjam, Bos Pendanaan Digital Modalku Pernah Ditagih Pinjol Ilegal
Dia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Bupati No.424/KPTS/2022 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Lurah, Pamong Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2023, para pamong sudah mendapatkan bayaran jauh di atas Upah Minimum Kabupaten.
Lurah mendapatkan bayaran sebesar Rp3,430 juta; Carik sebesar Rp2,72 juta; Kepala Pelaksana Teknis sebesar Rp2,43 juta; Kepala Urusan sebesar Rp2,43 juta; Dukuh atau Kepala Dusun sebesar Rp2,275 juta dan Staf Pamong Kalurahan di kisaran Rp2,165 juta sampai Rp2,05 juta per bulannya.
“Siltap ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan yang diberikan di 2022,” kata Sujarwo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- BPBD DIY Petakan Potensi Bencana di Kawasan Sumbu Filosofi
- Indonesian Heritage Agency Transformasikan Pengelolaan Museum dan Cagar Budaya
- Gandeng Peradi, Pemkot Jogja Beri Bantuan Hukum Gratis
- Tak Ada Pendaftar Pilkada Independen, Ini Kata KPU Kota Jogja
- Penghilangan Separator di Jalan Ringroad Batal, Diganti Jadi Penghilangan U Turn
Advertisement
Advertisement