Advertisement
Pemkab Gunungkidul Pastikan Belum Ada Laporan Korban Pinjol, Segini Gaji Pamong Kalurahan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Sujarwo mengatakan hingga sekarang belum ada laporan mengenai pamong kalurahan terjerat pinjaman online (pinjol).
Meski begitu, dia tetap sepakat dengan imbauan bupati agar tidak terjerat pinjol atau rentenir karena akan sangat merugikan. “Untuk mengurangi risiko ini, maka upaya mewujudkan kesejahteraan pamong terus dilakukan. Tetapi, pelaksanaannya juga sangat bergantung dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Sujarwo.
Advertisement
BACA JUGA: Parah! Tidak Pernah Pinjam, Bos Pendanaan Digital Modalku Pernah Ditagih Pinjol Ilegal
Dia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Bupati No.424/KPTS/2022 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Lurah, Pamong Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2023, para pamong sudah mendapatkan bayaran jauh di atas Upah Minimum Kabupaten.
Lurah mendapatkan bayaran sebesar Rp3,430 juta; Carik sebesar Rp2,72 juta; Kepala Pelaksana Teknis sebesar Rp2,43 juta; Kepala Urusan sebesar Rp2,43 juta; Dukuh atau Kepala Dusun sebesar Rp2,275 juta dan Staf Pamong Kalurahan di kisaran Rp2,165 juta sampai Rp2,05 juta per bulannya.
“Siltap ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan yang diberikan di 2022,” kata Sujarwo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman Siapkan Plt Lurah Tegaltirto yang Kena Kasus Korupsi
- Disnakertrans DIY Gelar Job Fair, Ada Ribuan Lowongan Kerja
- Produksi Padi Meningkat, Bantul Optimistis Swasembada Beras
- KAI Service Buka 250 Lowongan Kerja, dari Pramugari hingga Security
- Tabrak Truk di Jalan Ngawen Gunungkidul, Pemotor Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement