Pemkab Gunungkidul Pastikan Belum Ada Laporan Korban Pinjol, Segini Gaji Pamong Kalurahan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Sujarwo mengatakan hingga sekarang belum ada laporan mengenai pamong kalurahan terjerat pinjaman online (pinjol).
Meski begitu, dia tetap sepakat dengan imbauan bupati agar tidak terjerat pinjol atau rentenir karena akan sangat merugikan. “Untuk mengurangi risiko ini, maka upaya mewujudkan kesejahteraan pamong terus dilakukan. Tetapi, pelaksanaannya juga sangat bergantung dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Sujarwo.
Advertisement
BACA JUGA: Parah! Tidak Pernah Pinjam, Bos Pendanaan Digital Modalku Pernah Ditagih Pinjol Ilegal
Dia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Bupati No.424/KPTS/2022 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Lurah, Pamong Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2023, para pamong sudah mendapatkan bayaran jauh di atas Upah Minimum Kabupaten.
Lurah mendapatkan bayaran sebesar Rp3,430 juta; Carik sebesar Rp2,72 juta; Kepala Pelaksana Teknis sebesar Rp2,43 juta; Kepala Urusan sebesar Rp2,43 juta; Dukuh atau Kepala Dusun sebesar Rp2,275 juta dan Staf Pamong Kalurahan di kisaran Rp2,165 juta sampai Rp2,05 juta per bulannya.
“Siltap ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan yang diberikan di 2022,” kata Sujarwo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement