127 Pelajar DIY Terima Beasiswa Mentari Lazismu UMY
Lazismu UMY menyalurkan Beasiswa Mentari kepada 127 pelajar DIY dengan total dana Rp79,315 juta. Pendaftaran Beasiswa Sang Surya dibuka 22 Juli 2026.
Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-R. Rekotomo\n
Harianjogja.com, BANTUL—Layanan SIM keliling di Kabupaten Bantul selama Mei 2026 kembali dibuka di sejumlah titik untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Warga diminta datang lebih awal karena kuota pelayanan di setiap lokasi terbatas dan durasi layanan relatif singkat.
Salah satu titik layanan yang diperkirakan ramai pemohon berada di kawasan Manding, Kompleks Pemda Bantul. Tingginya antusiasme masyarakat membuat pemohon disarankan menyesuaikan waktu kedatangan agar proses perpanjangan SIM dapat dilakukan tanpa terkendala antrean panjang.
Layanan SIM keliling Bantul hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara itu, masyarakat yang ingin membuat SIM baru atau melakukan perpanjangan SIM yang masa berlakunya telah habis tetap diwajibkan datang langsung ke Satpas.
Berikut dokumen yang wajib dipersiapkan untuk mengurus perpanjangan SIM:
Fotokopi KTP
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat jasmani
Surat keterangan psikologi
Selasa, 5, 12, dan 19 Mei 2026
Lokasi: Kantor Pemda Manding (MPP Kompleks Pemda)
Waktu: pukul 08.00–10.00 WIB
Kamis, 7 Mei 2026
Lokasi: Halaman Kalurahan Gilangharjo
Waktu: pukul 08.00–10.00 WIB
Kamis, 21 Mei 2026
Lokasi: Halaman Kantor Kalurahan Wukirsari
Waktu: pukul 08.00–10.00 WIB
Sabtu, 9 dan 23 Mei 2026
Lokasi: Kantor Pemda Bantul (Kantor Parasamya)
Waktu: pukul 18.30–20.00 WIB
Keterangan: layanan SIM malam
Masyarakat diimbau memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Kelengkapan administrasi akan membantu proses perpanjangan SIM berjalan lebih cepat dan tidak menghambat antrean pemohon lainnya.
Surat Izin Mengemudi bukan hanya kartu identitas berkendara, tetapi juga bukti bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi dan ketentuan hukum untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Secara hukum, kepemilikan SIM menjadi perlindungan penting bagi pengendara dari sanksi tilang maupun persoalan hukum lain ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. Pengendara tanpa SIM dianggap tidak memiliki legalitas berkendara dan berisiko kehilangan perlindungan asuransi saat terjadi insiden di jalan.
Selain aspek legalitas, SIM juga mencerminkan tanggung jawab sosial dan kesadaran keselamatan berlalu lintas. Proses memperoleh SIM menuntut pemahaman mengenai rambu-rambu lalu lintas, etika berkendara, hingga kemampuan teknis mengoperasikan kendaraan.
Hal tersebut penting karena jalan raya merupakan ruang publik yang digunakan bersama. Kelalaian satu pengendara dapat membahayakan pengguna jalan lain. “SIM adalah janji tertulis bahwa kita siap menjaga keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan,” sehingga kepemilikan SIM menunjukkan komitmen terhadap budaya lalu lintas yang aman, tertib, dan disiplin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lazismu UMY menyalurkan Beasiswa Mentari kepada 127 pelajar DIY dengan total dana Rp79,315 juta. Pendaftaran Beasiswa Sang Surya dibuka 22 Juli 2026.
KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka pemerasan usai OTT. Sejumlah uang miliaran dan logam mulia turut disita.
Harga emas Antam naik jadi Rp2.655.000 per gram. Simak daftar lengkap harga emas UBS dan Galeri24 terbaru hari ini.
Harga cabai rawit merah mencapai Rp59.850 per kg menurut PIHPS. Simak daftar lengkap harga pangan terbaru, mulai beras, telur hingga daging.
Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus dan suratnya diterima Jaksa Agung. Kasus penggeledahan rumah di Sentul masih didalami polisi.
Spanyol melaju ke semifinal Piala Dunia 2026 usai menaklukkan Belgia 2-1. Gol Mikel Merino di menit akhir jadi penentu kemenangan dramatis.