McLaren Siapkan Investasi Rp10,2 Triliun, Bakal Luncurkan SUV Performa Pertama
McLaren menyiapkan investasi 500 juta pound sterling untuk memperluas fasilitas di Inggris, mengembangkan mesin mandiri, dan menyiapkan SUV performa pertama.
SW, 31, warga Piyungan, Bantul sebagai tersangka pembuangan dua mayat bayi kembar perempuan di Kali Buntung, Krasakan, Jogotirto, Berbah, Kamis (14/9/2023) lalu./Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, SLEMAN—Setelah sebelumnya menetapkan SW, 31, seorang pria warga Piyungan Bantul sebagai tersangka, kali ini Polsek Berbah akhirnya menetapkan EW, 19, perempuan asal Lampung sebagai tersangka kedua kasus pembuangan bayi kembar perempuan di Sungai Buntung, Jogotirto, Berbah, Sleman (14/9/2023) lalu.
EW yang juga ibu kandung bayi kembar perempuan tersebut ditetapkan menjadi tersangka, setelah Polsek Berbah melakukan pemeriksaan intensif. "Dia sudah ditetapkan [tersangka], ditahan dan kami titipkan ke Rutan Polresta Sleman," kata Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto, Jumat (22/8/2023).
Kapolsek menjelaskan, EW ditetapkan sebagai tersangka seperti yang dialami oleh SW, kekasih EW karena diduga melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Selain itu, EW juga diduga berusaha melepas tanggung jawabnya sebagai seorang ibu.
Hal ini jelas melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 Juncto 77B UU RI No.17/2016 tentang Perubahan Kedua UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Di samping itu Pasal 338 KUHPidana," lanjut Kapolsek.
BACA JUGA: Motif Pelaku Buang Dua Bayi Kembar Karena Panik
Sebelumnya, Polsek Berbah menetapkan SW, 31, warga Piyungan, Bantul sebagai tersangka pembuangan dua mayat bayi kembar perempuan di Kali Buntung, Krasakan, Jogotirto, Berbah.
Pria yang kesehariannya sebagai sopir travel itu adalah pacar dari EW, 19, mahasiswi asal Lampung yang kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Sleman.
EW melahirkan dua bayi perempuan tersebut di kamar indekos di kawasan Depok, Sleman, Selasa (12/9/2023) sekitar 23.00 WIB. "Sementara kami tetapkan SW sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Untuk EW, saat ini masih berada di RS Bhayangkara dan akan dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara EW masih jadi saksi," kata Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto di Mapolres Sleman, Senin (18/9/2023).
Diberitakan sebelumnya, motif dari SW melakukan pembuangan mayat bayi, lanjut Kapolsek adalah takut ketahuan orangtua dan hamil di luar nikah. "Selain itu, pelaku juga panik, karena hari mulai pagi. Awalnya bayi akan dimakamkan di depan rumahnya, namun karena panik maka dibuang ke sungai," lanjutnya.
Pengungkapan kasus pembuangan mayat bayi kembar perempuan, masih kata Kapolsek berawal dari hasil olah tempat kejadian perkara dan identifikasi atas penemuan mayat bayi tersebut. Di lokasi kejadian, petugas menemukan baju pembungkus bayi yang berada di dasar sungai. Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan atas mayat bayi kembar perempuan didapatkan informasi bayi meninggal lebih dari 24 jam. Sedangkan kedua mayat bayi tersebut berusia 8 bulan kandungan.
"Dari informasi ini kami tindak lanjuti dengan mencari informasi di sekitar Berbah, Banguntapan, Kalasan, Piyungan dan daerah lainnya," katanya.
Dalam perkembangannya, Jumat (15/9/2023), Polsek Berbah mendapaykan informasi jika ada seorang perempuan, EW, 19, mahasiswi yang indekos di kawasan Depok mendatangi sebuah klinik di Maguwoharjo dalam kondisi pendarahan tanpa bayi.
"Kami lalu bergerak dan mengamankan EW dari indekos di Depok. EW, 19, mahasiswi asal Lampung, pada Sabtu (16/9/2023) malam. EW langsung kami bawa ke RS Bhayangkara. Dan, ternyata EW punya pacar SW yang beralamat di Piyungan, Bantul. Kami bergerak amankan SW pada Minggu (17/9/2023) dini hari," ungkap Kapolsek.
Kapolsek memaparkan, di kamar indekos EW ditemukan baju setelan yang sama di dasar sungai-lokasi pembuangan mayat. Sedangkan dari keterangan EW, kedua bayi tersebut dilahirkan EW pada Selasa (12/9/2023) sekitar 23.00 WIB di indekos.
"Awalnya bayi pertama tidak bergerak. Bayi kedua bergerak tapi napasnya tersengal-sengal," kata Kapolsek.
Atas kondisi tersebut, EW kemudian menghubungi pacarnya, SW. Oleh SW, bayi tersebut kemudian ditaruh di kamar mandi indekos. Pada Rabu (13/9/2023) dinihari, kedua bayi tersebut dibawa keluar dengan dimasukkan kedalam kardus dan dimasukkan ke dalam mobil.
"Setelah itu, EW dan SW mencari makan. Setelah makan, EW dibawa ke kos lagi. Sedangkan bayi masih di mobil tak bergerak," jelas Kapolsek.
Dalam perkembangannya, SW keluar dari indekos EW dan hendak memakamkan bayi tersebut di rumahnya. Namun dalam perjalanan, SW berhenti di berbah. Karena panik, bayi tersebut kemudian dibuang di sungai. "Bayi dibuang di sekitar dam air. Kardus yang digunakan untuk bayi dibuang tempat sampah," ucap Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
McLaren menyiapkan investasi 500 juta pound sterling untuk memperluas fasilitas di Inggris, mengembangkan mesin mandiri, dan menyiapkan SUV performa pertama.
MilkLife Soccer Challenge Yogyakarta 2026 diikuti 1.294 atlet. Satoru Mochizuki melihat peluang lahirnya bibit timnas dari turnamen usia dini.
Veda Ega Pratama gagal lolos ke Q2 dan akan start dari posisi ke-19 Moto3 Austria 2026. Brian Uriarte merebut pole position dari David Almansa.
Etomidate merupakan obat anestesi yang disalahgunakan dalam vape. Kenali fungsi medis, status hukumnya di Indonesia, dan risiko kesehatannya.
DPRD DIY menyepakati Raperda Perlindungan Konsumen. Transaksi digital, penguatan lembaga, dan mekanisme pengaduan menjadi perhatian.
Asian Games ke-20 resmi dibuka di Nagoya, Jepang. Ohmura Hideaki menyerukan persahabatan, solidaritas, dan perdamaian melalui olahraga.