Advertisement
Apiku, Komunitas Bentukan Bawaslu Kulonprogo untuk Pengawasan Pemilu

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulonprogo, membentuk komunitas pengawas partisipatif yang tergabung dalam wadah Awasi Pemilu Kulonprogo (Apiku) untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis.
Ketua Bawaslu Kulonprogo Marwanto di Kulonprogo, Kamis, mengatakan Apiku ini dideklarasikan oleh puluhan anak muda di Kulonprogo yang merupakan perwakilan dari 12 kecamatan/kapanewon.
Advertisement
"Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, maka Bawaslu saat ini punya posisi yang kuat dalam melakukan pengawasan, baik dari aspek pencegahan maupun penindakan," kata Marwanto, Kamis (28/9/2023).
Ia mengatakan meski masa kampanye Pemilu 2024 masih sekitar dua bulan lagi, persiapan untuk menyongsong salah satu tahapan pemilu untuk melalukan pencegahan sejak dini.
Bawaslu diberikan kewenangan melakukan pencegahan dan penindakan, namun belum diimbangi jumlah personel pengawas. Untuk itu, Bawaslu Kulonprogo perlu melibatkan seluas mungkin masyarakat dalam pengawasan pemilu.
“Di setiap kelurahan/desa, kami hanya punya satu orang pengawas. Padahal pemasangan alat peraga dari peserta pemilu dan bakal caleg sudah merebak, termasuk pertemuan, baik terbuka maupun tertutup yang dilakukan simpatisan. Belum lagi pergerakan pemilih dalam DPT. Kami perlu bersinergi dengan masyarakat,” katanya.
BACA JUGA: Polri Diminta Mendagri Memetakan Potensi Konflik pada Pemilu 2024
Marwanto berharap ke depan Komunitas Apiku tak hanya berisikan anak muda di Kulonprogo, tapi siapa saja yang punya kepedulian untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif bisa masuk di dalamnya.
Ia menambahkan komunitas Apiku bisa menjadi salah satu mitra strategis bagi Bawaslu Kulonprogo untuk bersama-sama mengawal Pemilu 2024 di wilayah Kulonprogo agar berlangsung jujur, adil, demokratis, dan berintegritas.
"Kami berharap partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan Pemilu 2024 di Kulonprogo," katanya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kulonprogo Puja Rasa Satuhu mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2023 bahwa pelaksanaan kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masa kampanye 75 hari.
Penetapan DCT anggota DPRD kabupaten, provinsi, DPR RI dan DPD RI pada 3 November 2023 sehingga ada waktu 25 hari tidak boleh kampanye hingga 28 November 2023. "Jeda waktu 25 hari tersebut berpotensi terjadinya pelanggaran kampanye di luar jadwal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Udara di DIY Bikin Menggigil, Angin Monsun Jadi Penyebabnya
- 23 Kambing Mati di Turi Sleman Akibat Keracunan Pakan
- Lurah Srimulyo Membantah Tuduhan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
- SPMB 2025, Banyak SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa, Ternyata Sebagian karena ke Pondok Pesantren
- Kasus Pelecehan Anak di Kasihan Dilaporkan ke Polres Bantul, Korban Siswi Berusia 6 Tahun
Advertisement
Advertisement