Advertisement
Apiku, Komunitas Bentukan Bawaslu Kulonprogo untuk Pengawasan Pemilu

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulonprogo, membentuk komunitas pengawas partisipatif yang tergabung dalam wadah Awasi Pemilu Kulonprogo (Apiku) untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis.
Ketua Bawaslu Kulonprogo Marwanto di Kulonprogo, Kamis, mengatakan Apiku ini dideklarasikan oleh puluhan anak muda di Kulonprogo yang merupakan perwakilan dari 12 kecamatan/kapanewon.
Advertisement
"Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, maka Bawaslu saat ini punya posisi yang kuat dalam melakukan pengawasan, baik dari aspek pencegahan maupun penindakan," kata Marwanto, Kamis (28/9/2023).
Ia mengatakan meski masa kampanye Pemilu 2024 masih sekitar dua bulan lagi, persiapan untuk menyongsong salah satu tahapan pemilu untuk melalukan pencegahan sejak dini.
Bawaslu diberikan kewenangan melakukan pencegahan dan penindakan, namun belum diimbangi jumlah personel pengawas. Untuk itu, Bawaslu Kulonprogo perlu melibatkan seluas mungkin masyarakat dalam pengawasan pemilu.
“Di setiap kelurahan/desa, kami hanya punya satu orang pengawas. Padahal pemasangan alat peraga dari peserta pemilu dan bakal caleg sudah merebak, termasuk pertemuan, baik terbuka maupun tertutup yang dilakukan simpatisan. Belum lagi pergerakan pemilih dalam DPT. Kami perlu bersinergi dengan masyarakat,” katanya.
BACA JUGA: Polri Diminta Mendagri Memetakan Potensi Konflik pada Pemilu 2024
Marwanto berharap ke depan Komunitas Apiku tak hanya berisikan anak muda di Kulonprogo, tapi siapa saja yang punya kepedulian untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif bisa masuk di dalamnya.
Ia menambahkan komunitas Apiku bisa menjadi salah satu mitra strategis bagi Bawaslu Kulonprogo untuk bersama-sama mengawal Pemilu 2024 di wilayah Kulonprogo agar berlangsung jujur, adil, demokratis, dan berintegritas.
"Kami berharap partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan Pemilu 2024 di Kulonprogo," katanya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kulonprogo Puja Rasa Satuhu mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2023 bahwa pelaksanaan kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masa kampanye 75 hari.
Penetapan DCT anggota DPRD kabupaten, provinsi, DPR RI dan DPD RI pada 3 November 2023 sehingga ada waktu 25 hari tidak boleh kampanye hingga 28 November 2023. "Jeda waktu 25 hari tersebut berpotensi terjadinya pelanggaran kampanye di luar jadwal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pendaftar Sekolah Rakyat Sonosewu dan Purwomartani Tembus 700 Orang, Dinsos Gelar Verifikasi Lapangan
- Cak Imin Resmikan SPPG BUMDes Tridadi Sleman
- Warga Kasihan Jadi Korban Penipuan Modus Balik Nama Sertifikat
- Viral Video Kritik Layanan Uji Kir Bantul, Dishub Bantah dan Ungkap Fakta Lapangan
- Kenaikan Suhu Bumi Memperparah Kondisi Penderita Lupus
Advertisement