Advertisement
Apiku, Komunitas Bentukan Bawaslu Kulonprogo untuk Pengawasan Pemilu

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulonprogo, membentuk komunitas pengawas partisipatif yang tergabung dalam wadah Awasi Pemilu Kulonprogo (Apiku) untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis.
Ketua Bawaslu Kulonprogo Marwanto di Kulonprogo, Kamis, mengatakan Apiku ini dideklarasikan oleh puluhan anak muda di Kulonprogo yang merupakan perwakilan dari 12 kecamatan/kapanewon.
Advertisement
"Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, maka Bawaslu saat ini punya posisi yang kuat dalam melakukan pengawasan, baik dari aspek pencegahan maupun penindakan," kata Marwanto, Kamis (28/9/2023).
Ia mengatakan meski masa kampanye Pemilu 2024 masih sekitar dua bulan lagi, persiapan untuk menyongsong salah satu tahapan pemilu untuk melalukan pencegahan sejak dini.
Bawaslu diberikan kewenangan melakukan pencegahan dan penindakan, namun belum diimbangi jumlah personel pengawas. Untuk itu, Bawaslu Kulonprogo perlu melibatkan seluas mungkin masyarakat dalam pengawasan pemilu.
“Di setiap kelurahan/desa, kami hanya punya satu orang pengawas. Padahal pemasangan alat peraga dari peserta pemilu dan bakal caleg sudah merebak, termasuk pertemuan, baik terbuka maupun tertutup yang dilakukan simpatisan. Belum lagi pergerakan pemilih dalam DPT. Kami perlu bersinergi dengan masyarakat,” katanya.
BACA JUGA: Polri Diminta Mendagri Memetakan Potensi Konflik pada Pemilu 2024
Marwanto berharap ke depan Komunitas Apiku tak hanya berisikan anak muda di Kulonprogo, tapi siapa saja yang punya kepedulian untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif bisa masuk di dalamnya.
Ia menambahkan komunitas Apiku bisa menjadi salah satu mitra strategis bagi Bawaslu Kulonprogo untuk bersama-sama mengawal Pemilu 2024 di wilayah Kulonprogo agar berlangsung jujur, adil, demokratis, dan berintegritas.
"Kami berharap partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan Pemilu 2024 di Kulonprogo," katanya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kulonprogo Puja Rasa Satuhu mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2023 bahwa pelaksanaan kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masa kampanye 75 hari.
Penetapan DCT anggota DPRD kabupaten, provinsi, DPR RI dan DPD RI pada 3 November 2023 sehingga ada waktu 25 hari tidak boleh kampanye hingga 28 November 2023. "Jeda waktu 25 hari tersebut berpotensi terjadinya pelanggaran kampanye di luar jadwal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Demo Buruh Blokade Jalan, Ratusan Kendaran Terjebak Macet di Tol Japek Bekasi
- Preview Piala Dunia U-17: Argentina Vs Mali, Adu Tajam Roberto Vs Doumbia
- Polisi Belum Terima Aduan Terkait Pembatalan Gebyar UMKM 2023 di Alut Solo
- Belajar sampai ke Negeri Tiongkok, 2 UMKM Ini Ikuti Event Bisnis di Hangzhou
Berita Pilihan
Advertisement

Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri, Polisi Periksa 8 Orang Saksi
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement