Advertisement

Penguatan Legalitas, Pemkab Bantul Dampingi UMKM Mengurus NIB

Lugas Subarkah
Minggu, 01 Oktober 2023 - 16:47 WIB
Maya Herawati
Penguatan Legalitas, Pemkab Bantul Dampingi UMKM Mengurus NIB UMKM - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Pemkab Bantul terus menguatkan pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), salah satunya dari sisi legalitas.

Penguatan ini dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan  Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul dengan mendampingi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Advertisement

Kepala DPMPTSP Bantul, Annihayah, menjelaskan berdasarkan data Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY, pada 2022 dari 86.640 UMKM yang ada di Bantul, baru 1.600 UMKM yang sudah memiliki NIB.

"Itu menjadi keperihatinan kami. Oleh karena itu diperlukan gerak cepat untuk dapat mengurangi kesenjangan antara yang sudah memiliki NIB dan yang belum," ujarnya saat dikonformasi beberapa waktu lalu.

Berdasarkan kondisi itu, pihaknya membuat inovasi Gampil, yang merupakan akronim dari Gerakan Melayani Perizinan Langsung. Dengan inovasi ini, DPMPTSP Bantul terjun mendampingi UMKM untuk mendapatkan NIB. "Saat ini sudah terbit 27.000 NIB baru. Itu sejak tahun kemarin," kata dia.

BACA JUGA: Pematian Aliran Air Selokan Mataram Dijadwalkan Hari Ini, Bupati Sleman Minta Ditunda

NIB menjadi salah satu unsur dalam legalitas UMKM. Legalitas merupakan poin yang diperjuangkan Pemkab Bantul untuk penguatan UMKM, di samping permodalan dan pemasaran yang selama ini kerap menjadi kendala bagi UMKM di Bantul.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Bantul, Agus Sulistiyana, mengatakan dalam mengurus legalitas, biasanya yang menjadi masalah adalah soal waktu penerbitan. Ia mencontohkan dalam mendapatkan sertifikasi halal.

"Untuk produk yang bukan dari hewan sembelehan, misal kripik, itu satu bulan jadi. Tapi kalau untuk yang reguler itu memang butuh waktu. Dan lembaganya, yang menangani nanti Kementerian Agama, tapi sampai saat ini masih ditangani MUI [Majelis Ulama Indonesia], yang memiliki keterbatasan personel," ungkapnya.

Meski demikian ia tetap mendorong UMKM untuk mendapatkan sertifikat tersebut sebagai salah satu unsur legalitas. "Kami tetap mendorong, terkait kualitas, kontinuitas dan legalitas  salah satunya sertifikasi itu," kata dia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi Jumat Pekan Ini

News
| Selasa, 28 November 2023, 21:37 WIB

Advertisement

alt

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY

Wisata
| Minggu, 26 November 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement