Advertisement
Polres Bantul Klaim Tidak Ada Praktik 'Nembak' di Ujian SIM

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul memastikan saat ini sudah tidak ada lagi praktik menyogok lewat jalur di luar prosedur resmi dalam pembuatan SIM atau yang kerap disebut nembak. Jika ditemukan ada petugas yang melakukan hal tersebut akan dikenakan sanksi.
Kasat Lantas Polres Bantul, Iptu Fikri Kurniawan, menjelaskan mulai 7 Agustus 2023 lalu, Polres Bantul sudah dipastikan bersih dari praktek nembak SIM. “Kita udah ga ada, aturan dari Kakorlantas [Kepala Korps Lalulintas] tidak diperboolehkan praktek pungli dan percaloan,” ujarnya, Senin (23/10/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Jadwal SIM Keliling Hari Senin di Seluruh DIY
Penertiban praktek nembak SIM ini berlaku bersamaan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Korlantas Polri No. Kep/105/VIII/2023 tentang Perubahan Materi Ujian Praktek Roda Dua pada 7 Agustus 2023 lalu, yang memuat sejumlah perubahan dalam materi ujian praktek.
Sejak diterbitkannya SK tersebut, pihaknya memastikan tidak menerima laporan adanya praktek nembak SIM. “Sejak itu kami sudah tidak pernah menerima laporan terkait petugas yang memperbantukan masyarakat untuk mempermudah pembuatan SIM,” ungkapnya.
Jika nantinya ditemukan ada petugas yang masih memfasilitasi praktek nembak SIM, makai a memastikan akan diselidiki dan dikenakan sanksi. “Kami pengawasan akan tetap, sudah ada aturannya apabila terjadi penyimpangan oleh anggota, kami lakukan penindakan kepada anggota itu. Ada sanksinya,” katanya.
Dengan tidak adanya praktek nembak, maka masyarakat yang gagal dalam ujian SIM harus mengulang ujian kembali sesuai prosedur yang sudah ditentukan. “Kalau tidak lulus ya berarti memang kompetensinya tidak diasah,” paparnya.
Meski demikian, bersamaan dengan SK Korlantas tersebut, masyarakat yang ingin membuat SIM juga sudah lebih mudah. Pertama karena materi ujian praktek yang diubah yakni dengan lintasan yang diperlebar menjadi 2,5 kali lebar kendaraan, lintasan angka 8 diganti huruf S dan tidak lagi zigzag.
Kedua, Polres Bantul juga menyediakan bimbingan belajar (bimbel) bagi para peserta ujian SIM sebelum mengikuti ujian. “Kami menyediakan bimbel, jadi masyarakat boleh kapan saja datang melakukan itu. Kami memberikan edukasi, kompetensi, cara mengemudi yang baik dan benar,” ungkapnya.
Sebelumnya, salah seorang warga Bantul, Suratijo, dalam kegiatan Jumat Curhat bersama Kapolda DIY di Kampoeng Mataraman, Jumat (20/10/2023) lalu, mengatakan masih menemui praktek nembak ujian SIM yang difasilitasi oleh petugas Polres Bantul pada awal tahun ini.
BACA JUGA : Polda DIY Mulai Berlakukan Perubahan Ujian Praktik SIM C, Begini Penerapannya
“Waktu itu istri saya tes satu kali tidak lulus, diarahkan oleh pihak petugas supaya arahnya di sana, nanti akan lulus, yaitu lewat jasa. Di jasa itu saya bayar Rp500.000. Jadi SIM masih mahal kalau masih menunjuk di biro jasa, dari biro jasa tanpa tes lulus,” ungkapnya.
Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan, merespon laporan ini dengan memastikan praktek seperti itu sudah tidak ada lagi mulai Agustus 2023. “Monggo sekarang siapa saja boleh cek langsung, bahwa cerita itu sudah ga ada. Praktik seperti itu yang susah kita berantas waktu itu, daripada kita sibuk mengawasi, yang kita ubah sistemnya,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Dishub Jogja Petakan Titik Parkir Liar Jelang Libur Akhir Tahun, Ini Salah Satunya
- Pasar Murah di Alkid, Cabai Rp5 Ribu per Ons Habis Diserbu Warga
- Di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja Ada Loket Konsultasi untuk Konsultasi Izin APK Pemilu 2024
- Sepi karena Kurang Akses, Pedagang di Taman Kuliner Terminal Wonosari Berhenti Jualan
- Belasan Gedung Sekolah Direhabilitasi di Jogja, Rerata Rusak Ringan
Advertisement
Advertisement