Pamong Bantul Didorong Jual Hasil Pertanian Lewat Pasar Digital
Pamong kalurahan di Bantul didorong memanfaatkan pasar digital untuk memasarkan produk desa agar rantai distribusi lebih pendek dan pendapatan meningkat.
Sejumlah pengunjung sedang menikmati wahana foto di destinasi Teras Kaca di Kalurahan Girikarto, Panggang./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pariwisata (Dispar) DIY memastikan destinasi wisata yang menawarkan wahana di ketinggian mendapat perhatian dan prosedur yang ketat, khususnya terkait dengan standar keamanan dan penyelenggaraan izin.
Selain wahana yang perlu memperoleh kajian soal keamanan dan kenyamanan, sumber daya manusia yang mengoperasionalkan juga harus mengantongi sertifikat khusus agar keselamatan wisatawan terjamin.
Plh Kepala Dispar DIY, Kurniawan mengatakan setiap destinasi yang punya atraksi atau wahana ketinggian di wilayahnya selalu disarankan untuk didampingi oleh Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3).
Pihaknya mengakui bahwa cukup banyak destinasi wisata yang kadang kala berinovasi dengan menjual atraksi semacam itu, tapi faktor keselamatan kurang diperhatikan. "Biasanya kami melakukannya bersama dengan Disnakertrans, kaitannya kan dengan wahana atau alat karena di mereka itu ada fungsi K3," kata Wawan, Senin (30/10/2023).
Menurutnya, Dispar DIY sudah beberapa kali melakukan pengecekan terhadap destinasi wisata yang mengunggulkan wahana ketinggian. Di antaranya yakni Ngopi In The Sky di Teras Kaca Pantai Ngularan, Kelurahan Girikarto, Kepanewon Panggang, Gunungkidul serta Puncak Segoro yang berlokasi di Wiloso, Girikarto, Kapanewon Panggang, Gunungkidul.
Biasanya destinasi wisata akan dilakukan reksa uji sebelum mulai beroperasi. "Di masa reksa uji itu destinasi wisata belum boleh operasional sampai rekomendasi turun. Operatornya juga harus punya sertifikat, tidak sembarangan. Bukan hanya alat tetapi juga yang operasikan harus punya sertifikat ahli," kata Wawan.
Selain destinasi wisata, Dispar DIY juga melakukan pemantauan terhadap kawasan wisata yang punya risiko tinggi terhadap pengunjung. Pengawasan dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda DIY.
BACA JUGA: Gunungkidul Punya 2 Wahana Kaca, Ini Aturan Ketat yang Diterapkan Pengelola
Ada asesmen dan sistem manajemen pengamanan agar perusahaan dan pengelola kawasan wisata melibatkan aparat kepolisian dalam hal penjagaan keamanan. "Kolaborasinya banyak memang dan kita sudah mulai dengan sistem PJK3, karena lebih banyak ke alat," katanya.
Wawan menambahkan, tindakan Dispar DIY lebih ke upaya preventif sebelum insiden yang tidak diinginkan terjadi, sehingga prosedur perizinan dibuat lebih ketat. Sebab, jika destinasi wisata diperbolehkan beroperasi tanpa mengantongi standar keamanan yang jelas risikonya bisa saja mengancam wajah pariwisata Jogja secara keseluruhan jika di kemudian hari terdapat insiden negatif.
"Ada banyak yang mengusulkan. Breksi juga pernah usul mau buat jembatan kaca antara puncak barat dan timur, karena tidak memungkinkan jadi tidak dilanjutkan. Kalau risiko tinggi tidak sebanding dengan jumlah kunjungan wisatawan lebih baik tidak usah. Karena kan kita banyak ya destinasi lain, kalau wahana kan sedikit sekali ya pengaruhnya, tidak sebanyak atraksi semisal budaya dan event dampaknya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pamong kalurahan di Bantul didorong memanfaatkan pasar digital untuk memasarkan produk desa agar rantai distribusi lebih pendek dan pendapatan meningkat.
Harga BBM naik? Simak 10 tips hemat BBM untuk mobil matic, mulai dari menjaga tekanan ban hingga rutin servis agar konsumsi bensin lebih efisien.
Sejumlah pejabat Pemkab Sukoharjo pulang naik kereta usai diperiksa KPK terkait OTT yang menjerat Bupati Etik Suryani. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Korban tewas gempa Venezuela pada 24 Juni bertambah menjadi 4.333 orang. Lebih dari 18.000 warga masih tinggal di penampungan sementara.
Jamwas Kejaksaan Agung Rudi Margono memastikan Febrie Adriansyah diproses secara pidana dan etik. Status pemberhentian masih menunggu Keppres.
Pemkab Blora segera mengoperasikan bus sekolah gratis bantuan Kemenhub di rute Kunduran-Blora setelah APBD Perubahan 2026 disahkan.