30 Tahun Berlalu, Festival Udin Kembali Tagih Keadilan
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho/Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul melakukan konsolidasi kelembagaan pengaws se- Kabupaten Bantul dengan melibatkan 51 pengawas kecamatan dan 75 pengawas kalurahan/ desa pada 31 Oktober lalu. Konsolidasi tersebut untuk mewaspadai potensi pelanggaran menjelang masa kampanye pemilu 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Bantul,Didik Joko Nugroho menyampaikan bahwa konsolidasi ini fokus pada penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu baik ditingkat kecamatan maupun tingkat desa. Salah satu kapasitas yang diperlukan adalah pemahaman terhadap regulasi.
"Jajaran pengawas pemilu wajib menguasai perbawaslu tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu, perbawaslu tentang temuan dan laporan, perbawaslu penanganan pelanggaraan administratif serta perbawaslu tentang tata cara penanganan sengketa pemilihan umum," katanya, Kamis (2/11/2023)
Selain penguasaan regulasi Didik juga mengingatkan agar pengawas pemilu menjaga kerja kolektif dalam pengawasan serta akuntabiltas dalam setiap proses pengawasan, setiap pengawasan harus didokomentasikan dan diadministrasikan dengan baik.
BACA JUGA: Regulasi Belum Atur APS, Bawaslu Bantul Minta APS Sesuai Ketentuan
Pada kesempatan yang sama Bagus Sarwono, Founder Sekolah Pemilu menjelaskan menjelang masa kampanye yang akan mulai tanggal 28 November 2023 ini ada beberapa hal yang perlu diwaspadai dan berpotensi pelanggaran antara lain, alat peraga kampanye (APK) tidak sesuai ketentuan, pemberitaan kampanye yang tidak berimbang, politik uang, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral, hoaks dan negatif campaign.
"Kemudian penggunaan fasilitas negara dan program pemerintah, materi kampanye memuat hal-hal yang dilarang,pelibatan anak dalam kampanye serta kampanye di luar jadwal," ujarnya.
Selain itu tantangan pemilu di DIY juga adanya potensi pemilih pindahan terutama dari kategori mahasiswa dari luar DIY. Potensi yang bisa terjadi adalah tidak terfasilitasinya hak pilih pemilih pindahan karena keterbatasan surat suara di TPS. Oleh karena diperlukan mitigasi resiko baik oleh Bawaslu ataupun KPU selaku penyelenggara pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Fadli Zon berharap peserta IPCC 2026 membawa budaya Indonesia ke negara masing-masing setelah mengikuti residensi seni di Jogja selama 10 hari.
BMKG memperingatkan potensi gelombang hingga 4 meter pada 15-18 Oktober 2026. Nelayan dan pelaku transportasi laut diminta waspada.
BSU Rp900.000 untuk pekerja periode Oktober–Desember 2026 belum memiliki syarat dan jadwal resmi. Simak kriteria sebelumnya dan cara cek BPJS Ketenagakerjaan.
KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dana kebencanaan BNPB. Penyidik menyita uang Rp3,3 miliar dan aset lainnya.
Perumda Aneka Usaha Kulon Progo mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui Manunggal Fair 2026 yang mencatat perputaran uang sekitar Rp7 miliar