Disdikpora Jogja: SD-SMP Negeri Dilarang Pungut Biaya dan Jual Seragam
Disdikpora Kota Jogja menegaskan SD dan SMP negeri dilarang memungut biaya serta menjual seragam. Siswa baru boleh memakai seragam SD hingga tiga bulan.
Ilustrasi alat peraga kampanye. (Harian Jogja-Beny Prasetya)
Harianjogja.com, BANTUL–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul telah mencatat beberapa alat peraga sosialisasi (APS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tidak sesuai ketentuan. Terhadap APS tersebut, Bawaslu Kabupaten Bantul telah mengimbau kepada partai politik (parpol) pengusung agar mematuhi ketentuan pemasangan APS.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul, Muhammad Rifki Nugroho menyampaikan Bawaslu Kabupaten Bantul terus memantau pemasangan APS Pemilu 2024.
Dari pengawasan yang telah dilakukan, menurut dia ditemukan beberapa pelanggaran yang marak terjadi, antara lain konten yang ada dalam APS tidak sesuai dengan regulasi.
“Dalam pemasangan APS kita kemudian menemukan unsur pelanggaran APS. APS Ini kan tidak boleh memuat unsur ajakan, misal ada gambar DCS, ada gambar pakunya, atau ayo pilih saya dan sebagainya,” katanya melalui telepon, Senin (30/10/2023).
Baca Juga: Gudang Logistik Pemilu 2024 di Bantul Dijaga Ketat Polisi
Selain itu menurut Rifki beberapa APS dipasang di sekitar alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) juga diberikan imbauan untuk dilakukan pencabutan. Menurutnya, letak APS yang berdekatan dengan APILL dapat mengganggu arus lalu lintas.
Dia menyampaikan terhadap APS yang tidak sesuai dengan ketentuan, Bawaslu Kabupaten Bantul telah memberikan imbauan kepada Parpol yang bersangkutan.
“[APS yang tidak sesuai ketentuan] langsung kami melakukan imbauan kepada partai yang bersangkutan,” katanya.
Baca Juga: Pemkab Bantul Susun Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
Menurut dia Parpol yang ada di Kabupaten Bantul cukup kooperatif dalam pemasangan APS. Sehingga, setelah diberikan imbauan, lantas Parpol akan mencabut atau mengubah isi konten dalam APS tersebut.
“APS ini memang kami masih ada ruang yang masih agak kosong secara regulasi, untuk sampai menurunkan APS itu masih sulit. Karena posisinya Daftar Calon Sementara [DCS] belum tentu terdaftar di Daftar Calon Tetap [DCT]. Peraturan yang ada di UU Pemilu itu mengatur peserta pemilu, maka belum dapat dipastikan sebagai peserta pemilu, belum bisa dijerat dengan UU Pemilu,” katanya.
Baca Juga: KPU Kabupaten Bantul Terima Logistik Pemilu 2024 Tahap Pertama
Diketahui dalam Peraturan KPU No.15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum hanya mengatur mengenai peserta pemilu. Peserta Pemilu pun akan ditetapkan dari DCT Pemilu.
“Sudah. Kami tidak hanya surat kami sudah sosialisasi terkait dengan pemasangan APS. Kepada peserta pemilu kita sampaikan memang dalam UU tentang Kepemiluan belum bisa ]menjangkau banner atau APS, jadi ruangnya [penindakan] masih di peserta pemilu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdikpora Kota Jogja menegaskan SD dan SMP negeri dilarang memungut biaya serta menjual seragam. Siswa baru boleh memakai seragam SD hingga tiga bulan.
Veda Ega Pratama memburu kebangkitan di Moto3 Jerman 2026 setelah gagal finis di Assen. Sachsenring menjadi sirkuit yang menyimpan kenangan manis bagi rider asa
Pemda DIY menyatakan belum menerima arahan resmi terkait pengurangan SPPG maupun perubahan penerima Program Makan Bergizi Gratis. Program MBG tetap berjalan.
Simak rekomendasi laptop kuliah 2026 dengan harga Rp4 juta hingga Rp8 juta. Cocok untuk tugas, kelas online, presentasi, hingga kebutuhan multitasking mahasiswa
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap hoaks pemutihan pajak kendaraan yang beredar di media sosial karena berpotensi mencuri data pribad
Lionel Messi membantah kemenangan Argentina atas Mesir di babak 16 besar Piala Dunia 2026 diwarnai kontroversi. Ia menilai keputusan wasit sudah tepat dan diduk