DPRD Sleman Tekankan Cegah Stunting Sejak Masa Kehamilan
DPRD Sleman menekankan pencegahan stunting sejak kehamilan melalui pemenuhan gizi, ASI eksklusif, pemantauan posyandu, dan PHBS.
Ilustrasi alat peraga kampanye. (Harian Jogja-Beny Prasetya)
Harianjogja.com, BANTUL–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul telah mencatat beberapa alat peraga sosialisasi (APS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tidak sesuai ketentuan. Terhadap APS tersebut, Bawaslu Kabupaten Bantul telah mengimbau kepada partai politik (parpol) pengusung agar mematuhi ketentuan pemasangan APS.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul, Muhammad Rifki Nugroho menyampaikan Bawaslu Kabupaten Bantul terus memantau pemasangan APS Pemilu 2024.
Dari pengawasan yang telah dilakukan, menurut dia ditemukan beberapa pelanggaran yang marak terjadi, antara lain konten yang ada dalam APS tidak sesuai dengan regulasi.
“Dalam pemasangan APS kita kemudian menemukan unsur pelanggaran APS. APS Ini kan tidak boleh memuat unsur ajakan, misal ada gambar DCS, ada gambar pakunya, atau ayo pilih saya dan sebagainya,” katanya melalui telepon, Senin (30/10/2023).
Baca Juga: Gudang Logistik Pemilu 2024 di Bantul Dijaga Ketat Polisi
Selain itu menurut Rifki beberapa APS dipasang di sekitar alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) juga diberikan imbauan untuk dilakukan pencabutan. Menurutnya, letak APS yang berdekatan dengan APILL dapat mengganggu arus lalu lintas.
Dia menyampaikan terhadap APS yang tidak sesuai dengan ketentuan, Bawaslu Kabupaten Bantul telah memberikan imbauan kepada Parpol yang bersangkutan.
“[APS yang tidak sesuai ketentuan] langsung kami melakukan imbauan kepada partai yang bersangkutan,” katanya.
Baca Juga: Pemkab Bantul Susun Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
Menurut dia Parpol yang ada di Kabupaten Bantul cukup kooperatif dalam pemasangan APS. Sehingga, setelah diberikan imbauan, lantas Parpol akan mencabut atau mengubah isi konten dalam APS tersebut.
“APS ini memang kami masih ada ruang yang masih agak kosong secara regulasi, untuk sampai menurunkan APS itu masih sulit. Karena posisinya Daftar Calon Sementara [DCS] belum tentu terdaftar di Daftar Calon Tetap [DCT]. Peraturan yang ada di UU Pemilu itu mengatur peserta pemilu, maka belum dapat dipastikan sebagai peserta pemilu, belum bisa dijerat dengan UU Pemilu,” katanya.
Baca Juga: KPU Kabupaten Bantul Terima Logistik Pemilu 2024 Tahap Pertama
Diketahui dalam Peraturan KPU No.15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum hanya mengatur mengenai peserta pemilu. Peserta Pemilu pun akan ditetapkan dari DCT Pemilu.
“Sudah. Kami tidak hanya surat kami sudah sosialisasi terkait dengan pemasangan APS. Kepada peserta pemilu kita sampaikan memang dalam UU tentang Kepemiluan belum bisa ]menjangkau banner atau APS, jadi ruangnya [penindakan] masih di peserta pemilu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Sleman menekankan pencegahan stunting sejak kehamilan melalui pemenuhan gizi, ASI eksklusif, pemantauan posyandu, dan PHBS.
Pemkab Kulonprogo dan Kemendag melatih 60 UMKM agar mampu menembus pasar ekspor. Program pendampingan intensif disiapkan selama delapan bulan.
Ketua DPRD Jogja FX Wisnu Sabdono Putro berharap persoalan sampah tuntas pada 2027. PSEL Piyungan dirancang mengolah 1.000 ton sampah per hari.
Qatar memperingatkan risiko perang regional di tengah perundingan Iran-AS. Teheran menilai tuntutan Washington yang berlebihan menghambat kesepakatan damai.
Karhutla Gunung Lawu di Karanganyar meluas hingga 490 hektare. Api mengarah ke Segorogunung dan Tambak, sementara kabut menghambat pemadaman udara.
Pameran seni rupa Nandur Srawung memasuki penyelenggaraan ke-13 dengan pendekatan baru untuk membaca perkembangan seni kontemporer Indonesia.