Advertisement
Pemkab Bantul Susun Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul tengah menyusun draf peraturan bupati (Perbup) tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye untuk pemilu 2024 mendatang.
“Proses saat ini draft perbup ini sedang dilakukan proses harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham DIY,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Jati Bayubroto, melalui siaran tertulis Sabtu (28/10/2023)
Advertisement
Jati menjelaskan bahwa keberadaan peraturan bupati ini nantinya akan menjadi dasar bagi semua pihak khususnya partai politik (parpol) maupun calon peserta pemilu 2024 dalam melakukan pemasangan alat peraga kampanye di wilayah Kabupaten Bantul.
Seperti diketahui bahwa masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung selama 75 hari. "Diharapkan keberadaan Perbup ini dapat memberikan kepastian hukum baik dari sisi tata cara pemasangannya maupun dari sisi penindakan apabila ada pelanggaraan terhadap tata cara pemasangan," ujarnya.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan bahwa Bawaslu Bantul telah melakukan pendataan terhadap APS atau alat peraga kampanye (APK) yang dipasang oleh parpol. Sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023 tercatat sebanyak 1.145 APS di seluruh wilayah Bantul.
BACA JUGA: Bawaslu Bantul Ingatkan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024
Adapun jenis APS ini terdiri dari bendera, baliho, spanduk dan beberapa bentuk yang lain. “Dari hasil pengawasan terhadap pengawasan APS masih ditemukan APS yang dipasang tidak sesuai ketentuan yaitu dipasang didekat tempat fasilitas Pendidikan serta dipasang difasilitas umum,” kata Didik
Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya APS yang memuat unsur kampanye atau ajakan. Oleh karena itu dalam rakor tersebut diimbau kepada parpol untuk tidak memasang APS ditempat-tempat yang menjadi larangan seperti yang telah diimbau oleh Bawaslu RI melalui surat nomor 530 tertanggal 31 Juli 2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik tingkat pusat.
Bawaslu Bantul juga telah mengimbau perihal tata cara pemasangan APS ini kepada parpol di Bantul tepatnya di tanggal 11 September 2023 yang lalu. Beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang APS antara lain di tempat ibadah, di rumah sakit dan pusat pelayanan Kesehatan, fasilitas Pendidikan, Gedung pemerintah termasuk didalamnya milik TNI/POLRI serta BUMN/BUMD.
“Diharapkan parpol yang memasang APS tidak sesuai dengan ketentuan ini dapat memindahkan sebelum masa kampanye berlangsung,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jemaah Haji dari Bantul Mulai Tiba di Kampung Halaman Malam Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya
- PMI Asal Gunungkidul Meninggal di Taiwan, Jenazah Belum Bisa Dipulangkan ke Paliyan
- Pemkab Sleman Siapkan Rp210 Juta untuk Bantu Pendanaan Penulisan Skripsi Hingga Tesis ASN
- Ingin Bekerja ke Luar Negeri, Pemkab Imbau Warga Gunungkidul Gunakan Jalur Resmi
- Disdikpora Kota Jogja Perpanjangan Pengajuan Akun SPMB SMP Sampai 2 Juli 2025
Advertisement
Advertisement