Advertisement
4.823 APK Pilkada Kota Jogja Langgar Ketentuan, Terbanyak di Kemantren Umbulharjo
Sejumlah APK terpantau masih dipasang di pohon di sekitar Kotabaru, Kamis (14/11/2024). - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Menjelang berakhirnya masa kampanye Pilkada, Bawaslu Kota Jogja kembali mengirimkan Saran Perbaikan kepada Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja 2024 khususnya terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Sebanyak 4.823 APK harus diperbaiki karena melanggar ketentuan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja, Jantan Putra Bangsa, menjelaskan berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kota Jogja, saran perbaikan diberikan untuk 4.823 APK yang melanggar ketentuan pemasangan. “APK yang melanggar tersebut tersebar di 14 kemantren se-Kota Jogja,” ujarnya, Kamis (14/11/2024).
Advertisement
Dari ribuan APK yang melanggar ketentuan itu, jumlah terbanyak ada di Kemantren Umbulharjo sebanyak 655 APK. Lainnya adalah 331 APK di Danurejan; 108 APK di Gedongtengen; 487 APK di Gondokusuman; 376 APK di Gondomanan; 315 APK di Jetis; 361 APK di Kotagede; 204 APK di Kraton; 257 APK di Mantrijeron; 605 APK di Mergangsan; 291 APK di Pakualaman; 344 APK di Tegalrejo; 134 APK di Wirobrajan; dan 335 APK di Ngampilan.
Saran perbaikan sudah dikirimkan kepada seluruh paslon pada Selasa (12/11/2024) malam. Saran perbaikan yang diberikan terkait tata cara, mekanisme dan prosedur pemasangan yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Jogja No. 65/2024 dan Keputusan KPU Kota Jogja No. 201/2024.
"Sehubungan dengan hasil pengawasan tersebut, kami memberikan saran kepada pasangan calon dan tim kampanye untuk segera melakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap pemasangan APK yang tidak sesuai dengan peraturan," kata Ketua Bawaslu Kota Jogja, Andie Kartala.
BACA JUGA: APK Hasil Operasi Penindakan Boleh Dimanfaatkan Masyarakat
Pihaknya memberikan waktu tiga hari kepada Paslon agar segera memperbaiki pemasangan APK dan memindahkannya ke lokasi yang tidak melanggar regulasi. Jika dalam waktu tiga hari tidak ada perbaikan, maka Bawaslu Kota Jogja akan menjadikannya sebagai temuan dugaan pelanggaran. “Kami akan segera melakukan kajian serta memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Yogyakarta untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Bawaslu Kota Jogja mengimbau kepada seluruh pasangan calon untuk memperhatikan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan kampanye. “Demi terciptanya suasana yang kondusif dan demokratis selama tahapan Pilkada 2024,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Memasuki Musim Hujan, Revitalisasi SAH di Kota Jogja Dikebut
- Walhi Sebut Ada Potensi Pencemaran Lingkungan di Proyek PSEL
- Bupati Bantul Minta APBKal Alokasikan untuk Penanganan Sampah Organik
- Terdampak Jalan Prambanan-Lemahbang, Warga terima SHM
- Tiga Buah Lokal Jogja Diajukan untuk Sertifikasi Varietas
Advertisement
Advertisement




