Advertisement

Promo November

APK Hasil Operasi Penindakan Boleh Dimanfaatkan Masyarakat

Alfi Annisa Karin
Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:17 WIB
Sunartono
APK Hasil Operasi Penindakan Boleh Dimanfaatkan Masyarakat Ilustrasi pemasangan alat peraga kampanye serampangan. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, UMBULHARJO – Bawaslu, KPU, dan Satpol PP Kota Jogja melaksanakan penindakan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, Rabu (23/10/2024). Penindakan ini dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol. Mulai dari Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, hingga Jalan Kyai Mojo. Lalu, ada juga Jalan Kenari, Jalan Kusumanegara, hingga ke Jalan Sultan Agung, dan beberapa ruas jalan lainnya. APK yang sudah ditertibkan ini selanjutnya disimpan di Gudang KPU Kota Jogja.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja Jantan Putra Bangsa menuturkan ratusan APK itu tak bisa dikembalikan lagi kepada paslon. Nantinya APK hasil penindakan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Biasanya masyarakat membutuhkan APK itu untuk berbagai keperluan, seperti terpal, alas meja, kolam, dan berbagai kebutuhan lainnya.

Advertisement

“Bisa (masyarakat memanfaatkan APK), tapi setelah pemilihan selesai,” ujar Jantan saat ditemui, Rabu (23/10/2024).

Di sisi lain, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait dalam rangka pemanfaatan APK hasil penindakan. Dia menuturkan Bawaslu memberikan rekomendasi pada 547 APK. Ketiga paslon Pilkada diminta untuk menertibkan ratusan APK itu secara mandiri. Namun, hingga tanggal 22 Oktober lalu pengurangan APK ilegal ini tak signifikan. Terhitung hanya berkurang 22 unit atau menyisakan 525 APK. Jantan menuturkan seluruh APK ilegal itu melanggar dari sisi administratif.

“Pelanggarannya sesuai Perwal Nomor 65 Tahun 2024, menempel di pohon, tiang listrik, tiang telkom, trotoar, lampu APILL, jarak dari lampu APILL kurang 5 meter kemudian di jalan protokol yang dilarang,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menjelaskan berdasarkan hasil penindakan saat Pemilu presiden dan legislatif setidaknya ada 50 ribu APK yang ditindak. Seluruhnya disimpan di Gudang Satpol PP Kota Jogja. Octo menyebut saat itu masyarakat juga diperkenankan untuk memanfaatkan APK hasil operasi penindakan. Namun, penyusutannya tak signifikan. Dari 50 ribu APK masih tersisa sekitar 40 ribu hingga 45 ribu lembar APK.

“Sebelumnya masih banyak yang ada di Gudang Satpol PP, tapi sudah dipilah mana yang besar, mana yang bisa dimanfaatkan, mana yang rusak. Dari sisa operasi itu rencananya akan dikoordinasikan dengan KPU, DLH, ataupun nanti kalau ada pihak ketiga yang bisa dajak kerja sama akan lebih baik lagi,” jelas Octo.

Meski APK Pilkada hasil penindakan disimpan di Gudang KPU, tapi Octo memastikan akan tetap memberi dukungan berupa ruang penyimpanan di Gudang Satpol PP jika Gudang KPU tak mencukupi. “Kami dari Satpol PP Kota Jogja sesuai dengan amanat Perwal siap membersamai KPU jika nanti berkaitan dengan keterbatasan gudang ini tidak bisa memenuhi hasil operasi penertiban,” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029

News
| Jum'at, 22 November 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement