Advertisement
APK Hasil Operasi Penindakan Boleh Dimanfaatkan Masyarakat

Advertisement
Harianjogja.com, UMBULHARJO – Bawaslu, KPU, dan Satpol PP Kota Jogja melaksanakan penindakan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, Rabu (23/10/2024). Penindakan ini dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol. Mulai dari Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, hingga Jalan Kyai Mojo. Lalu, ada juga Jalan Kenari, Jalan Kusumanegara, hingga ke Jalan Sultan Agung, dan beberapa ruas jalan lainnya. APK yang sudah ditertibkan ini selanjutnya disimpan di Gudang KPU Kota Jogja.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja Jantan Putra Bangsa menuturkan ratusan APK itu tak bisa dikembalikan lagi kepada paslon. Nantinya APK hasil penindakan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Biasanya masyarakat membutuhkan APK itu untuk berbagai keperluan, seperti terpal, alas meja, kolam, dan berbagai kebutuhan lainnya.
Advertisement
“Bisa (masyarakat memanfaatkan APK), tapi setelah pemilihan selesai,” ujar Jantan saat ditemui, Rabu (23/10/2024).
Di sisi lain, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait dalam rangka pemanfaatan APK hasil penindakan. Dia menuturkan Bawaslu memberikan rekomendasi pada 547 APK. Ketiga paslon Pilkada diminta untuk menertibkan ratusan APK itu secara mandiri. Namun, hingga tanggal 22 Oktober lalu pengurangan APK ilegal ini tak signifikan. Terhitung hanya berkurang 22 unit atau menyisakan 525 APK. Jantan menuturkan seluruh APK ilegal itu melanggar dari sisi administratif.
“Pelanggarannya sesuai Perwal Nomor 65 Tahun 2024, menempel di pohon, tiang listrik, tiang telkom, trotoar, lampu APILL, jarak dari lampu APILL kurang 5 meter kemudian di jalan protokol yang dilarang,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menjelaskan berdasarkan hasil penindakan saat Pemilu presiden dan legislatif setidaknya ada 50 ribu APK yang ditindak. Seluruhnya disimpan di Gudang Satpol PP Kota Jogja. Octo menyebut saat itu masyarakat juga diperkenankan untuk memanfaatkan APK hasil operasi penindakan. Namun, penyusutannya tak signifikan. Dari 50 ribu APK masih tersisa sekitar 40 ribu hingga 45 ribu lembar APK.
“Sebelumnya masih banyak yang ada di Gudang Satpol PP, tapi sudah dipilah mana yang besar, mana yang bisa dimanfaatkan, mana yang rusak. Dari sisa operasi itu rencananya akan dikoordinasikan dengan KPU, DLH, ataupun nanti kalau ada pihak ketiga yang bisa dajak kerja sama akan lebih baik lagi,” jelas Octo.
Meski APK Pilkada hasil penindakan disimpan di Gudang KPU, tapi Octo memastikan akan tetap memberi dukungan berupa ruang penyimpanan di Gudang Satpol PP jika Gudang KPU tak mencukupi. “Kami dari Satpol PP Kota Jogja sesuai dengan amanat Perwal siap membersamai KPU jika nanti berkaitan dengan keterbatasan gudang ini tidak bisa memenuhi hasil operasi penertiban,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Jadwal KA Prameks Joga-Kutoajo PP Khusus Angkutan Lebaran 2025
- Perhatikan. Ini Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025
- Tak Perlu Repot Cari Parkir, Ini Jadwal dan Rute Trans Jogja ke Tempat Wisata
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 1 April 2025,Garebeg Sawal, Abdi Dalem Palawija Tampil Lagi
Advertisement
Advertisement